Translate

Jumat, 23 Juli 2021

Akhirnya Tobat, 3 Penangkap Burung di Lereng Gunung Arjuna

 
Tiga orang yang biasanya menangkap burung d hutan yang ada di lereng Gunung Arjuna akhirnya tobat dan menyatakan tidak akan lagi menangkap burung di dalam kawasan hutan. Ketiga orang tersebut adalah Giyono (31) warga Desa Pendem Kota Batu, Ahmad Ari Roziki (28) warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso dan Susanto Arifin (37) warga Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Pengakuan tobat itu mereka tuangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo pada tanggal 19 Juli 2021 di depan perangkat desa setempat, muspika, Tahura R Soerjo, Perhutani KPH Malang dan PROFAUNA Indonesia. Untuk pelaku yang warga Singosari, pernyataannya dilakukan pada tanggal 18 Juli 2021. 

Selain pernyataan tertulis, penangkap burung tersebut juga menyatakan penyesalannya pada video berikut: Video penyesalan penangkap burung.

Tim Tahura R Soerjo dan PROFAUNA dengan barang bukti burung hasil tangkapan dari hutan

Sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2021, tim gabungan PROFAUNA Indonesia dan Tahura R Soerjo memergoki ketiga orang tersebut menangkap burung di kawasan hutan lereng Arjuna dengan barang bukti berupa sekitar 50 ekor burung berbagai jenis dan alat tangkap burung. Tertangkapnya penangkap burung tersebut  berawal dari tim PROFAUNA yang sedang melakukan monitoring hutan di sekitar Gunung Arjuna wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penangkapan burung di hutan.

Informasi tersebut langsung diinformasikan ke tim Tahura R Soerjo yang bergerak cepat meluncur ke lokasi untuk menangani pengambilan burung secara illegal tersebut bersama tim PROFAUNA. Para penangkap burung tersebut tidak berkutik, karena tertangkap tangan dengan barang bukti puluhan ekor burung.

Sepeda motor pelaku penangkapan burung yang sempat diamankan petugas

“Kondisi yang lagi pandemi corona menjadi salah satu pertimbangan kami bahwa kasus penangkapan burung ilegal di hutan lereng Arjuna ini tidak diproses hukum, tapi dilakukan pembinaan kepada pelakunya. Namun jika mengulangi lagi perbuatannya, maka tidak ada ampun bagi mereka, pasti akan diproses hukum,” tegas Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Menangkap burung jenis apapuan di dalam hutan tanpa izin itu memang dilarang undang-undang. Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Fakta menunjukan bahwa orang yang berburu atau menangkap satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa hasl buruannya ke luar hutan. Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Website utama: www.profauna.net

Minggu, 18 Juli 2021

Lagi, PROFAUNA Indonesia Temukan Potongan Tubuh Lutung Jawa yang Mati Diburu

 

Tim gabungan BKSDA Jatim, Perhutani dan PROFAUNA olah TKP perburuan lutung

Perburuan Lutung Jawa masih saja terjadi. Potongan tubuh lutung ditemukan PROFAUNA Indonesia di dekat Dusun Perinci, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Ini bukan kali pertama. Awal Agustus 2020 lalu, PROFAUNA juga menemukan kepala Lutung Jawa di jalur pendakian Gunung Butak.

Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, temuan potongan tubuh Lutung Jawa ini sungguh menyedihkan. Sekaligus menunjukkan para pemburu satwa primata itu menantang ketegasan aparat penegak hukum, dalam melindungi satwa yang sudah dilindungi oleh undang-undang.

“Tim PROFAUNA kembali menemukan potongan bagian tubuh Lutung Jawa di hutan lindung yang dekat Dusun Perinci, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada 15 Juli 2021," ucap Rosek kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).

Tonton videonya pada link berikut: Video bagian tubuh lutung

"Ini menyedihkan dan menunjukkan patroli rutin telah dilakukan, tapi pemburu masih punya celah melakukan tindakan ilegal tersebut," sambungnya.

Dari pengamatan di lokasi, lanjut Rosek, Lutung Jawa ditemukan bagian tubuhnya itu, diduga telah diburu dengan metode gladak atau berburu dengan bantuan anjing pemburu. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya jejak anjing di sekitar lokasi penemuan.

PROFAUNA Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kasus perburuan Lutung Jawa, agar tak terulang kembali di lokasi yang sama.

Tim langsung memasang papan pelarangan perburuan satwa di dalam kawasan hutan

Masyarakat Dusun Perinci juga sudah menyatakan menolak adanya perburuan satwa liar di daerah mereka, dengan memasang banyak banner.

"Tapi pemburu masih juga berani dan menantang dengan melakukan perburuan Lutung Jawa. Edukasi ke masyarakat sekitar hutan juga telah rutin dilakukan oleh tim PROFAUNA," pungkas Rosek.

Artikel ini telah dipublikasikan di: news.detik.com

Kamis, 15 Juli 2021

Tak Berkutik, 2 Penangkap Burung di Lereng Gunung Arjuna Kepergok Tim Gabungan

 

Dua orang penangkap burung tak berkutik ketika tertangkap tangan membawa puluhan ekor burung hasil tangkapan di hutan pada hari Rabu (14/7/2021). Dari tangan penangkap burung Giyono, warga Desa Pendem, Batu dan Ahmad Ari Roziki yang mengaku warga Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan barang bukti berupa sekitar 50 ekor jenis burung berbagai jenis, satu set tongkat yang digunakan untuk menangkap burung dengan getah dan seekor burung hantu.

Burung yang diamankan itu burung jenis berkicau seperti burung kacamata, opior jawa, bentet, cinenen dan ninon. Burung-burung ini laku di pasaran, karena digemari oleh kicamania atau kolekor burung peliharaan dalam sangkar.

Sebetulnya penangkap burung tersebut berjumlah 3 orang, namun seorang lagi melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor tipe bebek merk Yamaha ketika kepergok tim PROFAUNA Indonesia. Di motor yang ditinggal kabur itu terdapat barang bukti berupa 1 set pipa/tongkat yang digunakan untuk menangkap burung.

Petugas Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo yang tergabung dengan tim PROFAUNA kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor dan alat tangkap burung. Sementara burung hasil tangkapan dari hutan itu langsung kembali dilepas ke hutan, mengingat kondisi burungnya masih segar dan baru ditangkap dari hutan.

Sedangkan D dan A dilakukan upaya pembinaan dengan membuat video pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang lagi perbuatannya dan jika melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Fakta menunjukan bahwa orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa hasl buruannya ke luar hutan. Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Membawa atau mengangkut satwa liar itu juga tidak bisa sembarangan, harus ada izinnya yang disebut SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). SATS-DN tersebut dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Website utama: www.profauna.net

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...