Setelah 2 (dua) tahun menjadi
buronan, Tersangka M ditangkap di rumahnya di Jl. Jenderal Sudirman KM 80
RT.005 RW.002 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi
Kalimantan Tengah pada hari Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penetapan M sebagai DPO merupakan hasil
pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini perkaranya sudah inkcracht
oleh PN Kepanjen dengan tersangka YRW, S dan DBS serta saat ini juga masih
dalam proses penyidikan dengan Tersangka W dan JCI.
Perkara ini bermula ketika pada tanggal
9 Juni 2020 personil PROFAUNA Indonesia menjumpai dugaan aktivitas illegal
logging di hutan lindung petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing-KPH
Malang yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang yang melarikan diri. Kemudian
pada tanggal 19 Agustus 2020 Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama
dengan Polda Jatim mengamankan salah satu pelaku YRW di rumahnya di Dusun
Sidomulyo, RT/RW 021/003 Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,
Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan
tersangka serta setelah dilakukan lacak tunggak, kayu pacakan tersebut
diketahui diambil dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Karena tidak
memenuhi panggilan Penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, akhirnya M ditetapkan
sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah
Jabalnusra.
Selama menjadi buronan, M melarikan
diri ke Kalimantan Tengah pada bulan September 2020. Saat ini tersangka M masih
dalam proses pemeriksaan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
(Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Sumber: Gakkum KLHK