Translate

Sabtu, 30 Juli 2022

Pemodal Pembalakan Liar di Perum Perhutani KPH Malang Berhasil Ditangkap

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama-sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap Tersangka M yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemodal pembalakan liar yang diambil dari Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Malang.

Setelah 2 (dua) tahun menjadi buronan, Tersangka M ditangkap di rumahnya di Jl. Jenderal Sudirman KM 80 RT.005 RW.002 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Penetapan M sebagai DPO merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini perkaranya sudah inkcracht oleh PN Kepanjen dengan tersangka YRW, S dan DBS serta saat ini juga masih dalam proses penyidikan dengan Tersangka W dan JCI.

Perkara ini bermula ketika pada tanggal 9 Juni 2020 personil PROFAUNA Indonesia menjumpai dugaan aktivitas illegal logging di hutan lindung petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing-KPH Malang yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang yang melarikan diri. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan Polda Jatim mengamankan salah satu pelaku YRW di rumahnya di Dusun Sidomulyo, RT/RW 021/003 Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta setelah dilakukan lacak tunggak, kayu pacakan tersebut diketahui diambil dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Karena tidak memenuhi panggilan Penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, akhirnya M ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.

Selama menjadi buronan, M melarikan diri ke Kalimantan Tengah pada bulan September 2020. Saat ini tersangka M masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Sumber: Gakkum KLHK

Senin, 11 Juli 2022

Detik-Detik Pengejaran Pemburu Satwa di Hutan Ngantang

 
Tim gabungan Ranger Profauna Indonesia dan Polhut Perhutani RPH Sekar memergoki kawanan pemburu satwa ilegal di kawasan hutan Simo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 3 Juli 2022. Awalnya tim yang lagi patroli hutan menjumpai sepeda motor yang diparkir di tepi hutan yang di motor tersebut ada tas yang biasa digunakan untuk membawa senjata untuk berburu. Dugaan kuat, itu adalah sepeda motor pemburu satwa yang lagi berburu satwa secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Tm kemudian melakukan pencarian pemburu satwa tersebut. Ketika tim sedang mencari, tim memergoki seorang yang diduga pemburu yang terlihat membawa 2 ekor anjing pemburu dan terlihat benda seperti senapan. Begitu ketemu tim gabungan, orang tersebut langsung lari kabur ke arah jurang. Sayangnya tim tidak berhasil menangkapnya.

Video pengejaran pemburu tersebut, bisa dilihat pada link berikut: Video pengejaran pemburu satwa

Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Disebutkan bahwa senapan angin/api hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran target, tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa

Kemudian surat Kapolri nomor STR/430/VII/LOG.5.7.8/2020 tanggal 16 Juli 2020 menegaskan bahwa penggunaan senapan angin hanya untuk latihan dan pertandingan olahraga menembak sasaran, bukan untuk berburu/melukai/membunuh binatang.


2 Tersangka Pembalakan Hutan di Kabupaten Malang Tertangkap

 
Setelah menjadi buronan selama dua tahun, dua orang terduga pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang akhirnya tertangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Profauna.

Pelaku pertama berinisial WJ. Dia ditangkap di Jalan Raya Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Pelaku kedua JCI yang tertangkap di Desa Tambakasri, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.

“Awalnya kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Profauna dan personil Kelompok Tani Hutan pada 9 Juni 2020 lalu. Saat itu mereka menemukan dugaan penembangan hutan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D RPH Sumber Kembang,” ungkap Musafak, Kamis (1/7/2022) melalui siaran pers.

“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat itu juga melarikan diri,” imbuhnya.

Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.

WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar,” pungkas Musafak

Artikel ini telah dimuat di: Beritajatim.com

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...