Perambahan
hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung
jawa (Trachypithecus auratus) yang
ada di hutan tersebut. Temuan tim PROFAUNA Indonesia pada bulan Agustus 2024
menunjukan ada sekitar 1,5 hektar hutan lindung yang dirambah untuk pertanian.
Pohon-pohon besar yang ada ditebangi dan dibakar.
Sebagian
dari pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani
yang ada di dalam kawasan yang dirambah tersebut. Sementara lahan yang dibuka
tersebut kemudian ditanami tembakau dan bentul.
Sementara
di hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang
yaitu lutung jawa. Pemantauan tim PROFAUNA Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok
lutung jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok
berkisar antara 5 hingga 7 ekor.
Lutung
jawa ini sangat tergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan yang
jadi rumahnya. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan.
Mereka juga sensitif dengan kehadiran manusia atau hutan yang rusak.
Merespon
perambahan hutan lindung tersebut, tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) telah turun ke lapangan untuk mengecek perambahan tersebut
pada tanggal 12 September 2024. Tim Gakkum KLHK menemukan fakta dan bukti-bukti
terkait perambahan hutan lindung tersebut.
Sehari
setelahGakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang diminta keterangan terkait
masalah tersebut. Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas
Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi
hutan yang dirambah.
“Selain
mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga
menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan
sumber air yang dipakai oleh warga,” kata Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA
Indonesia.
Mengacu
dengan UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
pelaku penebangan pohon di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
Dalam undang-undang
tersebut juga disebutkan terkait perkebunan illegal. Orang yang melakukan
kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan terancam dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000.