Translate

Rabu, 23 Desember 2020

Kembalikan Fungsi Hutan Lindung, Tanam Dua Ribu Pohon

Pemanasan global yang menyebabkan bencana alam di sejumlah wilayah mendorong organisasi pencinta lingkungan untuk mengambil langkah cepat. Seperti yang dilakukan oleh gabungan dari Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA), Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Relawan Bantuan Sosial Komunikasi Masyarakat (Baskomas) kemarin (17/12). Bertempat di wilayah perbukitan Coban Parang Tejo, Dusun Princi, Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, kegiatan yang dikemas lewat gerak tanam dan pelihara pohon tersebut juga melibatkan warga sekitar.

Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang Hengky Herwanto menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melestarikan hutan lindung di Kabupaten Malang. Bentuknya dikemas dalam bentuk penanaman tanaman multipurpose tree species (MPTS). “Di sini (Dusun Princi) menjadi salah satu spot kawasan hutan lindung yang dibuka untuk alih tanaman pertanian, sehingga fungsi hutan lindungnya berkurang,” terang Hengky.

Selain mempertahankan fungsi hutan lindung, Hengky menerangkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk turut andil dalam menyejahterakan petani sekitar. “Menanam pohon yang berfungsi untuk hutan lindung sekaligus memiliki fungsi ekonomis,” paparnya.

Senada, Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid memaparkan bahwa terdapat dua jenis pohon yang mereka tanam dalam kesempatan tersebut. “Pertama golongan tanaman multiguna dalam bentuk buah-buahan dan juga pohon rimba atau keluarga beringin,” kata dia. Dengan sistem kolaborasi bersama masyarakat, pihaknya berharap sinergitas tersebut dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat sekaligus melestarikan fungsi hutan lindung. “Jadi sejak dua bulan lalu sudah sekitar 1.000 bibit (alpukat) yang ditanam,” sambung Rosek.

Sementara dalam kegiatan kemarin (17/12) pihak Perhutani membawa 1.000 bibit pohon nangka dan sirsak, ditambah dengan sumbangan sebanyak 60 jenis pohon beringin dari PROFAUNA. “Kalau total selama dua bulan ini kira-kira sudah 2.000 pohon yang ditanam dengan luas sekitar 3 hektare,” tukas Rosek.

Artikel ini telah dimuat di Radar Malang pada tanggal 18 Desember 2020

Link terkait:

+ Video sekeluarga ikut rehabilitasi hutan

Senin, 21 Desember 2020

Penyesalan Penjaring Burung Ketika Kepergok Ranger PROFAUNA

 

Seorang penangkap burung dengan inisial S menyatakan penyesalannya telah melakukan kegiatan illegal di hutan di daerah Wagir, Kabupaten Malang ketika dia kepergok Ranger PROFAUNA pada hari Selasa (8/12). Penangkap burung tersebut tertangkap tangan hendak menjaring burung di hutan dengan barang bukti berupa jaring, burung pemikat, getah dan sangkar burung.

S mengaku sebenanya sudah tahu kalau di hutan tersebut tidak boleh berburu atau menangkap burung, karena sudah ada papan peringatannya. Namun dia tidak menyangka jika pagi-pagi sekali itu sudah ada Ranger PROFAUNA yang melakukan patroli hutan.

Setelah diberi pengertian dan edukasi oleh tim PROFAUNA, penangkap burung tersebut mengaku menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dia mengakui kesalahannya dan sebagai wujud penyesalannya, S menyerahkan peralatan yang biasa digunakan untuk menangkap burung tersebut ke PROFAUNA.

Video pernyataan penangkap burung tersbeut bisa dilihat pada link berikut: Penangkap Burung Menyesal.

Perburuan atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa jenis dilindungi dan kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu juga dipertegas di dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Website Utama: www.profauna.net

Jumat, 04 Desember 2020

Patroli Gabungan Sapu Bersih Jaring Burung di Hutan Tahura R Soerjo

Tim gabungan dari petugas Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo wilayah Batu dan PROFAUNA Indonesia melakukan kegiatan bersama untuk mencegah terjadinya perburuan atau penangkapan satwa liar di kawasan Tahura. Operasi yang dipimpin oleh Kepala Resor 04 Batu Iwan Harwiyanto itu dilakukan pada tanggal 16 November 2020 dan dilanjut tanggal 24 November 2020 dengan melibatkan sekitar 12 orang personil.

Operasi gabungan tidak sia-sia, karena tim menemukan dua buah jaring untuk menangkap burung di dalam hutan konservasi di daerah yang disebut dengan Tan Gimbo yang berada diatasnya Pura Giri Arjuna, Batu pada hari Senin (16/11). Untungnya belum ada burung yang terjerat, sehingga jaring yang sudah terpasang tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan.

Sebelumnya, dalam perjalanan menuju hutan Tan gimbo, tim juga menemukan tiang-tiang dari dahan pohon yang ditancapkan di dalam hutan. Tiang-tiang tersebut digunakan untuk memasang jaring burung. Panjang jaring yang dibentangkan itu ada yang sampai 100 meter, sehingga akan ada puluhan burung yang menabrak jaring tersebut dan akhirnya terjerat. Pemasang jaring tinggal megambili burung yang terjerat tersebut.

