Translate

Kamis, 29 April 2021

Pelaku Pembalakan Hutan LIndung Sendiki, Sumbermanjing Wetan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

 
Masih ingat kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang diungkap PROFAUNA pada bulan Juni 2020 yang lalu? Ternyata salah satu pelakunya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Nengeri Malang dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Untuk mengingat kembali kasusnya, baca beritanya pada link berikut: Pembalakan Hutan LindungSendiki

Salah satu pelaku yang sudah divonis tersebut adalah Yono Rino Wibowo alias Yonosari, warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Yono yang divonis pada tanggal 17 Desember 2020 itu selain dikenakan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Yono terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembalakan hutan lindung Sendiki pada petak 69D, RPH Sumbersekar, dengan ikut serta mengangkut kayu hasil curian tersebut. Tindakan ini melanggar pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan dari Yono berupa balok kayu dan 1 buah sepeda motor protolan yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan.

“PROFAUNA Indonesia menyambut baik putusan hakim tersebut, namun kami juga mendesak agar kasus pembalakan hutan lindung di Sendiki ini diusut tuntas hingga menjerat pemodal dan backingnya, karena tidak mungkin Yono bekerja sendirian dalam melakukan tindakan pidana tersebut!” tegas Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Awal dari mencuatnya kasus ini adalah ketika pada tanggal 9 Juni 2020 tim PROFAUNA  secara langsung memergoki 5 orang di tengah hutan lindung Sendiki yang sedang mengangkut balok-balok kayu dengan sepeda motor. Pelaku langsung kabur meninggalkan barang bukti sepeda motor dan balok kayu.

Lihat juga video tentang raibnya barang bukti tersebut: BB kasus Sendiki hilang

Kasus pembalakan tersebut kemudian ditangani oleh tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga kemudian salah satu pelakunya yaitu Yono yang berhasil diringkus oleh petugas Gakkum dan kepolisian di rumahnya pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Dalam pertemuan dengan PROFAUNA tanggal 28 April 2021, tim Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki ini, tidak hanya berhenti pada Yono saja,” kata Rosek Nursahid.

Website utama: www.profauna.net

Pelanggan Bayiku.id Bantu Donasi Pohon Lewat Pembelian Gendongan Bayi Seri Bangga Indonesia

 

Beragam cara dilakukan masyarakat untuk membantu upaya pelestarian hutan yang dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia. Salah satunya adalah kolaborasi PROFAUNA dengan Bayiku.id yang menjual gendongan bayi seri Bangga Indonesia yang sebagian keuntungannya didonasikan untuk penanaman pohon di hutan yang sudah rusak di Malang raya.

Pelanggan yang sudah membeli gendongan bayi seri Bangga Indonesia itu secara otomatis telah turut membantu memulihkan hutan yang rusak, karena secara nyata sebagian keuntungan itu langsung disalurkan ke PROFAUNA Indonesia. Pada bulan April 2021, PROFAUNA telah menerima donasi dari Bayiku.id dari hasil penjualan seri Bangga Indonesia tersebut.

Dari donasi yang diterima bulan April tersebut, telah digunakan untuk menanam pohon sebanyak 36 buah. Jenis pohon yang ditanam ada 2 kelompok yaitu jenis pohon beringin dan pohon buah-buahan.

Lihat juga video ini: Bayiku.id ikut Adopsi Hutan

“PROFAUNA mengucapkan terima kasih kepada pelanggan setia Bayiku.id yang telah membeli produk Activa Bangga Indonesia tersebut, karena memang sudah saatnya bangsa kita itu menjadi bangsa yang peduli alam dan turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestraian hutan,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Website utama: www.profauna.net

Senin, 19 April 2021

Video Pemusnahan Alat untuk Menangkap Burung di Hutan Tahura

 

Ketika tim gabungan terdiri dari PROFAUNA Indonesia dan Perhutani BKPH Pujon melakukan patrol hutan untuk mengcek perambahan di hutan lindung wilayah Pujon, Kabupaten Malang pada hari Sabtu (17/4/2021), tim memergoki seorang yang diduga tukang jaring burung. Begitu tim menanyakan maksud orang tersebut dan hendak memeriksa tasnya, orang tersebut langsung kabur. Sayang, tim yang berusaha mengejarnya, gagal menangkapnya.

