Translate

Selasa, 08 Februari 2022

Ditemukan 80 jenis burung, 11 mamalia dan 5 reptil di Cagar Alam Pulau Sempu

  

Sepanjang tahun 2021 tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan PROFAUNA Indonesia mendata ada 80 jenis burung, 11 mamalia dan 5 reptil di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Beberapa jenis burung keluarga rangkong yang masuk kategori langka juga tercatat ada di cagar alam seluas 877 ha itu, antara lain burung Kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris),  Julang mas (Rhyticeros undulatus), dan Rangkok badak (Buceros rhinoceros).

Selain burung rangkong, jenis burung lain yang dijumpai antara lain elang ular (Splirornis cheela), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), serak jawa (Tyto alba), serindit jawa (Loricullus pusilus), takur tenggeret (Psilopogon australis), takur tulung tumpuk (Psilopogon javensis), takur ungkut-ungkut (Psilopogon haemacephala), paok pancawarna (Hyodrornis guanjanus), pelanduk semak (Malacocincla sepiarium) dan delimukan zamrud (Chalcophaps indica).

Untuk jenis mamalia, yang tercatat ditemukan di Cagar Alam Pulau Sempu ada 11 jenis, antara lain kijang (Muntiacus muntjack), kancil (Tragalus javanicus) babi (Sus scrofa), jelarang (Ratufa bicolor), lutung jawa (Trachyipitechus auratus), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), kucing tandang (Prionailurus planiceps), dan trenggiling (Manis  javanicus).

Sedangkan dari golongan reptil, tercatat ada 5 jenis, antara lain ular pucuk (Ahaetulla prasina), ular tambang (Dendrelaphis pictus), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), cicak terbang (Draco volans) dan tokek (Gecko gecko).

Melihat keragaman satwanya, Cagar Alam Pulau Sempu boleh dibilang sebagai sebuah laboratorium alam yang komplit untuk belajar tentang keragaman flora, fauna dan ekosistem. Pulau Sempu mempunyai nilai penting secara keilmuan, konservasi dan geografi.

“Keberadaan cagar alam Pulau Sempu wajib dilestarikan, untuk itulah kenapa kegiatan wisata tidak diperkenankan, karena bisa mengganggu keberadaan dari satwa liar dan habitat alaminya,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.

Menurut UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan yang boleh dilakukan di cagar alam adalah penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan budidaya yang menunjang. Sedangkan kegiatan wisata memang tidak diperbolehkan.

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

  Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa ( Trachypithecus auratus ) yang ada di hut...