Translate

Jumat, 02 Desember 2022

Tim Gabungan Musnahkan Jaring Burung di Gunung Pucung, Lereng Arjuna

 
Tim gabungan dari PROFAUNA Indonesia dan polisi hutan Perhutani RPH Junggo memusnahkan jaring yang digunakan untuk menangkap burung secara illegal di kawasan hutan yang ada di Pusung Lading,lereng Gunung Arjuna (24/11/2022). Lebih dari 20 buah tiang pancang dari batang pohon yang digunakan untuk memasang jarring burung dimusnahkan dengan cara dipotong kecil-kecil, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Beberapa hari sebelumnya tim PROFAUNA Indonesia mendapatan informasi dari petani hutan bahwa ada orang yang memasang jaring burung di kawasan hutan pusung Lading. Menurut petani hutan tersebut, sempat terlihat sudah ada sedikitnya 5 ekor burung yang sudah terjerat jaring.

Berdasarkan nformasi petani hutan tersebut, tim PROFAUNA Indonesia langsung melakukan patroli mulai dari Gunung Pucung hingga hutan konservasi yang masuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Hutan yang ada di wilayah Pusung Lading itu berbatasan dengan hutan konservasi yang masuk wilayah Tahura Raden Soerjo.

Patroli hutan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya lebih dari 20 buah tiang pancang untuk memasang jaring di kawasan hutan. Setelah dmusnahkan, tim melakukan pengumpulan informasi untuk mencari pelakunya.

Gunung Oucung dan sekitarnya yang berada di lereng Gunung Arjuna ini menjadi salah satu kawasan hutan yang masuk prioritas monitoring tim PROFAUNA Indonesia. Sebelum tahun 2021, di kawasan ini banyak sekali orang menangkap burung dengan jarring dan getah. Pemburu satwa dengan menggunakan anjing pemburu (orang lokal menyebutnya gladak) dulunya juga sering terjadi. Mereka berburu primata, babi dan landak.

Pada tahun 2021 kelompok tani hutan yang ada di Gunung Pucung meminta pendampingan PROFAUNA Indonesia untuk memulihkan hutan lindung yang rusak. PROFAUNA kemudian memberikan bantuan ribuan bibit pohon untuk ditanam di kawasan huan lindung yang rusak akibat kebakaran hutan tahun 2018. Sayangnya setelah kebakaran hutan tersebut, hutan lindung tersebut kemudian ditanami sayuran oleh petani.

Sejak tahun 2021, PROFAUNA Indonesia bersama kelompok tani hutan dan didukung juga oleh Perhutani, aktif melakukan kegiatan konservasi hutan dan perlindungan satwa liar dari perburuan. Hasilnya, sudah ditanam lebih dari 5000 bibit pohon buah dan Ficus spp di kawasan hutan Gunung Pucung dan sekitarnya. Beberapa burung berkicau yang dulu sempat hampir punah secara lokal, seperti burung Bentet (Lanius schach), kini sudah mulai muncul lagi.

Kemunculan lagi burung bentet dan burung berkicau lainnya di utan Gunung Pucung dan sekitarnya itu terjadi karena penangkapan burung di alam telah menurun drastis. Penurunan angka penangkapan burung ini berkat patroli rutin yang dilakukan tim PROFAUNA Indonesia dan edukasi ke masyarakat lokal.

Penangkapan burung berkicau secara besar-besaran dengan menggunakan jaring dan getah, membuat beberapa jenis punah secara lokal di hutan tersebut. Burung keluarga prenjak, burung kaca mata dan burung bentet, adalah jenis-jenis burung yang banyak ditangkap di hutan untuk diperdagangkan di pasar.

Website utama: www.profauna.net

Selasa, 29 November 2022

Mantap, Mahasiswa Asal Riau ikut Merawat Pohon yang Ditanam di Hutan Lindung

 

Tiga orang mahasiswa asal Riau ikut kegiatan Merawat Hutan yang diadakan PROFAUNA Indonesia pada hari Minggu (13/11/2022). Mereka tergabung dengan belasan anak muda lainnya yang berasal dari Kediri, Surabaya, Mojokerto, Batu dan Malang menjadi relawan untuk merawat pohon yang ditanam di hutan lindung lereng Gunung Arjuna.

Kegiatan Merawat Hutan ini seru dan penuh semangat. Meskipun harus jalan kaki di jalan tanah yang becek, relawan PROFAUNA Indonesia ini penuh dengan riang gembira menelusuri jalan tanah menuju hutan lindung. Di hutan lindung ini dulunya ditanami sayuran oleh petani, tapi kemudian melalui pendekatan dari PROFAUNA Indnesia dan Perhutani, akhirnya mereka tidak lagi menanam sayur. Sebagai gantinya, ditanami aneka pohon buah seperti sirsak, alpukat, nangka dan sukun.

