Translate

Rabu, 29 Desember 2021

27 Tahun PROAUNA Indonesia Dirayakan dengan Penuh Kekeluargaan bersama Relawan dan Petani Hutan

 Syukuran ulang tahun PROFAUNA Indonesia yang ke-27 dirayakan dengan penuh kekeluargaan di P-WEC Malang pada tanggal 26 Desember 2021. Sekitar 45 orang dari pengurus, pembina, staf, donatur, relawan dan mitra PROFAUNA hadir di acarayang diadakan secara sederhana itu.

Syukuran hari lahir PROFAUNA Indonesia yang jatuh pada tanggal 23 Desember itu juga dihadiri oleh petani hutan yang jadi mitra PROFAUNA. Mitra petani yang hadir dari Kelompok Tani hutan Arjuna Baghawanta, Kelompok Perhutanan Sosial Wono Mulyo dan petani dari Malang selatan. Mereka sangat guyup dan penuh kekeluargaan.

“Sejak tahun 2014 dengan bergantinya logo PROFAUNA itu menjadi tonggak di tubuh PROFAUNA bahwa isu hutan mendapatkan porsi lebih besar untuk ditangani oleh PROFAUNA. Kini 60% PROFAUNA bekerja untuk isu hutan, 40% untuk isu satwa liar,” jelas pendiri PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.

Dalam acara itu juga dilantik satu orang anggota muda Ranger PROFAUNA menjadi anggota penuh Ranger PROFAUNA. Orang yang beruntung berhasil lolos sebagai anggota Ranger PROAUNA tersebut adalah M Choirudin Junaidi asal Jabung, Malang. Choirudin harus melalui proses seleksi dan pembinaan selama setahun, sebelum akhirnya dinyatakan lulus sebagai anggota Ranger PROFAUNA.

Sementara itu Ketua Yayasan PROFAUNA Indonesia, Nada Prinia, dalam sambutannya lewat video mengatakan,”saatnya yang muda juga turut bergerak dan berjuang melestarikan hutan dan satwa liar Indonesia bersama PROFAUNA”.

Website utama: www.profauna.net

Dibongkar, Tanaman Porang di Hutan Lindung

Tanaman porang yang ditanam secara illegal di kawasan hutan lindung daerah Gunung Papak, lereng Gunung Arjuna akhirnya dibongkar pada hari Kamis (23/12/2021). Pembongkaan porang itu dilakukan sendiri oleh Sukarip, petani yang menanam porang, setelah mendapatkan pengarahan dari tim PROFAUNA Indonesia dan Perhutani RPH Karangan. Jumlah total porang yang dibongkar pada hari itu ada 240 tanaman.

Lihat video ini: video pembongkaran porang.

Hutan lindung memang seharusnya tidak boleh ditanami porang atau jenis tanaman sayuran. Hutan lindung yang punya fungsi menjaga ketersedian air dan mencegah longsor itu, idealnya ditanami pohon kayu keras. Sementara tanaman sayur dan porang itu mempunyai sistem perakaran yang tidak kuat mengikat tanah, tidak sebaik sistem perakaran pohon.

Sebelumnya PROFAUNA mendapatkan laporan dari petani hutan tentang upaya porangnisasi di hutan lereng Gunung Arjuna. Bahkan beredar video tentang pengakuan seorang ibu petani yang dipaksa keluar dari lahan garapannya di hutan karena lahan tersebut akan ditanami porang.

“Silahkan menanam porang, kami tidak menentangnya, tapi jangan di hutan lindung, apalagi di kawasan rehabilitasi hutan lindung,” tegas Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.

Penanaman porang di hutan lindung itu selain tidak mendidik, juga menciderai semangat untuk memulihkan hutan lindung yang rusak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 39 tahun 2017 Pasal 7c disebutkan bahwa di hutan lindung itu tanaman di bawah tegakan itu tidak diperbolehkan tanaman umbi-umbian.

Video utama: www.profauna.net

Kamis, 16 Desember 2021

Penghijauan dan Pemasangan Papan Info Hutan Lindung di Gunung Pucung

 
Masyarakat Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berbondong-bondong menuju Gunung Pucung untuk melakukan kegiatan penanaman pohon pada hari Minggu (12/12/2021). Kegiatan yang dikoordinir oleh Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wono Mulyo dan PROFAUNA Indonesia itu bukan hanya menanam pohon, tetapi juga memasang 5 buah papan informasi terkait konservasi hutan.

Jenis pohon yang ditanam adalah alpukat, rambutan, kelengkeng, durian, tabebuya dan beringin. Pohon tersebut tertutama ditanam di kawasan hutan lindung yang sudah rusak atau terlanjur ditanami tanaman sayur oleh petani.

Sedangkan papan informasi yang dipasang itu adalah papan informasi tentang pelarangan perburuan satwa di dalam kawasan hutan, Papan lainnya menjelaskan tentang pelarangan menanam sayur di hutan lindung dan informasi bahwa hutan di Desa Bulukerto ini masuk dalam kawasan perhutanan sosial yang dikelola oleh KPS Wono Mulyo.

Tonton video ini: Aksi petani Bulukerto

“Sejak tahun 2019 kami sudah mendapat surat keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) di wilayah hutan wengkon Desa Bulukerto, termasuk Gunung Pucung, dengan luas total 357,60 ha,” kata Sunarto, pengurus KPS Wonomulyo.

