Momen langka terjadi di Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ketika sekitar 25 orang mantan pemburu satwa berkumpul di balai desa. Mereka bukan berniat untuk berburu satwa bersama, tapi justru menyatakan diri untuk tidak lagi berburu satwa di hutan. Bahkan mereka menyatakan siap turut membantu menjaga hutan dari perburuan satwa liar.
Ikrar para mantan pemburu itu disampaikan di depan tim
PROFAUNA Indonesia, Gakkum KLHK, perangkat desa dan Perhutani RPH Pujon Selatan
pada tanggal 14 Oktober 2021 di Balai Desa Pujon Kidul. Orang yang hadir bukan
hanya mantan pemburu dengan senapan, tetapi juga orang yang dulu menangkap
satwa dengan metode gladak atau
menggunakan anjing pemburu dan juga menangkap burung dengan jaring.
Sebelumnya hutan di Pujon yang berada di lereng Pegunungan Kawi dikenal sebagai lokasi orang berburu dan juga memikat burung. Kasus perburuan satwa di Pujon yang sempat viral adalah kasus perburuan kijang yang kepergok petugas patroli gabungan. Baca beritanya pada link berikut: Perburuan kijang di Pujon.
“Berburu satwa liar di dalam kawasan hutan, baik yang
dilindungi ataupun tidak dilindungi itu memang tidak boleh dilakukan, karena
sudah ada peraturan perundangan yang mengaturnya,” kata Kuat Gunawan, petugas
Gakkum KLHK yang hadir dalam pertemuan dengan mantan pemburu satwa tersebut.
Komitmen mantan pemburu satwa untuk berhenti berburu satwa dan ikut menjaga hutan itu tidak terlepas dari edukasi secara terus menerus yang dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia. Gencarnya patroli gabungan yang dilakukan di kawasan hutan Pujon juga turut mendorong kesadaran para pemburu satwa itu untuk berhenti berburu di dalam kawasan hutan.
Website
utama: www.profauna.net