Berbagai
komponen masyarakat tergerak memulihkan fungsi hutan lindung di Gunung Pucung,
Kota Batu dengan menanam ratusan pohon jenis-jenis beringin (Ficus sp) pada hari Rabu (12/10/2022).
Reboisasi atau penanaman pohon di hutan lindung ini dimaksudkan untuk
memperkuat fungsi hutan lindung seperti mencegah tanah longsor dan banjir.
Apalagi trauma banjir bandang yang melanda Kota Batu pada bulan November 2021
masih membekas di masyarakat sekitar Gunung Pucung.
Reboisasi
hutan lindung ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan Kostrad Divisi 2
Singosari, Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wono Mulyo Desa Bulukerto,
Perhutani KPH Malang, PROFAUNA Indonesia, Pusat Ficus Nasional, LMDH Desa
Sumbergondo, dan lain-lain. Bibit pohon Ficus
sp tersebut merupakan bantuan dari Pusat Ficus Nasional Kediri dan PROFAUNA
Indonesia.
Jenis ficus
yang ditanam di Gunung Pucung antara lain Ficus
benjamina, Ficus Curzii, Ficus drupacea, Ficus virens dan Ficus racermosa.
“Kami memilih
jenis-jenis ficus untuk reboisasi karena pohon ini sangat bagus untuk menahan
longsor dan juga disukai berbagai jenis satwa liar seperti burung, primata dan
musang. Selain itu batang kayunya juga tidak rawan ditebang, karena nilai
ekonomi batang kayunya tidak tinggi,” jelas Rosek Nursahid, ekolog dan rimbawan
dari PROFAUNA Indonesia.
Sebelumnya
PROFAUNA Indonesia juga menyumbang bibit pohon buah alpukat dan kopi kepada
petani-petani di Gunung Pucung dan lereng Gunung Arjuna. Dipilihnya pohon buah
tersebut agar petani sudah menggarap lahan di kawasan hutan mau mengalihkan
tanamannya dari jenis sayuran ke pohon buah-buahan yang juga punya nilai
ekonomi.
Tanaman sayur
tidak baik ditanam di kawasan hutan, khususnya hutan lindung, karena membuat
tanah rawan longsor. Sistem perakaran jenis-jenis sayur tidak sampai dalam,
sehingga kemampuan mengikat tanah itu rendah. Selain itu pengolahan tanah yang
ditanami sayur itu sangat intensif, mulai dari pencangkulan hingga penggunaan
pupuk dan obat kimia.
“Kami sepakat
dengan kebijakan pimpinan Perhutani KPH Malang yang paska banjir bandang 2021
itu menegaskan bahwa hutan lindung tidak boleh ditanami sayur. Tinggal
bagaimana mengimplemantasikan kebijakan tersebut di lapangan,” kata Rosek.