Menanam pohon di hutan itu kegiatan yang bagus, namun akan lebih baik lagi jika tidak sekedar menanam pohon, tapi juga merawatnya. Ketika pohon itu yang menanam adalah tim PROFAUNA Indonesia, maka akan dilakukan perawatan rutin lewat program bernama Merawat Hutan.

Terima kasih untuk relawan Merawat Hutan!

Tonton videonya: video merawat hutan

Rabu, 23 November 2022

Relawan dari Surabaya Merawat Pohon yang ditanam PROFAUNA di Gunung Pucung

Relawan dari Surabaya dan Malang mengikuti kegiatan Merawat Hutan yang diadakan PROFAUNA Indonesia di hutan lindung Gunung Pucung, Batu pada hari Sabtu (22/10/2022). Program Merawat Hutan adalah kegiatan merawat pohon yang ditanam untuk memulihkan fungsi hutan lindung. Perawatan dilakukan melalui pembersihan gulma, rumput dan juga pemupukan.

Hebatnya, relawan dari Surabaya itu ada dua orang perempuan yang naik sepeda motor dari Surabaya untuk mengikuti kegiatan Merawat Hutan. Mereka dengan penuh semangat langsung terjun ke hutan bersama petani dan relawan lainnya untuk membersihkan gulma yang tumbuh di sekitar pohon.

Perjalanan relawan menuju hutan lindung sempat terhambat karena tanah longsor akibat hujan deras. Untungnya petani hutan sigap dengan langsung membersihkan jalan setapak dari tanah longsor.

Usai merawat pohon, relawan menuju Pos Pantau Hutan Gunung Pucung untuk diskusi konservasi hutan berasama founder PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid. Dalam diskusi ini juga hadir kepala resor Perhutani wilayah Junggo, Samsul. Sampai jumpa di Merawat Hutan berikutnya!

Link terkait:

Video reboisasi hutan lindung Gunung Pucung


Rabu, 12 Oktober 2022

Petani dan TNI Bersatu Hijaukan Hutan Lindung Gunung Pucung

 
Berbagai komponen masyarakat tergerak memulihkan fungsi hutan lindung di Gunung Pucung, Kota Batu dengan menanam ratusan pohon jenis-jenis beringin (Ficus sp) pada hari Rabu (12/10/2022). Reboisasi atau penanaman pohon di hutan lindung ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi hutan lindung seperti mencegah tanah longsor dan banjir. Apalagi trauma banjir bandang yang melanda Kota Batu pada bulan November 2021 masih membekas di masyarakat sekitar Gunung Pucung.

Reboisasi hutan lindung ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan Kostrad Divisi 2 Singosari, Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wono Mulyo Desa Bulukerto, Perhutani KPH Malang, PROFAUNA Indonesia, Pusat Ficus Nasional, LMDH Desa Sumbergondo, dan lain-lain. Bibit pohon Ficus sp tersebut merupakan bantuan dari Pusat Ficus Nasional Kediri dan PROFAUNA Indonesia.

Jenis ficus yang ditanam di Gunung Pucung antara lain Ficus benjamina, Ficus Curzii, Ficus drupacea, Ficus virens dan Ficus racermosa.

“Kami memilih jenis-jenis ficus untuk reboisasi karena pohon ini sangat bagus untuk menahan longsor dan juga disukai berbagai jenis satwa liar seperti burung, primata dan musang. Selain itu batang kayunya juga tidak rawan ditebang, karena nilai ekonomi batang kayunya tidak tinggi,” jelas Rosek Nursahid, ekolog dan rimbawan dari PROFAUNA Indonesia.

Sebelumnya PROFAUNA Indonesia juga menyumbang bibit pohon buah alpukat dan kopi kepada petani-petani di Gunung Pucung dan lereng Gunung Arjuna. Dipilihnya pohon buah tersebut agar petani sudah menggarap lahan di kawasan hutan mau mengalihkan tanamannya dari jenis sayuran ke pohon buah-buahan yang juga punya nilai ekonomi.

Tanaman sayur tidak baik ditanam di kawasan hutan, khususnya hutan lindung, karena membuat tanah rawan longsor. Sistem perakaran jenis-jenis sayur tidak sampai dalam, sehingga kemampuan mengikat tanah itu rendah. Selain itu pengolahan tanah yang ditanami sayur itu sangat intensif, mulai dari pencangkulan hingga penggunaan pupuk dan obat kimia.

“Kami sepakat dengan kebijakan pimpinan Perhutani KPH Malang yang paska banjir bandang 2021 itu menegaskan bahwa hutan lindung tidak boleh ditanami sayur. Tinggal bagaimana mengimplemantasikan kebijakan tersebut di lapangan,” kata Rosek.