Sebagai informasi, Desa Bulukerto ini desa yang terdampak cukup parah dari banjir bandang yang menerjang kota Batu pada tanggal 4 November 2021. Tonton video banjir pada link berikut: Banjir melanda Batu

Sejak tahun 2021, PROFAUNA Indonesia mendampingi dan menjadi mitra KPS Wono Mulyo dalam menjalankan program konservasi hutan di Desa Bulukerto. Programnya meliputi rehabilitasi hutan lindung yang rusak, bantuan bibit pohon, edukasi konservasi hutan, dan patroli hutan. Salah satu fokus PROFAUNA di kawasan utan ini adalah pencegahan perburuan atau penangkapan satwa liar, karena disinyalir masih ada penangkapan satwa liar illegal di Bulukerto.

Mat Sulian, seorang petani hutan di Bulukerto mengatakan, "memang di hutan sini kadang masih ada orang yang mencari burung dengan jaring dan pulut”.

PROFAUNA Indonesia mengapresiasi kepedulian petani Desa Bulukerto yang gotong royong melakukan reboisasi di hutan lindung. “Saya kaget ketika melihat petani yang hadir dalam reboisasi itu banyak sekali, sekitar 100 orang yang penuh semangat kerja bakti di hutan,” kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia yang ikut langsung kegiatan reboisasi tersebut.

Website utama: www.profauna.net


Kamis, 02 Desember 2021

Ini Hasil dari Monitoring Burung Rangkong di Cagar Alam Pulau Sempu

 
Tim Balai Besar KSDA Jawa Timur dan PROFAUNA Indonesia melakukan monitoring keberadaan jenis-jenis burung rangkong di Cagar Alam Pulau Sempu pada tanggal 28 November 2021 hingga 1 Desember 2021. Tim yang beranggotakan 9 orang tersebut melakukan pengamatan di beberapa titik yang diduga menjadi habitat burung rangkong, seperti Telaga Lele, Telaga Sat, Telaga Dowo dan Segara Anakan.

Setelah 4 hari melakukan pengamatan intensif, tim mencatat ada 3 jenis burung rangkong yang ada di Pulau Sempu, yaitu Kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris), julang emas (Aceros undulates) dan rangkong badak (Buceros rhinoceros). Sayangnya yang berhasil didokumentasikan hanya Kangkareng perut putih saja, sedangkan Julang emas dan Rangkong badak hanya terdengar suaranya saja.

“Tajuk pohon yang rapat menyulitkan tim untuk mengamati secara langsung julang emas dan rangkong badak di Pulau Sempu,” kata Rama, anggota tim monitoring.

Meskipun tim hanya berhasil mendokumentasikan foto Kangkareng perut putih, namun tim merasa gembira karena jumlah burung Kangkareng perut putih yang teramati cukup besar. Diperkirakan ada sekitar 50 ekor burung Kangkareng perut putih di Cagar Alam Pulau Sempu.

Baca artikel terkait: Mengenal burung rangkong

Melihat tipe dan jenis vegetasinya, memang Pulau Sempu ini cocok sebagai habitat burung rangkong. Pulau Sempu juga menjadi salah satu hutan tersisa yang kondisinya masih bagus yang berada di Malang Selatan.

Baca artikel terkait: Mengenal Cagar Alam Pulau Sempu.

Catatan PROFAUNA Indonesia pada tahun 1990-an, ketiga jenis burung rangkong tersebut sangat umum dijumpai di hutan-hutan dataran rendah di daerah Malang selatan. Sayangnya kini hutan tersebut sebagian besar sudah lenyap, berganti menjadi kebun pisang, kopi dan perladangan. Akibatnya burung rangkongpun semakin sulit diamati di daerah Malang selatan.

Website utama: www.profauna.net

Sabtu, 27 November 2021

Mayjen Andi Muhammad: “Tindak Tegas Perusak Hutan!”

 
Panglima Divisi 2 Kostrad Mayor Jenderal Andi Muhammad menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap perusak hutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam sambutannya di acara penghijauan hutan di lereng Arjuna yang ada di Desa Bulukerto, Kota Batu pada tanggal 22 November 2021.

Dalam penghijauan bersama yang digagas oleh Divisi 2 Kostrad itu ditanam 12.000 pohon jenis buah-buahan, mahoni dan trembesi. Acara yang diadakan di tengah gerimis hujan itu dihadiri berbagai pihak, antara lain Pemkot Batu, Perhutani, DPRD Kota Batu, BPBD, Kepolisian, TNI AD, masyarakat petani dan PROFAUNA Indonesia.

“Hutan ini bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk anak cucu kita di masa mendatang. Kita dikasih amanah untuk menjaganya,” kata Mayjen Andi Muhammad.

Saksikan juga video ini: Stop sayur di hutan lindung

Mayjen Andi Muhammad bersama Ranger PROFAUNA Indonesia

Tim PROFAUNA Indonesia yang hadir besama tim Ranger PROFAUNA, mengapresiasi kepedulian Kostrad terhadap pelestarian hutan tersebut. Apalagi tindakanya nyata, yaitu melakukan penanaman pohon di hutan.

“Kami menyambut baik langkah Kostrad Divisi 2 dalam penanaman pohon di hutan ini, karena faktanya dalam melestarikan hutan itu perlu kolaborasi dengan semua pihak. Pemerintah atau Perhutani tidak akan sanggup sendiri menjaga kelestarian hutan yang luas, perlu keterlibatan masyarakat,” kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia yang juga hadir dlam penghijauan tersebut.

