Setelah menjadi buronan selama dua tahun, dua orang
terduga pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung Petak 69D Rencana
Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH)
Sumbermanjing, Kantor Perum Perhutani (KPH) Malang akhirnya tertangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah
(Polda) Jawa Timur, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen
Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lembaga Swadaya
Masyarakat Profauna.
Pelaku pertama berinisial WJ. Dia ditangkap di Jalan Raya
Pakis Kembar, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur,
Rabu (29/6/2022). Pelaku kedua JCI yang tertangkap di Desa Tambakasri, Kec.
Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (30/6/2022).
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen
Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Timur Bali Nusa
Tenggara (Jabalnusra), Musafak mengatakan, penangkapan dua orang tersangka ini
merupakan pengembangan dari penangkapan 3 orang tersangka atas kasus yang sama.
“Barang bukti yang ditemukan dan diamankan saat itu 5
unit motor dan 10 batang kayu jati balok. Sementara lima orang tersangka saat
itu juga melarikan diri,” imbuhnya.
Beberapa waktu kemudian, tiga dari kelima tersangka
berhasil ditangkap, dan saat ini telah melalui proses hukum. Bahkan, satu
diantaranya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,
Kabupaten Malang.
“Kini dua tersangka yang baru ditangkap telah ditetapkan
tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur,” tuturnya.
WJ dan JCI diancam dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a)
Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp
2,5 miliar,” pungkas Musafak
Artikel ini telah dimuat di: Beritajatim.com