Senin, 26 September 2022

Pemasangan Papan Pelarangan Perburuan Satwa di Lereng Gunung Arjuna

Tim gabungan dari PROFAUNA Indonesia dan polhut Tahura R Soerjo resort 02 memasang 4 buah papan info pelarangan perburuan satwa liar di lereng Gunung Arjuna pada hari Kamis (22/9/2022). Papan yang dipasang tersebut merupakan bantuan dari PROFAUNA Indonesia yang sejak lama sinergi dengan tim Tahura R Soerjo dalam menjaga kelestarian hutan dan isinya di Gunung Arjuna.

Tim gabungan yang berjumlah 12 orang tersebut selain memasang papan juha sekalian patrol ihutan,. Patroli hutan seperti ini perlu diadakan rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran dibidang kehutanan.

“Saya kira mencegah terjadinya perburuan satwa atau perusakan hutan itu lebih bak, daripada menangani kasus yang sudah terjadi pelanggaran. Disinilah pentingnya secara rutin dilakukan patroli hutan, bukan sekedar menunggu ada kasus baru diadakan patroli, kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.

Selain papan info pelarangan perburuan satwa, juga dipasang 3 buah papan info pelarangan motor trail masuk ke dalam kawasan konservasi alam di Tahura. Papan info palarangan motor trail ini dipasang di sejumlah titik yang rawan diterabas oleh komunitas trail, padahal itu adalah kawasan konservasi alam yang harus dijaga kelestariannya.

Rabu, 31 Agustus 2022

Yayasan Masarang Berbagi Pengalaman tentang Bio char untuk Rehabilitasi Hutan

 

Willie Smits dari Yayasan Masarang berbagi pengalaman tentang penggunaan Bio Char untuk menyuburkan tanah ke tim PROFAUNA Indonesia di Malang pada tanggal 29-30 Agustus 2022. Acara yang dihadiri 20 orang termasuk petani hutan ini berlangsung penuh antusias dan semangat.

Dengan menggunakan bio char ini, tanah yang kurang subur akan menjadi lebih subur, sehingga akan berguna dalam program rehabiltasi hutan yang sedang digalakan oleh PROFAUNA Indonesia. “Saya merasa senang dengan pelatihan ini, karena semakin memperkuat semangat saya untuk memulihkan hutan yang rusak di Malang selatan,: kata Sugianto, petani hutan yang ikut pelatihan.

Baca artikel tentang rehabilitasi hutan: Hutan Masa Depan

Prinsip dari Bio Char adalah memanfaatkan ranting atau kayu yang ada untuk dijadikan semacam serbuk arang yang kemudian dicampurkan dengan humus atau media lain. Media yang sudah dicampur bio char ini akan diguakan untuk memupuk tanaman atau pohon yang ditanam. Tehnik ini ramah lingkungan dan efesien.

Terima kasih untuk Willie Smits dan Yayasan Masarang!

Website utama: www.profauna.net

Jumat, 26 Agustus 2022

Pemburu Satwa Kijang di Banyuwangi Divonis Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 3 juta

 
Kasus perburuan satwa dilindungi jenis kijang (Muntiacus mutjak) di Banyuwangi yang sempat viral wal tahun 2022 ternyata telah divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 3 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 20 April 2022. Pemburu satwa yang bernama Paino, Agus Suryanto, Mursono, Siswanto dan Iswanto itu terbukti secara sah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aalam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa kelima pemburu satwa itu berburu di kawasan hutan Watu Perahu yang masuk Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 1 Januari 2022. Mereka berhasil menembak seekor kijang dengan senapan angin PCP caliber 5,5 mm. Perburuan kijang tersebut menjadi viral karena pelaku memvideokan hasil buruannya dan diunggah di media sosial.

Kijang muncak (Muntiacus muntjak) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang tertuang dalam lampiran nomor 43 dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang tertuang dalam nomor 30.

“Sayang sekali hukuman yang dijatuhkan untuk kelima pemburu satwa dilindungi itu terlalu rendah, hanya penjara 5 bulan, padahal jika mengacu UU no 5 tahun 1990 itu ancaman hukumannya adalah penjara maximum 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” sesal Rosek Nursahid, founder PROFAUNA Indonesia.

Masih rendahnya vonis bagi pembru satwa dilindungi membuat tidak ada efek jera. Tak heran jika perburuan satwa liar masih merajalela, hingga di kawasan hutan lindung dan konservasi.

“Sejak lama PROFAUNA turut mendesak agar ada revisi terhadap UU no 5 tahun 1990 itu, harus ada sanksi minimal bagi pelanggarnya, misalnya minmal 1 tahun, agar ada efek jera. Tanpa ada sanksi minimum itu UU konservasi sumber daya alam hanya seperti macan ompong saja,” tegas Rosek.