Tim mencurigai orang yang kabur tersebut adalah orang yang menangkap burung dengan menggunakan dengan jaring di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, karena lokasinya dekat degan Tahura. Benar saja, ketika tim memeriksa hutan di Tahura tersebut, tim menemukan banyak tiang pancang dari bambu yang digunakan untuk memasang jaring burung.

Tim yang berjumlah 8 orang tersebut memutuskan untuk memusnahkan tiang-tiang pancang tersebut, agar tidak bisa digunakan lagi. Video ketika tim patrol hutan dan memusnahkan tiang pancang untuk jaring burung bisa dilihat pada link berikut: Video pemusnahan alat tangkap burung.

Kamis, 15 April 2021

Pemburu Satwa Kijang di Pujon Gantian “Diburu” Petugas

 

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama PROFAUNA Indonesia dan Perhutani, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perburuan satwa dilindungi. Tim gabungan menyergap pemburu kijang di kawasan Pujon, Kabupaten Malang.

OTT itu dilakukan Senin (12/4/2021) sekitar pukul 10.00. Di kawasan hutan wilayah Pujon berdekatan dengan Coban Rondo. Sayangnya tim hanya berhasil mengamankan barang bukti. Karena pemburu berhasil melarikan diri.

Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan kijang yang ditemukan sudah berusia dewasa. Jenis kelamin kijang itu betina dan diduga sedang hamil. Selain menemukan barang bukti berupa kijang, juga sejumlah barang bukti lain.

“Selain kijang kami menemukan barang bukti berupa HP milik pelaku pemburuan. Selain itu kami juga menemukan karung, senjata tajam dan tali. Kemungkinan, alat tersebut dipergunakan untuk mempermudah dalam pemburuan,” jelas Rosek kepada Ameg.id, Senin (12/4/2021).


Tonton video pengejaran pemburu kijang: Menegangkan mengejar pemburu


Saat ini, tim sedang melakukan koordinasi dengan Mapolres Batu. Untuk menelusuri lebih lanjut perburuan satwa dilindungi ini. Hutan di wilayah Pujon hingga Ngantang sangat rawan terjadinya perburuan satwa. 


“Selain kijang, biasanya para pemburu yang beroperasi di lokasi tersebut, juga menangkap babi hutan dan burung berkicau,” ungkapnya.

Kalau secara hukum, lanjut Rosek, hal ini  jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU No 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku perburuan satwa bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lebih lanjut, ia menceritakan, sebelum berhasil melakukan OTT, tim PROFAUNA telah melakukan observasi wilayah selama dua minggu terakhir. Sementara, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan. Para pemburu berburu dengan membawa anjing.

“Menurut informasi yang diberikan oleh warga sekitar. Pemburu masuk ke hutan saat malam hari. Jumlah keseluruhan pemburu ada tiga sampai lima orang dengan membawa lima ekor anjing,” ujar Rosek.

Dengan adanya hal tersebut pihaknya bersama dengan tim gabungan lain akan terus melakukan patroli. Karena berdasar pada catatan di tahun-tahun sebelumnya. Menjelang ibadah puasa sangat marak dilakukan perburuan satwa.

“Para petani juga mengungkapkan, bahwasanya di area tersebut sangat rawan perburuan. Kebanyakan pemburu bukan dari masyarakat setempat. Namun banyak dari luar Pujon, contohnya seperti Karangploso. Meski begitu pemandunya tetap orang Pujon,” jelas dia.

Berdasarkan kajian identifikasi morfologi, kijang tersebut mengalami luka di sejumlah bagian. Mulai dari paha belakang, kaki depan serta pada bagian dada. Luka itu dikarenakan gigitan anjing. Namun berdasarkan temuan pada leher kijang terdapat bekas jeratan.

“Untuk tim gabungan yang melakukan pengejaran tadi ada tujuh orang. OTT dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, jika saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjuti atas laporan adanya pemburu satwa dilindungi yang melarikan diri. Oleh sebab itu, kini pihaknya akan segera melakukan lidik.

“Kami akan tindak lanjuti laporan perburuan satwa dilindungi di hutan Pujon. Kami akan melakukan lidik dulu dari barang bukti sitaan yang didapat oleh BKSDA Jatim, PROFAUNA, dan Perhutani,” ujarnya.

Terlebih saat ini pihaknya juga sudah menemukan informasi ciri-ciri pelaku perburuan satwa tersebut.  Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa dilindungi.(yan) 

Artikel ini telah tayang di Malang-post.com dengan judul "Pemburu Kijang Obok-Obok Kawasan Hutan Coban Rondo"

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...