Pemburu satwa liar yang biasa berkeliaran di hutan-hutan
wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang kini tidak bisa leluasa lagi
melakukan kegiatan ilegalnya. Hal ini disebabakan karena tim gabungan dari
Gakkum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PROFAUNA Indonesia
gencar melakukan patroli di wilayah tersebut, seperti yang dilakukan pada hari
Minggu (22/11/2020).
Sepuluh orang personil dari Gakkum dan PROFAUNA disebar di
titik-titik yang rawan terjadinya perburuan seperti Coban Jahe, Coban Jodo,
Bendo Lawang, Coban Siuk dan hutan sekitar Desa Taji. Tim Gakkum yang
berseragam dibekali dengan senjata api, sementara tim PROFAUNA melakukan
penyamaran layaknya wisatawan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perburuan
satwa liar dan mengamankan pemburu yang terbukti tertangkap tangan melakukan
tindakan pidana perburuan satwa di kawasan hutan.
“Hutan yang jadi lokasi perburuan satwa liar tersebut
kebanyakan terjadi di hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani yang
berbatasan dengan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jadi pemburu
juga berburu di dalam kawasan TNBTS,” kata Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek
Nursahid.
Tak lama kemudian, tim memantau ada dua orang pemburu yang membawa
senapan laras panjang naik sepeda motor menuju arah Coban Siuk. Tim menguntit
sepeda motor tersebut dan terpantau mereka masuk ke dalam kawasan wisata alam
Coban Siuk yang dikelola oleh Perhutani.
Setelah menunggu sesaat, tim Gakkum menyergap masuk ke dalam
kawasan wisata alam Coban Siuk. Namun anehnya, sepeda motor dan dua orang
pemburu tersebut raib bak ditelan bumi. Menurut keterangan Supeno, pengelola
Coban Siuk, dia membenarkan bahwa tadi ada dua orang yang hendak berburu satwa
di Coban Siuk namun kemudian dilarang, sehingga pemburu tersebut kemudian
pergi.
Tim Gakkum dan PROFAUNA kemudian memberikan edukasi kepada
pengelola Coban Siuk tentang pelarangan perburuan atau penangkapan satwa liar
di kawasan hutan. Setelah edukasi dan diskusi, disepakati nantinya akan
dipasang banner info pelarangan perburuan satwa liar di Coban Siuk.
Perburuan atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang
berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa
jenis dilindungi dan kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu
juga dipertegas di dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan
hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Sampai sekarang relawan dan masyarakat mitra
PROFAUNA masih terus memantau perburuan atau penangkapan satwa liar di wilayah
ini. Jika ditemukan tindak pelanggaran, tim akan segera koordinasi dengan
aparat penegak hukum dan pengelola hutan untuk menindaknya,” tegas Rosek.
Website Utama: www.profauna.net