Translate

Rabu, 27 Oktober 2021

Masyarakat di Ngantang Minta Pendampingan PROFAUNA dalam Program Konservasi Hutan

 
Masyarakat desa yang tergabung dalam Lembaga Kemitraan Desa Pengelola Hutan (LKDPH) Wonodaddi, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang menyatakan minta didampingi oleh PROFAUNA Indonesia dalam program konservasi hutan di desanya. Pengajuan pendampingan itu diajukan oleh Ketua LKDPH Wonodadi, Widiyono, pada tanggal 15 Oktober 2021 dalam sebuah pertemuan rutin anggota LKDPH Wonodadi yang dihadiri tim PROFAUNA. Pengajuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat tertulis ke PROFAUNA Indonesia.

PROFAUNA Indonesia dengan senang hati menyambut baik permintaan warga desa Sidodadi tersebut, karena PROFAUNA percaya bahwa hutan akan lestari jika masyarakat lokal teribat aktif dalam menjaganya.

“Permintaan pendampingan dari masyarakat desa di Ngantang ini menunjukan kepercayaan kepada PROFAUNA Indonesia sebagai sebuah yayasan sosial yang begerak dibidang koservasi hutan dan perlindungan satwa liar. Tentu saja kami siap kolaborasi dalam program konservasi hutan di Desa Sidodadi ini,” kata Ketua Pembina PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.

   Pertemuan LKDPH Wonodadi dan PROFAUNA Indonesia

Hutan yang ada di sekitar Desa Sidodadi secara umum memang kondisinya masih bagus. Apalagi hutan lindungnya, masih berupa hutan belantara dengan keragaman hayati tinggi.

Info tentang keragaman burung di hutan ini, silahkan cek di link berikut ini: Keragaman burung dihutan lindung Ngantang.

“Dulu kami pernah kekurangan air karena hutan dibabat habis pada tahun 1998, kemudian kami kerja gotong royong untuk memulihkan hutannya. Sekarang hutannya sudah kembali rimbun dan sumber air lancar, seperti yang ada di Sumbersongo,” kata Widiyono.

Widiyono dan warga Desa Sidodadi lainnya tidak ingin kekurangan air lagi. Mereka ingin hutan yang masih utuh ini tetap terjaga kelestariannya. “Kami sangat senang dengan kehadiran PROFAUNA di desa kami, karena ini akan menjadi mitra kami dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Jamal, kepala Dusun Sekar yang juga pengurus LKDPH Wonodadi.

Kondisi hutan lindung di Desa Sidodadi yang masih utuh bisa dilihat pada video berikut ini: Video hutan lindung Sumantoro.

Selasa, 19 Oktober 2021

Mantan Pemburu Satwa Ikrar Siap Jaga Hutan

 

Momen langka terjadi di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ketika sekitar 25 orang  mantan pemburu satwa berkumpul di balai desa. Mereka bukan berniat untuk berburu satwa bersama, tapi justru menyatakan diri untuk tidak lagi berburu satwa di hutan. Bahkan mereka menyatakan siap turut membantu menjaga hutan dari perburuan satwa liar.

Ikrar para mantan pemburu itu disampaikan di depan tim PROFAUNA Indonesia, Gakkum KLHK, perangkat desa dan Perhutani RPH Pujon Selatan pada tanggal 14 Oktober 2021 di Balai Desa Pujon Kidul. Orang yang hadir bukan hanya mantan pemburu dengan senapan, tetapi juga orang yang dulu menangkap satwa dengan metode gladak atau menggunakan anjing pemburu dan juga menangkap burung dengan jaring.

Sebelumnya hutan di Pujon yang berada di lereng Pegunungan Kawi dikenal sebagai lokasi orang berburu dan juga memikat burung. Kasus perburuan satwa di Pujon yang sempat viral adalah kasus perburuan kijang yang kepergok petugas patroli gabungan. Baca beritanya pada link berikut: Perburuan kijang di Pujon.

“Berburu satwa liar di dalam kawasan hutan, baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi itu memang tidak boleh dilakukan, karena sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya,” kata Kuat Gunawan, petugas Gakkum KLHK yang hadir dalam pertemuan dengan mantan pemburu satwa tersebut.

Komitmen mantan pemburu satwa untuk berhenti berburu satwa dan ikut menjaga hutan itu tidak terlepas dari edukasi secara terus menerus yang dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia. Gencarnya patroli gabungan yang dilakukan di kawasan hutan Pujon juga turut mendorong kesadaran para pemburu satwa itu untuk berhenti berburu di dalam kawasan hutan.

Website utama: www.profauna.net

Patroli Gabungan di Hutan Pujon dan Ngantang: Mencegah Perburuan Satwa Liar

 
Tim gabungan dari Gakkum KLHK Jabalnusra, PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Malang melakukan patorli hutan untuk mencegah perburuan satwa liar di dalam kawasan hutan wilayah Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang. Patroli yang diadakan selama tiga hari yaitu tangal 12-14 Oktober 2021 itu melibatkan total personil sebanyak 15 orang.