Website utama: www.profauna.net

Kamis, 11 Agustus 2022

Digagalkan Upaya Perburuan Satwa Liar di Lereng Gunung Arjuna

Tim patroli gabungan dari Tahura R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia

 Tim gabungan dari Taman Hutan raya (Tahura) R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar dengan menggunakan anjing pemburu di kawasan konservasi Tahura yang ada di lereng Gunung Arjuna pada hari Kamis (28/7/2022). Seorang pemburu dan 5 ekor anjing kepergok hendak berburu satwa liar secara illegal.

Awalnya tim yang sedang patroli curiga dengan gonggongan anjing di dekat perbatasan kawasan Tahura R Soerjo dan hutan di blok Pringjowo yang dikelola Perhutani. Ketika tim menyusuri arah sumber suara, tim menjumpai pemuda R yang mengasuk asal Desa Giripurna, Kota Batu yan gmembawa 5 ekor anjing pemburu. Ketika diintrogasi, pemuda tersebut akhirnya mengaku hendak berburu satwa jenis musang.

Kepala Resort 02 Tahura R Soerjo, Choir, mengatakan, “berburu atau menangkap satwa jenis apapun di kawasan Tahura R Soerjo itu tidak diperbolehkan, karena ini masuk kawasan pelestarian alam”

Ketika dilakukan pemeriksaan isi tas milik R, tidak ditemukan satwa hasil buruan, karena memang dia baru akan berangkat berburu. Setelah diberi pengarahan, pemburu tersebut diminta untuk keluar dari kawasan Tahura R Soerjo dan diminta untuk tidak lagi berburu satwa di kawasan hutan dan Tahura R Soerjo.

“Inilah pentingnya patroli hutan secara rutin digalakkan, karena akan mendeteksi sejak awal adanya pelanggaran dibidang kehutanan. Mencegah itu akan lebih baik, daripada menangani kasus yang sudah terlanjur terjadinya perburuan satwa,” kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia yang ikut patroli tersebut.

Website utama: www.profauna.net


Sabtu, 30 Juli 2022

Pemodal Pembalakan Liar di Perum Perhutani KPH Malang Berhasil Ditangkap

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama-sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap Tersangka M yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemodal pembalakan liar yang diambil dari Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Malang.

Setelah 2 (dua) tahun menjadi buronan, Tersangka M ditangkap di rumahnya di Jl. Jenderal Sudirman KM 80 RT.005 RW.002 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Penetapan M sebagai DPO merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini perkaranya sudah inkcracht oleh PN Kepanjen dengan tersangka YRW, S dan DBS serta saat ini juga masih dalam proses penyidikan dengan Tersangka W dan JCI.

Perkara ini bermula ketika pada tanggal 9 Juni 2020 personil PROFAUNA Indonesia menjumpai dugaan aktivitas illegal logging di hutan lindung petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing-KPH Malang yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang yang melarikan diri. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan Polda Jatim mengamankan salah satu pelaku YRW di rumahnya di Dusun Sidomulyo, RT/RW 021/003 Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta setelah dilakukan lacak tunggak, kayu pacakan tersebut diketahui diambil dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Karena tidak memenuhi panggilan Penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, akhirnya M ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.

Selama menjadi buronan, M melarikan diri ke Kalimantan Tengah pada bulan September 2020. Saat ini tersangka M masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Sumber: Gakkum KLHK

Senin, 11 Juli 2022

Detik-Detik Pengejaran Pemburu Satwa di Hutan Ngantang

 
Tim gabungan Ranger Profauna Indonesia dan Polhut Perhutani RPH Sekar memergoki kawanan pemburu satwa ilegal di kawasan hutan Simo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 3 Juli 2022. Awalnya tim yang lagi patroli hutan menjumpai sepeda motor yang diparkir di tepi hutan yang di motor tersebut ada tas yang biasa digunakan untuk membawa senjata untuk berburu. Dugaan kuat, itu adalah sepeda motor pemburu satwa yang lagi berburu satwa secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Tm kemudian melakukan pencarian pemburu satwa tersebut. Ketika tim sedang mencari, tim memergoki seorang yang diduga pemburu yang terlihat membawa 2 ekor anjing pemburu dan terlihat benda seperti senapan. Begitu ketemu tim gabungan, orang tersebut langsung lari kabur ke arah jurang. Sayangnya tim tidak berhasil menangkapnya.