Petani hutan yang hadir juga senang dengan kegiatan penghjauan di wilayah hutan yang masuk desa mereka itu. “Dalam melestarikan hutan ini memang kami berharao bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti PROFAUNA, Kostrad dan lainnya,” kata Cipto, pengurus Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wono Mulyo.

Website utama: www.profauna.net

PROFAUNA Sumbang Bibit Pohon untuk Reboisasi di Lereng Gunung Kawi dan Arjuna

 
PROFAUNA Indonesia memberikan bantuan bibit pohon ke petani hutan yng ada di Desa Bendosari, Pujon, Kabupaten Malang dan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wono Mulyo, Desa Bulukerto, Kota Batu pada hari Minggu (21/11/2021). Ratusan bibit pohon tersebut akan ditanam di lereng Gunung Kawi dan Gunung Arjuna untuk memulihkan hutan lindung yang rusak.

Bibit pohon yang dberikan ke petani tersebut jenis pohon buah alpukat, durian, cengkeh dan beringin. Sengaja diberi bibit pohon buah, agar petani bersedia merawat pohon tersebut, karena akan menghasilkan keuntungan ekonomi dari panen buahnya. Sedangkan pohon beringin akan ditanam di sekitar sumber air dan hutan lindung dengan kemiringan yang tajam.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PROFAUNA yang telah membantu bibit pohon ini yang akan kami rawat bersama petani hutan yang berada di wilayah Desa Bulukerto,” kata Sunarto, pengurus KPS Wono Mulyo.

Desa Bulukerto ini adalah salah satu desa yang terdampak parah dalam bencana banjir bandang yang melanda Kota Batu pada tanggal 4 November 2021. Lihat videonya pada link berikut: Banjir bandang Batu.

Bantuan bibit pohon untuk reboisasi hutan tersebut bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya PROFAUNA juga sudah membantu bibit pohon untuk petani hutan di blok Pringjowo, lereng Gunung Arjuna, blok Bidojali lereng Gunung Arjuna dan hutan lindung Sendiki, Malang Selatan.

Reboisasi atau pemulihan hutan yang rusak yang dibantu bibit pohon oleh PROFAUNA itu selalu melibatkan petani hutan, karena jangan sampai sekadar menanam saja, tetapi tidak ada yang merawatnya. Dengan menggandeng petani hutan, maka petanilah yang akan merawat pohon tersebut.

“Seringkali banyak gerakan penghjauan yang sebatas seremonial belaka, ramai di penanamannya, tetapi tidak dipikirkan tentang perawatannya, sehingga banyak program penghijauan yang gagal,” tegas Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.

Link terkait:

Video stop tanam sayur di hutan

Sabtu, 06 November 2021

Banjir Bandang di Kota Batu, Aktivis Duga Ada Alih Fungsi Hutan Jadi Pertanian

 
Banjir bandang di Kota Batu pada Kamis, 4 November 2021 diduga disebabkan alih fungsi hutan lindung di lereng Gunung Arjuno. Protection of Forest & Fauna (Profauna) menyusuri kawasan hutan lindung di lereng Gunung Arjuno pasca banjir bandang yang menyebabkan enam nyawa melayang dan tiga hilang. “Sekitar 90 persen tutupan hutan lindung di lereng Gunung Arjuno telah habis,” kata Ketua ProFauna, Rosek Nursahid dihubungi Tempo, Jumat 5 November 2021.

Hutan lindung, katanya, berubah fungsi menjadi lahan pertanian dengan komoditas aneka sayuran seperti kol, wortel dan kentang. Alih fungsi diduga terjadi selama bertahun-tahun, lokasinya curam dan kemiringan tajam. Sehingga tidak layak digunakan untuk lahan pertanian. “Saat curah hujan tinggi, tanah tergerus menutupi jalan air di Pusung Lading, Sumbergondo, Bumiaji,” ujar Rosek.

Selain itu, aneka pohon ukuran raksasa yang tumbang akibat kebakaran hutan dua tahun lalu turut menutup aliran sungai. Rosek melihat ada pembukaan lahan secara besar-besaran. Terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sayuran.

Profauna mulai menjajaki petani sejak setahun terakhir untuk beralih komoditas buah buahan yang lebih aman dan bisa menahan laju longsor. Para petani di tiga lokasi antara lain Blok Bido Jali, Bumiaji dan Blok Pring Jowo telah beralih menanam aneka jenis buah seperti alpukat, durian, nangka, dan manggis. “Profauna memberi bantuan ribuan bibit tanaman buah,” ujarnya.

Rosek berharap bencana banjir bandang bisa membuka mata hati penduduk, dan Pemerintah Kota Batu untuk menghentikan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian dan wisata. ProFauna menolak rencana investor menanam porang di kawasan tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu dan Perum Perhutani diajak terlibat memulihkan hutan lindung tersebut. Dibutuhkan waktu selama 4-5 tahun untuk memulihkan hutan lindung. Hutan lindung tersebut menjadi rumah bagi macan tutul, lutung jawa kijang, dan aneka jenis burung.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyebut kerusakan hutan di Kota Batu terjadi selama 20 tahun terakhir. Manajer Kampanye Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setiawan membeberkan foto citra satelit yang menunjukkan 348 hektar hutan primer di Kota Batu hilang selama 20 tahun. Data dihimpun dari eksistensi lahan hijau pada 2012 seluas 6.034,62 hektar, lalu pada 2019 tersisa 5.279,15 hektar.