“Selain penangkapan burung dengan jaring dan getah, kawasan Tahura R Soerjo memang faktanya menjadi area perburuan satwa liar dengan senjata api atau angin secara illegal. Bahkan akibat perburuan satwa tersebut juga mengakibatakan kebakaran hutan dan lahan,” kata Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.

Dalam operasi gabungan lanjutan yang juga dikuti tim Perhutani KPH Malang pada hari Selasa (24/11), tim lagi-lagi menjumpai bekas-bekas pemasangan jaring burung di hutan Tan Gimbo. Ini menunjukan bahwa di hutan ini sering dilakukan penangkapan burung dengan menggunakan jaring.

“Dengan ditemukan jaring burung ini, tim Tahura akan semakin sering melakukan patroli hutan, karena ini jelas tidak dibenarkan menangkap satwa liar di dalam hutan konservasi,” tegas Iwan Harwiyanto yang disampaikan ke Ketua PROFAUNA Indonesia di sela-sela patroli.

Tahura R Soerjo adalah kawasan pelestarian alam yang menyimpan keragaman hayati yang tinggi. Sejak tahun 1994 PROFAUNA Indonesia sudah melakukan kegiatan pengamatan satwa liar di Tahura R Soerjo ini.

Berdasarkan penataan batas ulang yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan pada tahun 1997,  luas kawasan hutan raya berkembang manjadi 27.868,30 Ha, dengan rincian luas Kawasan Hutan Lindung 22.908,3 Ha, dan Kawasan Cagar Alam Arjuno-Lalijiwo (PHPA) 4.960 Ha. Saat ini Tahura Raden Soerjo dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

“Luasnya wilayah Tahura Raden Soerjo yang tidak sebanding dengan jumlah personil itu memang perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melestarikan satwa liar dan habitatnya yang ada di hutan ini. Pemerintah tidak bisa kerja sendirian, perlu keterlibatan masyarakat dan hal ini juga telah diamanahkan dalam UU Kehutanan,” kata Rosek Nursahid yang ikut langsung patroli gabungan itu.

Perburuan atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa jenis dilindungi dan kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu juga dipertegas di dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Website Utama: www.profauna.net

Rabu, 02 Desember 2020

Menyergap Pemburu Satwa Liar di Hutan Wilayah Jabung, Kabupaten Malang

Pemburu satwa liar yang biasa berkeliaran di hutan-hutan wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang kini tidak bisa leluasa lagi melakukan kegiatan ilegalnya. Hal ini disebabakan karena tim gabungan dari Gakkum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PROFAUNA Indonesia gencar melakukan patroli di wilayah tersebut, seperti yang dilakukan pada hari Minggu (22/11/2020).

Sepuluh orang personil dari Gakkum dan PROFAUNA disebar di titik-titik yang rawan terjadinya perburuan seperti Coban Jahe, Coban Jodo, Bendo Lawang, Coban Siuk dan hutan sekitar Desa Taji. Tim Gakkum yang berseragam dibekali dengan senjata api, sementara tim PROFAUNA melakukan penyamaran layaknya wisatawan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perburuan satwa liar dan mengamankan pemburu yang terbukti tertangkap tangan melakukan tindakan pidana perburuan satwa di kawasan hutan.

“Hutan yang jadi lokasi perburuan satwa liar tersebut kebanyakan terjadi di hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani yang berbatasan dengan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jadi pemburu juga berburu di dalam kawasan TNBTS,” kata Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.

Tak lama kemudian, tim memantau ada dua orang pemburu yang membawa senapan laras panjang naik sepeda motor menuju arah Coban Siuk. Tim menguntit sepeda motor tersebut dan terpantau mereka masuk ke dalam kawasan wisata alam Coban Siuk yang dikelola oleh Perhutani.

Setelah menunggu sesaat, tim Gakkum menyergap masuk ke dalam kawasan wisata alam Coban Siuk. Namun anehnya, sepeda motor dan dua orang pemburu tersebut raib bak ditelan bumi. Menurut keterangan Supeno, pengelola Coban Siuk, dia membenarkan bahwa tadi ada dua orang yang hendak berburu satwa di Coban Siuk namun kemudian dilarang, sehingga pemburu tersebut kemudian pergi.

Tim Gakkum dan PROFAUNA kemudian memberikan edukasi kepada pengelola Coban Siuk tentang pelarangan perburuan atau penangkapan satwa liar di kawasan hutan. Setelah edukasi dan diskusi, disepakati nantinya akan dipasang banner info pelarangan perburuan satwa liar di Coban Siuk.

Perburuan atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa jenis dilindungi dan kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu juga dipertegas di dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Sampai sekarang relawan dan masyarakat mitra PROFAUNA masih terus memantau perburuan atau penangkapan satwa liar di wilayah ini. Jika ditemukan tindak pelanggaran, tim akan segera koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola hutan untuk menindaknya,” tegas Rosek.

Website Utama: www.profauna.net

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...