Video pengejaran pemburu tersebut, bisa dilihat pada link berikut: Video pengejaran pemburu satwa

Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Disebutkan bahwa senapan angin/api hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran target, tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa

Kemudian surat Kapolri nomor STR/430/VII/LOG.5.7.8/2020 tanggal 16 Juli 2020 menegaskan bahwa penggunaan senapan angin hanya untuk latihan dan pertandingan olahraga menembak sasaran, bukan untuk berburu/melukai/membunuh binatang.


2 Tersangka Pembalakan Hutan di Kabupaten Malang Tertangkap

 
Setelah menjadi buronan selama dua tahun, dua orang terduga pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang akhirnya tertangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.

Pelaku pertama berinisial WJ. Dia ditangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Pelaku kedua JCI yang tertangkap di Desa Tambakasri, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.

“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personil Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penembangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkap Musafak, Kamis (1/7/2022) melalui siaran pers.

“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.

Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.

WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” pungkas Musafak

Artikel ini telah dimuat di: Beritajatim.com

Kamis, 31 Maret 2022

Tips Agar Pasangan Mendukung Kegiatan Konservasi Alam

 
Dalam sebuah diskusi dengan relawan PROFAUNA Indonesia untuk program konservasi hutan, seorang relawan bernama Chyntia bertanya ke saya, “apa tips agar dapat pasangan yang serasi yang mendukung kegiatan konservasi alam yang kita lakukan, karena saya lihat Pak Rosek dan Bu Made (baca: istri saya) itu serasi banget?”

Saya tersenyum mendengar pertanyaan itu. Sebuah pertanyaan yang wajar, karena fakta ada banyak orang yang saya kenal ketika mereka bujangan alias sebelum menikah itu sangat aktif berkiprah di dunia konservasi alam, namun begitu dia menikah, perlahan-lahan undur diri dan kemudian raib.

Ada yang mengaku secara terangan-terangan dilarang oleh suami atau istrinyanya. Bahkan ada yang sebelum menikah itu pamit kepada saya, “maaf pak, bulan depan saya menikah dan setelah menikah saya tidak bisa aktif lagi karena sama suami dilarang”. Perkataan itu disampaikan dengan wajah galau.

Saya heran, kenapa para suami (atau istri) melarang pasangannya aktif melakukan kegiatan konservasi alam itu? Saya kira bukan soal kegiatannya yang dilarang, tetapi perasaan ingin “menguasai” pasangannya atau ingin bahwa ketika kau menjadi pasangan sah-ku, maka akulah yang nomor satu. Akulah yang harus kau utamakan, bukan yang lainnya. Engkau milikku sepenuhnya, secara sah!

Saya tidak sepakat dengan konsep “penguasaan” dalam pernikahan seperti itu.  Pernikahan adalah ikatan lahir batin dua insan manusia yang kemudian menjadi suami istri secara sah atas dasar kepercayaan, kesetiaan dan ketulusan. Saling percaya, setia dan tulus menjadi kunci keharmonisan dalam berumah tangga.

Salah satu bentuk saling percaya itu adalah memberikan kebebasan kepada pasangannya untuk melakukan hobby atau kegiatan yang posisitf yang disukainya. Kita tidak perlu cemburu dengan hobby atau kesukaan pasangan kita, sepanjang itu hal yang positif. Apakah kegiatan dibidang konservasi alam itu positif? Saya kira ini sangat positif, tidak ada jeleknya, sehingga tentunya patut didukung. Beda ceritanya, kalau hobby pasangannya itu adalah judi, narkoba atau mabuk, maka ini menjadi wajar kalau pasangannya menjadi “pengawas” yang mengerem atau bahkan menghentikan hobby negatif tersebut.

Kalau kita sudah terikat dalam sebuah tali pernikahan suci, yang kita berikrar akan setia hingga ajal tiba, mengapa harus tidak percaya kepada pasangannya? Kalau kita ragu dengan pasanganmu, mengapa kau menikahinya? Mengapa kau harus mengekangnya? Bukankah memberikan kebebasan untuk hal yang positif itu sebuah bentuk kepercayaan dan kesetiaan?

Bagaimana membangun kepercayaan di keluarga? Selalu terbuka dan jangan pernah bohong, ini adalah kuncinya. Selalu sampaikan secara jujur dengan bahasa yang baik ke pasangan kita, untuk menghindari salah paham, apalagi sampai gagal paham yang berujung berantem.

Salah satu relawan Ranger PROFAUNA itu ada yang sangat sulit dapat izin dari istrinya untuk kegiatan di lapangan, padahal secara pekerjaan itu dia punya waktu luang yang bisa diatur sesukanya, karena dia bekerja tidak ikut orang lain. Belakangan saya baru tahu bahwa ternyata relawan tersebut tidak jujur sepenuhnya ke isrinya tentang kegiatannya di PROFAUNA. Sang istri mengira kegiatan suaminya di PROFAUNA itu adalah “jalan-jalan” alias berwisata, sehingga dia merasa cemburu kepada sang suami. Sang istri berontak, “kalau kamu jalan-jalan, kenapa aku tidak diajak?”