Hutan lindung di lereng Gunung Arjuna yang beralih fungsi ditanami sayuran

Ia menganalisis sekitar 150 hektar hutan di kawasan hulu Sungai Brantas berubah menjadi ladang pertanian. Sementara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Batu hanya sekitar 12-15 persen. “Alih fungsi hutan menjadi penyebab menurunnya wilayah resapan dan tangkapan air,” kata Wahyu.

Tidak ada kawasan perlindungan kawasan esensial khususnya kawasan hutan, lahan hijau dan kawasan mata air. Hal ini diperparah pada Revisi Perda RTRW Kota Batu yang di dalam aturan revisi tersebut tidak menjelaskan soal perlindungan kawasan esensial.

Selain itu Pemerintah Kota Batu merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang mengancam kawasan konservasi di hulu Sungai Brantas. Lantaran sebagian kawasan diberi peluang untuk diubah menjadi tempat wisata buatan dan pertanian. “Perda RTRW tidak sensitif bencana dan masa depan lingkungan hidup Kota Batu,” katanya.

Revisi Perda RTRW dilakukan secara tidak transparan dan partisipatif. Masyarakat tidak dilibatkan. Sementara, kini Perda RTRW tengah berada di tangan pemerintah pusat. Walhi Jawa Timur mendesak perlindungan kawasan esensial, demi masa depan Kota Batu. “Jika Kota Batu hancur, Kota Malang dan sepanjang DAS Brantas juga terdampak,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menjelaskan jika Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama pimpinan DPRD dipanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTK). “Saya sendiri belum tahu yang ditunjuk Kementerian ATR apakah sudah didok dewan dibawa untuk mendapat rekomendasi dan semua diloloskan? Kita belum tahu,” katanya.

Tim Profauna survey sampai hulu tentang jalur banjir dan titik longsor

Kementerian ATR, katanya, akan mengeluarkan rekomendasi atas revisi Perda RTRW tersebut. Ia mengklaim RTRW digunakan sebagai panduan penataan kawasan dan justru melindungi dan mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Sehingga, Pemkot Batu turut melibatkan Perum Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) agar hutan dikelola secara hati-hati. “Tim bagian hukum masih melakukan kajian,” ujar Punjul.

Banjir, menurut dia, terjadi setiap tahun. Namun, tidak pernah sampai terjadi banjir bandang yang terjadi Kamis kemarin.  Mengenai penyebab banjir, tim teknis telah melakukan kajian tertulis.

Sedangkan untuk pola pertanian di kawasan hulu Sungai Brantas, Punjul menunjuk Kementerian Pertanian untuk menata pola tanam petani setempat. Melarang pertanian di lahan yang berkemiringan lebih dari 45 derajat. Tanaman harus menggunakan metode terasering. Tujuannya untuk mengurangi tanah longsor.

Hutan lindung yang berubah jadi lahan pertanian sayur di lereng Arjuna

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Mohammad Rizal menjelaskan kondisi tangkapan air yang terbuka menyebabkan erosi. Berupa tanah dan bebatuan, dan pohon. “Saya kira harus diperbaiki ke depannya. Jangan sampai merembet ke Sungai Brantas,” katanya.

Sementara, Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta 1 Raymond Valiant menilai banjir bandang melewati saluran alami. Kemudian saluran bergabung ke Sungai Brantas. Sehingga air yang mengangkut tanah, batu, kayu dan material lain mengalir dan masuk ke Sungai Brantas. Saat banjir di hulu, debit Sungai Brantas 430 meter kubik per detik, kategori kondisi siaga. Kini debit berangsur turun.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi November sampai Januari 2022 intensitas hujan meningkat. Intensitas hujan sekitar 20 sampai 70 persen lebih tinggi. “Sehingga berpotensi banjir dan tanah longsor,” katanya.

Sehingga ia mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membangun kesiapsiagaan. Mulai mendirikan posko, menyiagakan relawan dan kampung tangguh, kampung siaga bencana. Tujuannya mencegah korban jiwa dan material yang besar.

Profauna, Perhutani dan petani mulai rehabilitasi hutan lindung di lereng Arjuna

Banjir bandang di Kota Batu menyebabkan enam nyawa melayang dan tiga orang hilang. Tubuh mereka hanyut terseret banjir. Sedangkan enam orang berhasil diselamatkan, sebagian masih menjalani perawatan di rumah sakit. Banjir juga menyebabkan 22 rumah rusak ringan hingga berat dan 142 jiwa mengungsi. “Total kerugian masih dihitung,” kata Wakil Wali Kota Batu Punjul.

Bencana banjir bandang di Kota Batu ditetapkan status tanggap darurat bencana sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Untuk usaha mitigasi, Punjul menyampaikan telah mengerahkan bantuan komunikasi dari ORARI dan RAPI. Mereka bertugas memantau curah hujan, jika curah hujan tinggi agar segera melaporkan dan menginformasikan ke penduduk di sekitar sungai di Kota Batu untuk bersiaga.


Artikel ini telah tayang di Tempo ada tanggal 5 November 2021.

