Tim gabungan Ranger Profauna Indonesia dan Polhut Perhutani RPH Sekar memergoki kawanan pemburu satwa ilegal di kawasan hutan Simo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 3 Juli 2022. Awalnya tim yang lagi patroli hutan menjumpai sepeda motor yang diparkir di tepi hutan yang di motor tersebut ada tas yang biasa digunakan untuk membawa senjata untuk berburu. Dugaan kuat, itu adalah sepeda motor pemburu satwa yang lagi berburu satwa secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Tm kemudian melakukan pencarian pemburu satwa tersebut. Ketika tim sedang mencari, tim memergoki seorang yang diduga pemburu yang terlihat membawa 2 ekor anjing pemburu dan terlihat benda seperti senapan. Begitu ketemu tim gabungan, orang tersebut langsung lari kabur ke arah jurang. Sayangnya tim tidak berhasil menangkapnya.
Video pengejaran pemburu tersebut, bisa dilihat pada link berikut: Video pengejaran pemburu satwa
Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Disebutkan
bahwa senapan angin/api hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran target,
tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa
Kemudian surat Kapolri nomor
STR/430/VII/LOG.5.7.8/2020 tanggal 16 Juli 2020 menegaskan bahwa penggunaan
senapan angin hanya untuk latihan dan pertandingan olahraga menembak sasaran,
bukan untuk berburu/melukai/membunuh binatang.