Tim menyususuri hutan mulai hutan sekitar Gunung Panderman, Coban Rondo, Sumberpitu hingga hutan lindung yang masuk RPH Sekar, Kecamatan Ngantang. Selain melakukan patroli perburuan atau penangkapan satwa liar secara illegal, tim juga menyempatkan untuk melakukan penyuluhan ke petani hutan sepanjang jalur patroli.

Patroli dengan menggunakan motor trail tersebut berjalan lancar, hanya menemukan bekas jaring burung yang dipasang di hutan lindung Sekar, Ngantang. Tim juga menjumpai sisa bulu-bulu burung yang tercecer di tanah di sekitar bekas jaring.

Peburuan atau penangkapan satwa liar jenis apapun di dalam kawasan hutan itu dilarang berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Pelanggarnya bisa dikenakan pidana kurungan penjara 5 tahun untuk jenis satwa yang dilindungi dan penjara 1 tahun untuk jenis yang tidak dilindungi.

Website utama: www.profauna.net

Setahun Jadi DPO Kasus Illegal Logging Hutan Lindung Sendiki, Akhirnya Pelaku Serahkan Diri: Saatnya Ungkap Tuntas Mafia Hutan di Malang Selatan

 
Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dua orang tersangka illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermajing Wetan, Kabupaten Malang akhirnya menyerahkan diri ke tim Gakkum wilayah Jabalnusra ada hari Minggu (17/10/2021). Dua orang yang menyerahkan diri itu adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso, keduanya warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Ada empat orang yang jadi DPO Gakkum dalam kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki tersebut, yaitu Supriyanto, Jemain Candra Irawan, Wijatmoko dan Dwi Budi Santoso. Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkum Jabalnusra pada tanggal 28 September 2020. Sedangkan salah satu pelaku yaitu Yono Rino Wibowo sudah berhasil ditangkap dan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 17 Desember 2020.

Sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2020 tim PROFAUNA Indonesia memergoki secara langsung 5 orang yang megangkut kayu balok hasil tebangan liar di hutan lindung Sendiki. Pelaku langsung kabur, meninggalkan barang bukti berupa 5 buah sepeda motor dan 10 balok kayu hutan jenis Wadang. Kasus ini kemudian ditangani oleh Gakkum Jabalnusra.

“Kasus illegal logging ini penuh dengan kejanggalan, seperti hilangnya barang bukti balok kayu dan ditukarnya sepeda motor pengangkut kayu yang dititipkan di rumah dinas Perhutani RPH Sumbersekar,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia,

Dengan adanya 2 orang DPO yang menyerahkan diri tersebut, PROFAUNA berharap agar kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki bisa terungkap tuntas hingga pemodal atau cukongnya.

“Mustahil para penebang kayu hutan tersebut berdiri sendiri, pasti ada cukongnya atau minimal penampung kayunya. Apalagi penebangan pohon rimba di Sendiki ini sudah dalam skala besar,” tegas Erik.

Website utama: www.profauna.net

Jumat, 15 Oktober 2021

PROFAUNA Berhasil Dirikan 5 Pos Pantau Hutan, Masih Kurang 10 buah

 

PROFAUNA Indonesia bersama petani hutan secara swadaya telah berhasil membangun 5 buah pos hutan di Malang raya sampai bulan oktober 2021. Targetnya sampai bulan Juni 2022 itu bisa dibangun 15 buah pos pantau hutan di hutan lindung yang ada di Malang raya yang seluas 42.000 ha.

Pos pantau hutan yang sudah berdiri ada di hutan lindung blok Pringjowo Lereng Gunung Arjuna, Gunung Mujur, hutan lindung Sendiki sebanyak 2 buah, dan blok Gallus Pegunungan Kawi.

Selain dilakukan secara swadaya bersama petani hutan yang ada di sekitar pos pantau hutan, PROFAUNA juga menggandeng Perhutani selaku pemangku wilayah hutan setempat. Perhutani KPH Malang sendiri sudah menandatangani kerja sama dengan PROFAUNA Indonesia terkait penguatan fungsi hutan lindung.

Berikut ini beberapa foto pos pantau yang sudah didirikan:




Minggu, 03 Oktober 2021

Petani Tanda Tangan Kesepakatan untuk Rehabilitasi Hutan Lindung di Blok Pusungbunder, Lereng Gunung Arjuna

 

Petani yang menggarap lahan di hutan lindung blok Pusungbunder, lereng Gunung Arjuna, akhirnya menandatangani kesepakatan untuk merehabilitasi hutan lindung tersebut dengan cara alih komoditi dari tanaman sayur ke pohon buah-buahan. Kesepakatan itu dilakukan dengan simbol pemasangan papan informasi rehabilitasi hutan yang dilengkapi dengan penandatanganan berita acara oleh petani, Perhutani dan PROFAUNA Indonesia pada tanggal 23 September 2021.

Dalam berita acara tersebut, petani sepakat tidak akan memperluas lagi pembukaan lahan untuk pertanian dan juga bersedia untuk alih komoditi tanaman sayuran menjadi pohon buah-buahan. Berita acara tersebut ditandangani oleh Asper Perhutani BKPH Singosari Eko Ali Ismail, perwakilan petani Andrik Arsufii dan dari pihak PROFAUNA Indonesia yaitu Rosek Nursahid.