Rabu, 27 Oktober 2021

Masyarakat di Ngantang Minta Pendampingan PROFAUNA dalam Program Konservasi Hutan

 
Masyarakat desa yang tergabung dalam Lembaga Kemitraan Desa Pengelola Hutan (LKDPH) Wonodaddi, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang menyatakan minta didampingi oleh PROFAUNA Indonesia dalam program konservasi hutan di desanya. Pengajuan pendampingan itu diajukan oleh Ketua LKDPH Wonodadi, Widiyono, pada tanggal 15 Oktober 2021 dalam sebuah pertemuan rutin anggota LKDPH Wonodadi yang dihadiri tim PROFAUNA. Pengajuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat tertulis ke PROFAUNA Indonesia.

PROFAUNA Indonesia dengan senang hati menyambut baik permintaan warga desa Sidodadi tersebut, karena PROFAUNA percaya bahwa hutan akan lestari jika masyarakat lokal teribat aktif dalam menjaganya.

“Permintaan pendampingan dari masyarakat desa di Ngantang ini menunjukan kepercayaan kepada PROFAUNA Indonesia sebagai sebuah yayasan sosial yang begerak dibidang koservasi hutan dan perlindungan satwa liar. Tentu saja kami siap kolaborasi dalam program konservasi hutan di Desa Sidodadi ini,” kata Ketua Pembina PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.

   Pertemuan LKDPH Wonodadi dan PROFAUNA Indonesia

Hutan yang ada di sekitar Desa Sidodadi secara umum memang kondisinya masih bagus. Apalagi hutan lindungnya, masih berupa hutan belantara dengan keragaman hayati tinggi.

Info tentang keragaman burung di hutan ini, silahkan cek di link berikut ini: Keragaman burung dihutan lindung Ngantang.

“Dulu kami pernah kekurangan air karena hutan dibabat habis pada tahun 1998, kemudian kami kerja gotong royong untuk memulihkan hutannya. Sekarang hutannya sudah kembali rimbun dan sumber air lancar, seperti yang ada di Sumbersongo,” kata Widiyono.

Widiyono dan warga Desa Sidodadi lainnya tidak ingin kekurangan air lagi. Mereka ingin hutan yang masih utuh ini tetap terjaga kelestariannya. “Kami sangat senang dengan kehadiran PROFAUNA di desa kami, karena ini akan menjadi mitra kami dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Jamal, kepala Dusun Sekar yang juga pengurus LKDPH Wonodadi.

Kondisi hutan lindung di Desa Sidodadi yang masih utuh bisa dilihat pada video berikut ini: Video hutan lindung Sumantoro.

Selasa, 19 Oktober 2021

Mantan Pemburu Satwa Ikrar Siap Jaga Hutan

 

Momen langka terjadi di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ketika sekitar 25 orang  mantan pemburu satwa berkumpul di balai desa. Mereka bukan berniat untuk berburu satwa bersama, tapi justru menyatakan diri untuk tidak lagi berburu satwa di hutan. Bahkan mereka menyatakan siap turut membantu menjaga hutan dari perburuan satwa liar.

Ikrar para mantan pemburu itu disampaikan di depan tim PROFAUNA Indonesia, Gakkum KLHK, perangkat desa dan Perhutani RPH Pujon Selatan pada tanggal 14 Oktober 2021 di Balai Desa Pujon Kidul. Orang yang hadir bukan hanya mantan pemburu dengan senapan, tetapi juga orang yang dulu menangkap satwa dengan metode gladak atau menggunakan anjing pemburu dan juga menangkap burung dengan jaring.

Sebelumnya hutan di Pujon yang berada di lereng Pegunungan Kawi dikenal sebagai lokasi orang berburu dan juga memikat burung. Kasus perburuan satwa di Pujon yang sempat viral adalah kasus perburuan kijang yang kepergok petugas patroli gabungan. Baca beritanya pada link berikut: Perburuan kijang di Pujon.

“Berburu satwa liar di dalam kawasan hutan, baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi itu memang tidak boleh dilakukan, karena sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya,” kata Kuat Gunawan, petugas Gakkum KLHK yang hadir dalam pertemuan dengan mantan pemburu satwa tersebut.

Komitmen mantan pemburu satwa untuk berhenti berburu satwa dan ikut menjaga hutan itu tidak terlepas dari edukasi secara terus menerus yang dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia. Gencarnya patroli gabungan yang dilakukan di kawasan hutan Pujon juga turut mendorong kesadaran para pemburu satwa itu untuk berhenti berburu di dalam kawasan hutan.

Website utama: www.profauna.net

Patroli Gabungan di Hutan Pujon dan Ngantang: Mencegah Perburuan Satwa Liar

 
Tim gabungan dari Gakkum KLHK Jabalnusra, PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Malang melakukan patorli hutan untuk mencegah perburuan satwa liar di dalam kawasan hutan wilayah Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang. Patroli yang diadakan selama tiga hari yaitu tangal 12-14 Oktober 2021 itu melibatkan total personil sebanyak 15 orang.

Tim menyususuri hutan mulai hutan sekitar Gunung Panderman, Coban Rondo, Sumberpitu hingga hutan lindung yang masuk RPH Sekar, Kecamatan Ngantang. Selain melakukan patroli perburuan atau penangkapan satwa liar secara illegal, tim juga menyempatkan untuk melakukan penyuluhan ke petani hutan sepanjang jalur patroli.