Andai saja sang suami bisa menjelaskan bahwa kegiatan dia sebagai relawan Ranger PROFAUNA itu bukan sekedar jalan-jalan, namun sebuah tugas yang mengandung resiko berat, karena tugasnya adalah menjaga hutan, mungkin pandangan sang istri akan beda. Perlu dijelaskan bahwa tidak bisa sang istri selalu ikut dalam kegiatan patrol hutan bersama PROFAUNA, karena ada prosedur dan tata aturannya untuk mengikutinya.

Mis-komunikasi dan mis-informasi itu bisa menjadi masalah serius dalam menjaga keharmonisan berumah tangga. Dalam rumah tangga ada cemburu, ada pertengkaran kecil, itu adalah hal biasa. Ini adalah bumbu penyedap dalam membina pernikahan. Tetapi kalau sudah masuk kategori cemburu buta, mengekang dan melarang hal yang postif, bagi saya ini adalah sebuah pernikahan yang tidak sehat.

Mengapa saya katakan itu pernikahan yang tidak sehat? Karena esensi dari pernikahan itu salah satunya adalah membuat kita lebih bahagia. Kalau kemudian pernikahan justru membuat kita tidak bahagia, merasa terkekang dan kemudian akhirnya mencuri-curi untuk melakukan hal positif yang kita senangi, bukankah ini sebuah kemunafikan?

Mari mulai terbuka, mulai komunikasi dengan baik kepada pasangan. Mulailah jujur, tidak berbohong ke pasangan kita. Sampaikan ke pasanganmu bahwa kegiatan konservasi alam itu baik, bahwa ini positif dan ini adalah bagian dari ibadah. (Rosek Nursahid, founder PROFAUNA Indonesia)

Selasa, 15 Februari 2022

Petugas Tutup Jalur Motor Trail di Dalam Kawasan Hutan Konservasi Tahura R Soerjo

 

Tim gabungan dari unsur Tahura R soerjo, PROFAUNA Indonesia dan Perhutani RPH Punten menutup jalur motor trail yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi di daerah Tan Gimbo, Kota Batu pada hari Sabtu (12/2/2022). Awalnya jalur trail itu dibuka untuk sebuah event offroad motor trail yang akan diadakan pada hari Minggu.

Penutupan jalur motor trail itu dilakukan agar tidak merusak ekosistem hutan konservasi yang berada di wilayah Tahura R Soerjo. Apalagi temuan di lapangan menunjukan ada pohon-pohon yang sudah tumbang yang kemudian dipotong dengan gergaji untuk pembuatan jalur motor trail tersebut. Perambahan hutan atau masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin itu bisa diancam pidana berdasarkan Undang Undang Kehutanan no 41 tahun 1999.

“Hobby offroad motor trail atau jip itu boleh-boleh aja, asal dilakukan sesuai aturan. Tidak semua kawasan hutan itu bisa dirambah untuk digunakan lintasan motor trail,” kata Rosek Nursahid aktvis senior PROFAUNA Indonesia.

Setelah melakukan penutupan jalur motor trail, tim melanjutkan patroli untuk mencegah terjadinya penangkapan burung di hutan. Sebelumnya tahun 2021, tim sempat menjumpai jaring burung yang dipasang di dalam hutan Tahura R Soerjo wilayah Batu.

Syukurlah bahwa dalam patroli pada hari Sabtu tersebut tim tidak menemukan adanya jaring burung. “Patroli hutan gabungan seperti ini memang perlu rutin dilakukan, untuk mencegah tindak pelanggaran sedini mungkin,” pungkas Rosek yang ikut langsung dlam patrol tersebut.

Website utama: www.profauna.net

7 Lembaga Kolaborasi Tangani Perburuan Satwa Liar di Lereng Gunung Arjuna

 

Tujuh lembaga merapat melakukan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perburuan atau penangkapan satwa liar di dalam kawasan hutan lereng Gunung Arjuna, Kabupaten Malang. Kolaborasi dan kepedulian bersama itu sebagai langkah awalnya diwujudkan dalam bentuk pemasangan papan info pelarangan perburuan satwa yang diletakan di wilayah UB Forest pada hari Selasa (8/2/2022).

Dengan diinisiasi oleh PROFAUNA Indonesia, akhirnya berbagai lembaga sepakat melakukan kolaborasi, antara lain UB Forest, Perhutani KPH Malang, BBKSDA Jawa Timur, Tahura R Soerjo, Gakkum Jabalnusara dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Arjuna Baghawanta.