“Dengan telah ditandatangani kesepatan rehabilitasi hutan tersebut, maka petani punya kewajiban untuk segera menanam pohon buah-buahan, namun tetap sebanyak 20% dari luas lahan itu harus ditanami pohon rimba”, tegas Rosek Nursahid.

Rehabilitasi hutan lindung dengan penanaman pohon buah tersebut, menjadi jalan tengah yang saling menguntungkan, karena faktanya hutan lindungnya sudah terlanjur ditanami sayuran. Dengan alih komoditi dari sayuran ke pohon buah itu maka petani tetap akan dapat keuntungan secara ekonomi dari panen buahnya, tetapi fungsi pohon dalam hutan lindung juga tetap ada.

“Dalam berita acara tersebut ada 20 petani yang sudah tanda tangan dan ini harap benar-benar dilaksanakan kesepakatannya, jangan sampai ada yang melanggarnya seperti mematikan pohon yang ada atau memperluas lahan garapan”, kata Rosek.

Sebelumnya, petani telah melakukan pemetaan partisipatif tentang batas-batas lahan garapannya. Pemetaan partisipatif tersebut didampingi terus oleh tim lapangan PROFAUNA Indonesia.

Istimewa, Ternyata Masih Ada Hutan Lindung yang Utuh di Ngantang, Kabupaten Malang

 
Ketika sebagian besar hutan lindung di Malang raya sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian atau perkebunan, ternyata masih ada hutan lindung yang kondisinya utuh dan tutupan hutannya masih rapat. Hutan lindung yang masih bagus itu terletak di Kecamatan  Ngantang, Kabupaten Malang, tepatnya berada di wilayah Perhutani RPH Sekar.

Hutan lindung di RPH Sekar pantas dibilang istimewa, karena masih banyak pohon-pohon dengan diameter lebih dari 1 meter. Keragaman jenis burungnya juga terbilang tinggi, karena hanya pengamatan sebanyak 2 kali saja yaitu pada bulan Agustus-September 2021, tim PROFAUNA Indonesia mencatat ada 43 jenis burung. Sembilan jenis diantaranya masuk dalam kategori jenis yang dilindungi UU, antara lain Elang ular bido (Spilornis cheela), Elang hitam (Ictinaetus malaiensis) Julang emas (Aceros undulatus), Takur tohtor (Megalaima armillaris), Takur tulung tumpuk (Megalaima javensis), Serindit jawa (Loricilus pusillus), dan Luntur harimau (Harpactes oreskios).

“Keberadaan burung-burung tersebut sangat tergantung dengan kelestarian hutan lindung Sekar, misalnya burung Julang emas dan Takur. Tanpa pohon-pohon besar yang beragam, burung-burung ini akan punah,” kata Made Astuti, pengamat burung (bird watcher) dari PROFAUNA Indonesia.

Jenis burung lain yang ditemukan di hutan lindung RPH Sekar antara lain Jingjing batu (Hemipus hirundinaceus), Sepah kecil (Pericrocotus cinnamomeus), Sepah hutan (Pericrocotus flammeus), Sepah gunung (Pericrocotus miniatus), Takur tenggeret (Megalaima australis), Takur ungkut-ungkut (Megalaima haemacephala), Cinenen jawa (Orthotomus sepium), Munguk beledu (Sitta frontalis), Celepuk reban (Otus lempiji), Ciu besar jawa (Pteruthius flaviscapis), Ciu kunyit (Pteruthius aenobarbus), Pelanduk semak (Malacocincla sepiarium), Tepus leher putih (Stachyris thoracica), dan Tepus pipi perak (Stachyris melanothorax).

Hutan lindung RPH Sekar mempunyai luas 3.212 ha yang berada pada ketinggian mulai dari 1.100 mdpl hingga diatas 2000 mdpl. Beberapa desa yang berada di sekitar hutan lindung yang berada di lereng Gunung Kawi dan Kelud tersebut, antara lain Desa Sidodadi, Purworejo, Pagersari, Banturejo dan Pandansari. Sedangkan wisata alam yang dikenal yang berada di hutan lindung RH Sekar tersebut antara lain Sumantoro dan Sumbersongo yang berada di Desa Sidodadi.

Ketua Pembina PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, “menjadi harga mati bahwa hutan lindung di RPH Sekar harus dilestarikan, jangan sampai terjadi perusakan dan alih fungsi. Selain menyimpan potensi keragaman hayati tinggi, keberadaan hutan lindung ini juga sangat penting untuk menjaga sumber-sumber air yang ada di hutan ini”

Untuk memantau keragaman hayati di hutan lindung RPH Sekar ini, PROFAUNA Indonesia telah mempunyai pos lapangan di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. “Kami berharap adanya pos lapangan PROFAUNA tersebut akan membuat kami lebih dekat dengan masyarakat desa untuk saling berbagi pengetahuan terkait konservasi hutan di wilayah Ngantang dan sekitarnya,” ujar Erik Yanuar, Manajer Lapangan PROFAUNA.

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...