Patroli dengan menggunakan motor trail tersebut berjalan lancar, hanya menemukan bekas jaring burung yang dipasang di hutan lindung Sekar, Ngantang. Tim juga menjumpai sisa bulu-bulu burung yang tercecer di tanah di sekitar bekas jaring.

Peburuan atau penangkapan satwa liar jenis apapun di dalam kawasan hutan itu dilarang berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Pelanggarnya bisa dikenakan pidana kurungan penjara 5 tahun untuk jenis satwa yang dilindungi dan penjara 1 tahun untuk jenis yang tidak dilindungi.

Website utama: www.profauna.net

Setahun Jadi DPO Kasus Illegal Logging Hutan Lindung Sendiki, Akhirnya Pelaku Serahkan Diri: Saatnya Ungkap Tuntas Mafia Hutan di Malang Selatan

 
Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dua orang tersangka illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermajing Wetan, Kabupaten Malang akhirnya menyerahkan diri ke tim Gakkum wilayah Jabalnusra ada hari Minggu (17/10/2021). Dua orang yang menyerahkan diri itu adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, keduanya warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Ada empat orang yang jadi DPO Gakkum dalam kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki tersebut, yaitu Supriyanto, Jemain Candra Irawan, Wijatmoko dan Dwi Budi Santoso. Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkum Jabalnusra pada tanggal 28 September 2020. Sedangkan salah satu pelaku yaitu Yono Rino Wibowo sudah berhasil ditangkap dan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 17 Desember 2020.

Sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2020 tim PROFAUNA Indonesia memergoki secara langsung 5 orang yang megangkut kayu balok hasil tebangan liar di hutan lindung Sendiki. Pelaku langsung kabur, meninggalkan barang bukti berupa 5 buah sepeda motor dan 10 balok kayu hutan jenis Wadang. Kasus ini kemudian ditangani oleh Gakkum Jabalnusra.

“Kasus illegal logging ini penuh dengan kejanggalan, seperti hilangnya barang bukti balok kayu dan ditukarnya sepeda motor pengangkut kayu yang dititipkan di rumah dinas Perhutani RPH Sumbersekar,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia,

Dengan adanya 2 orang DPO yang menyerahkan diri tersebut, PROFAUNA berharap agar kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki bisa terungkap tuntas hingga pemodal atau cukongnya.

“Mustahil para penebang kayu hutan tersebut berdiri sendiri, pasti ada cukongnya atau minimal penampung kayunya. Apalagi penebangan pohon rimba di Sendiki ini sudah dalam skala besar,” tegas Erik.

Website utama: www.profauna.net

Jumat, 15 Oktober 2021

PROFAUNA Berhasil Dirikan 5 Pos Pantau Hutan, Masih Kurang 10 buah

 

PROFAUNA Indonesia bersama petani hutan secara swadaya telah berhasil membangun 5 buah pos hutan di Malang raya sampai bulan oktober 2021. Targetnya sampai bulan Juni 2022 itu bisa dibangun 15 buah pos pantau hutan di hutan lindung yang ada di Malang raya yang seluas 42.000 ha.

Pos pantau hutan yang sudah berdiri ada di hutan lindung blok Pringjowo Lereng Gunung Arjuna, Gunung Mujur, hutan lindung Sendiki sebanyak 2 buah, dan blok Gallus Pegunungan Kawi.

Selain dilakukan secara swadaya bersama petani hutan yang ada di sekitar pos pantau hutan, PROFAUNA juga menggandeng Perhutani selaku pemangku wilayah hutan setempat. Perhutani KPH Malang sendiri sudah menandatangani kerja sama dengan PROFAUNA Indonesia terkait penguatan fungsi hutan lindung.

Berikut ini beberapa foto pos pantau yang sudah didirikan:




Minggu, 03 Oktober 2021

Petani Tanda Tangan Kesepakatan untuk Rehabilitasi Hutan Lindung di Blok Pusungbunder, Lereng Gunung Arjuna

 

Petani yang menggarap lahan di hutan lindung blok Pusungbunder, lereng Gunung Arjuna, akhirnya menandatangani kesepakatan untuk merehabilitasi hutan lindung tersebut dengan cara alih komoditi dari tanaman sayur ke pohon buah-buahan. Kesepakatan itu dilakukan dengan simbol pemasangan papan informasi rehabilitasi hutan yang dilengkapi dengan penandatanganan berita acara oleh petani, Perhutani dan PROFAUNA Indonesia pada tanggal 23 September 2021.

Dalam berita acara tersebut, petani sepakat tidak akan memperluas lagi pembukaan lahan untuk pertanian dan juga bersedia untuk alih komoditi tanaman sayuran menjadi pohon buah-buahan. Berita acara tersebut ditandangani oleh Asper Perhutani BKPH Singosari Eko Ali Ismail, perwakilan petani Andrik Arsufii dan dari pihak PROFAUNA Indonesia yaitu Rosek Nursahid.

“Dengan telah ditandatangani kesepatan rehabilitasi hutan tersebut, maka petani punya kewajiban untuk segera menanam pohon buah-buahan, namun tetap sebanyak 20% dari luas lahan itu harus ditanami pohon rimba”, tegas Rosek Nursahid.