“Kolaborasi dan kemitraan dalam pengelolaan hutan termasuk menjaga kelestarian satwa liarnya itu sudah menjadi keharusan. Tidak mungkin semuanya dilakukan sendirian, karena memang hutan itu luas dan tidak ada pagar pembatasnya,” kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.

Pemasangan papan info pelarangan perburuan satwa itu hanyalah permulaan dari kolaborasi. Berikutnya diharapkan akan rutin dilakukan patroli gabungan dan juga edukasi ke masyarakat sekitar hutan. Apalagi batas-batas hutan yang dikelola oleh UB Forest, Perhutani dan Tahura R Soerjo itu semuanya saling bersinggungan, sehingga memang sudah seyogyanya untuk kerja sama dalam menjaga hutan.

Sebelumnya pada ahun 2021 tim gabungan dari Tahura R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia sempat mengamankan 3 orang yang menangkap burung secara illegal di kawasan hutan Tahura R Soerjo. Mereka diamankan ketika kepergok di hutan produksi wilayah Perhutani, namun menangkap burungnya di hutan kawasan Tahura R Soerjo.

“Nah pemburu satwa itu masuk ke hutan wilayah Perhutani, kebanyakan pintu masuknya adalah lewat hutan yang dikelola oleh UB Forest,” kata Rosek.

Tonton video terkait: Video diamankan penangkapburung di Tahura

Penangkapan burung di hutan tersebut benar-benar dalam taraf mengkuatirkan kelestarian keanekaragaman satwa. Dalam satu hari, seorang penangkap burung bisa menangkap sedikitnya 50 ekor burung. Berarti ada ribuan burung yang ditangkap dari alam setiap harinya di berbagai kawasan hutan. Kalau hal ini dibiarkan, maka kepunahan burung di alam akan semakin dipercepat.

Rabu, 09 Februari 2022

Ini Dia Daftar Lengkap Satwa Liar yang Ada di Cagar Alam Pulau Sempu Tahun 2021

 
PROFAUNA Indonesia dan BKSDA Jatim mendata ada 80 jenis burung, 11 mamalia dan 5 reptil di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang pada ahun 2021. Beberapa jenis burung keluarga rangkong yang masuk kategori langka juga tercatat ada di cagar alam seluas 877 ha itu, antara lain burung Kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris), Julang mas (Rhyticeros undulatus), dan Rangkok badak (Buceros rhinoceros).

Selain burung rangkong, jenis burung lain yang dijumpai antara lain elang ular (Splirornis cheela), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), serak jawa (Tyto alba), serindit jawa (Loricullus pusilus), takur tenggeret (Psilopogon australis), takur tulung tumpuk (Psilopogon javensis), takur ungkut-ungkut (Psilopogon haemacephala), paok pancawarna (Hyodrornis guanjanus), pelanduk semak (Malacocincla sepiarium) dan delimukan zamrud (Chalcophaps indica).

Daftar lengkap jenis satwa liar yang ditemui di Cagar Alam Pulau Sempu tahun 2021 bisa dunduh pada link berikut: Daftar lengkap satwa di Sempu

Selasa, 08 Februari 2022

Ditemukan 80 jenis burung, 11 mamalia dan 5 reptil di Cagar Alam Pulau Sempu

  

Sepanjang tahun 2021 tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan PROFAUNA Indonesia mendata ada 80 jenis burung, 11 mamalia dan 5 reptil di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Beberapa jenis burung keluarga rangkong yang masuk kategori langka juga tercatat ada di cagar alam seluas 877 ha itu, antara lain burung Kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris),  Julang mas (Rhyticeros undulatus), dan Rangkok badak (Buceros rhinoceros).

Selain burung rangkong, jenis burung lain yang dijumpai antara lain elang ular (Splirornis cheela), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), serak jawa (Tyto alba), serindit jawa (Loricullus pusilus), takur tenggeret (Psilopogon australis), takur tulung tumpuk (Psilopogon javensis), takur ungkut-ungkut (Psilopogon haemacephala), paok pancawarna (Hyodrornis guanjanus), pelanduk semak (Malacocincla sepiarium) dan delimukan zamrud (Chalcophaps indica).

Untuk jenis mamalia, yang tercatat ditemukan di Cagar Alam Pulau Sempu ada 11 jenis, antara lain kijang (Muntiacus muntjack), kancil (Tragalus javanicus) babi (Sus scrofa), jelarang (Ratufa bicolor), lutung jawa (Trachyipitechus auratus), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), kucing tandang (Prionailurus planiceps), dan trenggiling (Manis  javanicus).

Sedangkan dari golongan reptil, tercatat ada 5 jenis, antara lain ular pucuk (Ahaetulla prasina), ular tambang (Dendrelaphis pictus), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), cicak terbang (Draco volans) dan tokek (Gecko gecko).

