Translate

Selasa, 15 Februari 2022

7 Lembaga Kolaborasi Tangani Perburuan Satwa Liar di Lereng Gunung Arjuna

 

Tujuh lembaga merapat melakukan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perburuan atau penangkapan satwa liar di dalam kawasan hutan lereng Gunung Arjuna, Kabupaten Malang. Kolaborasi dan kepedulian bersama itu sebagai langkah awalnya diwujudkan dalam bentuk pemasangan papan info pelarangan perburuan satwa yang diletakan di wilayah UB Forest pada hari Selasa (8/2/2022).

Dengan diinisiasi oleh PROFAUNA Indonesia, akhirnya berbagai lembaga sepakat melakukan kolaborasi, antara lain UB Forest, Perhutani KPH Malang, BBKSDA Jawa Timur, Tahura R Soerjo, Gakkum Jabalnusara dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Arjuna Baghawanta.

“Kolaborasi dan kemitraan dalam pengelolaan hutan termasuk menjaga kelestarian satwa liarnya itu sudah menjadi keharusan. Tidak mungkin semuanya dilakukan sendirian, karena memang hutan itu luas dan tidak ada pagar pembatasnya,” kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.

Pemasangan papan info pelarangan perburuan satwa itu hanyalah permulaan dari kolaborasi. Berikutnya diharapkan akan rutin dilakukan patroli gabungan dan juga edukasi ke masyarakat sekitar hutan. Apalagi batas-batas hutan yang dikelola oleh UB Forest, Perhutani dan Tahura R Soerjo itu semuanya saling bersinggungan, sehingga memang sudah seyogyanya untuk kerja sama dalam menjaga hutan.

Sebelumnya pada ahun 2021 tim gabungan dari Tahura R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia sempat mengamankan 3 orang yang menangkap burung secara illegal di kawasan hutan Tahura R Soerjo. Mereka diamankan ketika kepergok di hutan produksi wilayah Perhutani, namun menangkap burungnya di hutan kawasan Tahura R Soerjo.

“Nah pemburu satwa itu masuk ke hutan wilayah Perhutani, kebanyakan pintu masuknya adalah lewat hutan yang dikelola oleh UB Forest,” kata Rosek.

Tonton video terkait: Video diamankan penangkapburung di Tahura

Penangkapan burung di hutan tersebut benar-benar dalam taraf mengkuatirkan kelestarian keanekaragaman satwa. Dalam satu hari, seorang penangkap burung bisa menangkap sedikitnya 50 ekor burung. Berarti ada ribuan burung yang ditangkap dari alam setiap harinya di berbagai kawasan hutan. Kalau hal ini dibiarkan, maka kepunahan burung di alam akan semakin dipercepat.

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

  Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa ( Trachypithecus auratus ) yang ada di hut...