Kasus
perburuan satwa dilindungi jenis kijang (Muntiacus
mutjak) di Banyuwangi yang sempat viral wal tahun 2022 ternyata telah
divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 3 juta oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 20 April 2022. Pemburu satwa yang
bernama Paino, Agus Suryanto, Mursono, Siswanto dan Iswanto itu terbukti secara
sah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aalam Hayati
dan Ekosistemnya.
Dalam persidangan
terungkap bahwa kelima pemburu satwa itu berburu di kawasan hutan Watu Perahu
yang masuk Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi pada
tanggal 1 Januari 2022. Mereka berhasil menembak seekor kijang dengan senapan angin
PCP caliber 5,5 mm. Perburuan kijang tersebut menjadi viral karena pelaku
memvideokan hasil buruannya dan diunggah di media sosial.
Kijang muncak (Muntiacus muntjak) merupakan satwa
yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang tertuang dalam lampiran nomor
43 dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang
tertuang dalam nomor 30.
“Sayang
sekali hukuman yang dijatuhkan untuk kelima pemburu satwa dilindungi itu
terlalu rendah, hanya penjara 5 bulan, padahal jika mengacu UU no 5 tahun 1990
itu ancaman hukumannya adalah penjara maximum 5 tahun dan denda Rp 100 juta,”
sesal Rosek Nursahid, founder PROFAUNA Indonesia.
Masih
rendahnya vonis bagi pembru satwa dilindungi membuat tidak ada efek jera. Tak
heran jika perburuan satwa liar masih merajalela, hingga di kawasan hutan
lindung dan konservasi.
“Sejak lama
PROFAUNA turut mendesak agar ada revisi terhadap UU no 5 tahun 1990 itu, harus
ada sanksi minimal bagi pelanggarnya, misalnya minmal 1 tahun, agar ada efek
jera. Tanpa ada sanksi minimum itu UU konservasi sumber daya alam hanya seperti
macan ompong saja,” tegas Rosek.
Website utama: www.profauna.net