Melihat keragaman satwanya, Cagar Alam Pulau Sempu boleh dibilang sebagai sebuah laboratorium alam yang komplit untuk belajar tentang keragaman flora, fauna dan ekosistem. Pulau Sempu mempunyai nilai penting secara keilmuan, konservasi dan geografi.

“Keberadaan cagar alam Pulau Sempu wajib dilestarikan, untuk itulah kenapa kegiatan wisata tidak diperkenankan, karena bisa mengganggu keberadaan dari satwa liar dan habitat alaminya,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.

Menurut UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan yang boleh dilakukan di cagar alam adalah penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan budidaya yang menunjang. Sedangkan kegiatan wisata memang tidak diperbolehkan.

Rabu, 05 Januari 2022

Pembagian Sembako ke Petani yang Tinggal di Tengah Hutan

 
Tahukah sahabat bahwa ada orang-orang yang harus tinggal di tengah hutan untuk bertani? Mereka membangun pondok sederhana, yang penting tidak kehujanan atau kepanasan ketika mereka beristirahat. Para petani itu memutuskan tinggal di pondok, karena ada yang memang tidak punya rumah, tapi ada juga yang alasan efesiensi waktu karena jarak dari rumah ke pondoknya tersebut memakan waktu yang lama. Belu lagi jalan terjal yang susah dilalui.

Seperti para petani di lereng Gunung Arjuna, mereka ada yang memilih tinggal di pondok sederhana di tengah hutan produksi ataupun hutan lindung. Bahkan ada seorang ibu tua yang akab dipanggil MBok Yem, yang tinggal sendirian di tengah hutan selama  bertahun-tahun.

Para petani hutan itu menjadi sahabat PROFAUNA juga, karena mereka turut membantu melakukan edukasi terkait konservasi hutan dan pelestarian satwa liar. Beberapa pondok mereka juga sering dipakai tim PROFAUNA untuk istirahat sejenak kala melakukan patrol hutan.

Sebagai wujud syukur 27 tahun PROFAUNA Indonesia, pada tanggal 27 Desember 2021 tim Ranger PROFAUNA melakukan pembagian sembako ke petani hutan yang ada di lereng Gunung Arjuna area Karangploso dan Batu. Sembako yang dibagikan berisikan beras, gula dan minyak goreng.

Pembagian sembako ke pondok petani ini bukan perkara mudah, karena jalan yang dilalui sangat licin. Maklum sedang musim hujan. Sementara lokasi pondok petani tersebut kebanyakan berada di tengah hutan dengan jalan menanjak terjal.

Tonton videonya: Ekstrimnya jalan ke pondok petani

Senin, 03 Januari 2022

Liburan Tahun Baru, Petugas Halau 87 Wisatawan Ilegal di Cagar Alam Pulau Sempu

 


Meskipun Cagar Alam Pulau Sempu peruntukannya bukan untuk tujuan wisata, namun masih saja ada orang yang masuk secara illegal ke pulau yang ada di seberang Pantai Sedangbiru, Kabupaten Malang ini. Apalagi pada musim liburan seperti tahun baru, wisatawan akan membludak, membuat petugas kewalahan.

Selama periode 31 Desember 2021 hingga  2 Januari 2022, PROFAUNA mencatat ada sekitar 87 wisatawan ilegal yang berhasil dihalau oleh tim gabungan dari BBKSDA Jatim dan PROFAUNA Indonesia. Dengan menyewa perahu, para wisatawan tersebut berusaha masuk ke pulau seluas 877 ha ini. Namun petugas secera tegas namun persuasif, mengarahkan wisatawan tersebut kembali ke Pantai Sendangbiru, tidak boleh masuk ke Pulau Sempu.

Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memang cagar alam itu tidak boleh untuk kegiatan wisata. Info lebih lengkap bisa dibaca pada link berikut: Mengenal keragaman hayati Pulau Sempu.

Latar belakang wisatawan yang berusaha berwisata di Cagar Alam Pulau Sempu ini sangat beragam. Mulai dari mahasiswa, ASN, wiraswastawan, pegawai BUMN, polisi hingga anggota TNI.

“Syukurlah sebagian besar wisatawan yang hendak masuk ke Pulau Sempu itu bersedia balik arah setelah kami edukasi, meskipun ada juga yang dengan arogan ngotot ingin masuk, tapi tetap kami larang,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.

Dalam menjaga Pulau Sempu di tahun baru tersebut, tim PROFAUNA menurunkan 4 personil, sedangkan dari BBKSDA Jatim ada 3 personil. Memang jumlah personil dirasa masih kurang ketika puncak liburan seperti tahun baru, namun tim tetap semangat menjaga pulau dengan segala keterbatasan yang ada.

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...