Meskipun Cagar Alam Pulau Sempu peruntukannya bukan untuk tujuan wisata, namun masih saja ada orang yang masuk secara illegal ke pulau yang ada di seberang Pantai Sedangbiru, Kabupaten Malang ini. Apalagi pada musim liburan seperti tahun baru, wisatawan akan membludak, membuat petugas kewalahan.
Selama
periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari
2022, PROFAUNA mencatat ada sekitar 87 wisatawan ilegal yang berhasil dihalau
oleh tim gabungan dari BBKSDA Jatim dan PROFAUNA Indonesia. Dengan menyewa
perahu, para wisatawan tersebut berusaha masuk ke pulau seluas 877 ha ini.
Namun petugas secera tegas namun persuasif, mengarahkan wisatawan tersebut
kembali ke Pantai Sendangbiru, tidak boleh masuk ke Pulau Sempu.
Sesuai
undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, memang cagar alam itu tidak boleh untuk kegiatan wisata. Info
lebih lengkap bisa dibaca pada link berikut: Mengenal keragaman hayati Pulau Sempu.
Latar
belakang wisatawan yang berusaha berwisata di Cagar Alam Pulau Sempu ini sangat
beragam. Mulai dari mahasiswa, ASN, wiraswastawan, pegawai BUMN, polisi hingga
anggota TNI.
“Syukurlah
sebagian besar wisatawan yang hendak masuk ke Pulau Sempu itu bersedia balik
arah setelah kami edukasi, meskipun ada juga yang dengan arogan ngotot ingin
masuk, tapi tetap kami larang,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.