Rehabilitasi hutan lindung dengan penanaman pohon buah tersebut, menjadi jalan tengah yang saling menguntungkan, karena faktanya hutan lindungnya sudah terlanjur ditanami sayuran. Dengan alih komoditi dari sayuran ke pohon buah itu maka petani tetap akan dapat keuntungan secara ekonomi dari panen buahnya, tetapi fungsi pohon dalam hutan lindung juga tetap ada.

“Dalam berita acara tersebut ada 20 petani yang sudah tanda tangan dan ini harap benar-benar dilaksanakan kesepakatannya, jangan sampai ada yang melanggarnya seperti mematikan pohon yang ada atau memperluas lahan garapan”, kata Rosek.

Sebelumnya, petani telah melakukan pemetaan partisipatif tentang batas-batas lahan garapannya. Pemetaan partisipatif tersebut didampingi terus oleh tim lapangan PROFAUNA Indonesia.

Istimewa, Ternyata Masih Ada Hutan Lindung yang Utuh di Ngantang, Kabupaten Malang

 
Ketika sebagian besar hutan lindung di Malang raya sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian atau perkebunan, ternyata masih ada hutan lindung yang kondisinya utuh dan tutupan hutannya masih rapat. Hutan lindung yang masih bagus itu terletak di Kecamatan  Ngantang, Kabupaten Malang, tepatnya berada di wilayah Perhutani RPH Sekar.

Hutan lindung di RPH Sekar pantas dibilang istimewa, karena masih banyak pohon-pohon dengan diameter lebih dari 1 meter. Keragaman jenis burungnya juga terbilang tinggi, karena hanya pengamatan sebanyak 2 kali saja yaitu pada bulan Agustus-September 2021, tim PROFAUNA Indonesia mencatat ada 43 jenis burung. Sembilan jenis diantaranya masuk dalam kategori jenis yang dilindungi UU, antara lain Elang ular bido (Spilornis cheela), Elang hitam (Ictinaetus malaiensis) Julang emas (Aceros undulatus), Takur tohtor (Megalaima armillaris), Takur tulung tumpuk (Megalaima javensis), Serindit jawa (Loricilus pusillus), dan Luntur harimau (Harpactes oreskios).

“Keberadaan burung-burung tersebut sangat tergantung dengan kelestarian hutan lindung Sekar, misalnya burung Julang emas dan Takur. Tanpa pohon-pohon besar yang beragam, burung-burung ini akan punah,” kata Made Astuti, pengamat burung (bird watcher) dari PROFAUNA Indonesia.

Jenis burung lain yang ditemukan di hutan lindung RPH Sekar antara lain Jingjing batu (Hemipus hirundinaceus), Sepah kecil (Pericrocotus cinnamomeus), Sepah hutan (Pericrocotus flammeus), Sepah gunung (Pericrocotus miniatus), Takur tenggeret (Megalaima australis), Takur ungkut-ungkut (Megalaima haemacephala), Cinenen jawa (Orthotomus sepium), Munguk beledu (Sitta frontalis), Celepuk reban (Otus lempiji), Ciu besar jawa (Pteruthius flaviscapis), Ciu kunyit (Pteruthius aenobarbus), Pelanduk semak (Malacocincla sepiarium), Tepus leher putih (Stachyris thoracica), dan Tepus pipi perak (Stachyris melanothorax).

Hutan lindung RPH Sekar mempunyai luas 3.212 ha yang berada pada ketinggian mulai dari 1.100 mdpl hingga diatas 2000 mdpl. Beberapa desa yang berada di sekitar hutan lindung yang berada di lereng Gunung Kawi dan Kelud tersebut, antara lain Desa Sidodadi, Purworejo, Pagersari, Banturejo dan Pandansari. Sedangkan wisata alam yang dikenal yang berada di hutan lindung RH Sekar tersebut antara lain Sumantoro dan Sumbersongo yang berada di Desa Sidodadi.

Ketua Pembina PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, “menjadi harga mati bahwa hutan lindung di RPH Sekar harus dilestarikan, jangan sampai terjadi perusakan dan alih fungsi. Selain menyimpan potensi keragaman hayati tinggi, keberadaan hutan lindung ini juga sangat penting untuk menjaga sumber-sumber air yang ada di hutan ini”

Untuk memantau keragaman hayati di hutan lindung RPH Sekar ini, PROFAUNA Indonesia telah mempunyai pos lapangan di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. “Kami berharap adanya pos lapangan PROFAUNA tersebut akan membuat kami lebih dekat dengan masyarakat desa untuk saling berbagi pengetahuan terkait konservasi hutan di wilayah Ngantang dan sekitarnya,” ujar Erik Yanuar, Manajer Lapangan PROFAUNA.

Sabtu, 14 Agustus 2021

Buah Kolaborasi, Petani Hutan Sepakat Rehabilitasi Hutan Lindung Secara Mandiri di 7 Lokasi di Malang Raya

 

Secara teoritis hutan lindung ditetapkan oleh pemerintah karena fungsinya sebagai penyangga kehidupan, seperti untuk ketersediaan air, mencegah erosi, mencegah banjir dan menjaga kesuburan tanah. Jelas begitu penting arti keberadaan hutan lindung bagi kehidupan masyarakat, karena salah satu fungsi pokoknya adalah menjaga tata air atau ketersediaan air.

Namun antara teori dan aturan hukum, seringkali tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Faktanya ada banyak hutan lindung di Jawa yang sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Kebutuhan ekonomi seringkali menjadi alasan untuk merambah hutan lindung.

