Tujuh
lembaga merapat melakukan kolaborasi untuk mencegah terjadinya perburuan atau
penangkapan satwa liar di dalam kawasan hutan lereng Gunung Arjuna, Kabupaten
Malang. Kolaborasi dan kepedulian bersama itu sebagai langkah awalnya
diwujudkan dalam bentuk pemasangan papan info pelarangan perburuan satwa yang
diletakan di wilayah UB Forest pada hari Selasa (8/2/2022).
Dengan
diinisiasi oleh PROFAUNA Indonesia, akhirnya berbagai lembaga sepakat melakukan
kolaborasi, antara lain UB Forest, Perhutani KPH Malang, BBKSDA Jawa Timur,
Tahura R Soerjo, Gakkum Jabalnusara dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Arjuna
Baghawanta.
“Kolaborasi
dan kemitraan dalam pengelolaan hutan termasuk menjaga kelestarian satwa
liarnya itu sudah menjadi keharusan. Tidak mungkin semuanya dilakukan
sendirian, karena memang hutan itu luas dan tidak ada pagar pembatasnya,” kata
Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.
Sebelumnya
pada ahun 2021 tim gabungan dari Tahura R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia sempat
mengamankan 3 orang yang menangkap burung secara illegal di kawasan hutan
Tahura R Soerjo. Mereka diamankan ketika kepergok di hutan produksi wilayah
Perhutani, namun menangkap burungnya di hutan kawasan Tahura R Soerjo.
“Nah pemburu
satwa itu masuk ke hutan wilayah Perhutani, kebanyakan pintu masuknya adalah
lewat hutan yang dikelola oleh UB Forest,” kata Rosek.
Tonton video
terkait: Video diamankan penangkapburung di Tahura
Penangkapan
burung di hutan tersebut benar-benar dalam taraf mengkuatirkan kelestarian
keanekaragaman satwa. Dalam satu hari, seorang penangkap burung bisa menangkap
sedikitnya 50 ekor burung. Berarti ada ribuan burung yang ditangkap dari alam
setiap harinya di berbagai kawasan hutan. Kalau hal ini dibiarkan, maka
kepunahan burung di alam akan semakin dipercepat.