Luasnya kawasan hutan lindung dan minimnya jumlah petugas Perhutani yang mengelola hutan lindung, membuat perambahan hutan lindung tersebut menjadi lebih leluasa dilakukan secara ilegal. Tahu-tahu, sudah ada sekian hektar hutan yang sudah tidak lagi berwujud tanaman pohon berkayu, namun sudah beralih menjadi tanaman sayur-mayur atau kebun pisang. Bahkan penanaman sayur tesebut ada yang berlangsung sudah lebih dari 10 tahun.

Jika hutan lindung sudah beralih menjadi kebun sayur atau kebun pisang, apa yang bisa dilakukan? Jelas itu memang melanggar hukum karena mereka merambah hutan tanpa izin, tapi apakah tindakan penegakan hukum akan menyelesaikan permasalahan? Sementara jumlah petani yang menggarap hutan tersebut di suatu daerah bisa mencapai ratusan orang.

Penegakan hukum bukan menjadi satu-satunya cara dalam menangani kasus perambahan hutan lindung yang melibatkan ratusan petani. Jika penegakan hukum diterapkan maka akan ada ribuan petani yang dipenjara. Konflik sosialpun dikuatirkan akan meledak, yang berujung pada kehancuran hutan yang tersisa.

Salah satu jalan tengah yang bisa ditempuh adalah dengan merangkul petani untuk memulihkan hutan lindung tersebut dengan alih komoditi tanaman, dari tanaman sayur atau pisang menjadi pohon buah-buahan. Dengan demikian petani akan dapat keuntungan ekonomi dari memanen buahnya, namun fungsi pohon dalam menjaga keseimbangan ekosistem itu tetap berjalan.

Kolaborasi dengan petani dalam memulihkan hutan lindung itu yang ditempuh oleh PROFAUNA Indonesia. Metode kolaborasi ini mendapatkan dukungan penuh dari Perum Perhutani KPH Malang sebagai pengelola hutan lindung di kawasan Malang Raya. Mulai tahun 2020 hingga Agustus 2021, terdata ada 7 lokasi hutan lindung yang petaninya sepakat untuk berganti tanaman sayu atau pisang ke pohon buah yang berkayu. Tujuh lokasi tersebut berada di Petak 212 Dusun Perinci, Petak 191 di Desa Wagir, Petak 76 di Pringjowo Lereng Arjuna, Petak 73 Sengkeran Lereng Arjuna, 2 blok di Sendiki di Sumbermanjing Wetan dan hutan lindung Apusan yang ada Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Hadiah Hari Konservasi Alam Nasional

Terbaru, petani yang menyatakan siap memulihkan hutan lindung di lereng Gunung Arjuna adalah petani yang menggarap lahan petak 76 Pringjowo yang berada di ketinggian 1500 meter dpl. Pernyataan petani siap memulihkan hutan lindung tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani petani yang berjumlah 5 orang pada tanggal 10 Agustus 2021, tepat di Hari Konservasi Alam Nasional. Tidak main-main, penandatanganan surat pernyataan tersebut dihadiri juga oleh jajaran Tahura Raden Soerjo, Perhutani KPH Malang, LMDH dan PROFAUNA Indonesia.

Choir Mauluna, kepala resort Tahura R Soerjo setempat, mengatakan, “kami senang jika hutan lindung yang dibawah pengelolaan Perhutani ini bisa dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung, karena lokasinya berbatasan dengan kawasan hutan konservasi Tahura R Soerjo. Jangan sampai perambahan atau penggarapan pertaniannya semakin meluas”

Untuk memudahkan koordinasi, petani hutan yang menggarap lahan di Pringjowo tersebut dibentuk kelompok yang diketuai oleh Imam Safii, warga Sidomulyo, Kota Batu. Imam mengatakan, “saya berharap dalam 5 tahun mendatang hutannya sudah pulih kembali dan petani bisa memanen buah-buahan, sehingga tidak lagi menanam sayur. Di tepi lahan garapan juga akan kami tanami pohon-pohon besar seperti sukun atau bendo”

Bersedianya petani hutan untuk menghentikan perluasan lahan pertanian di hutan lindung dan mulai melakukan rehabilitasi hutan, itu tidak terlepas dari upaya intensif dari PROFAUNA Indonesia yang melakukan pendekatan humanis ke petani.

“Dalam soal pelestarian hutan, masyarakat lokal seperti petani hutan ini harus kita rangkul dan menjadi pelaku utama, bukan sekedar sebagai obyek semata. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal ini menjadi kunci keberhasilan program rehailitasi hutan,” kata Rosek Nursahid, Pendiri PROFAUNA Indonesia.

Pendampingan PROFAUNA Indonesia terhadap petani hutan tidak akan berakhir sebatas dari ditandatanganinya kesepakatan rehabilitasi hutan lindung, namun juga akan memberikan bantuan bibit pohon buah dan pohon rimba. Bantuan bibit pohon itu akan juga melibatkan partisipasi mayarakat luas lewat skema program adopsi pohon.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PROFAUNA yang telah membantu kami dalam memulihkan hutan lindung yang sudah dibuat lahan petanian tersebut. Bantuan PROFAUNA ini sangat membantu upaya pelestarian hutan di wilayah kerja kami,” kata Bambang Setiyono dari Perhutani RPH Junggo.

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...