Tim monitoring hutan PROFAUNA Indonesia menemukan seekor
kancil yang sudah mati di hutan lindung Cungkup, Kecamatan Ngantang, Kabupaten
Malang pada tanggal 2 Mei 2024. Kancil tersebut mati dengan sejumlah luka dan
tergeletak di semak-semak yang ada di tengah hutan.
Penemuan mayat Kacil itu berawal dari monitoring hutan
yang secara rutin dilakukan oleh tim PROFAUNA Indonesia dan masyrakat lokal.
Melihat kondisi kancil tersebut, diduga ini korban perburuan, karena di hutan
Cungkup ini tidak ada predator kancil.
“Kancil termasuk jenis satwa yang dilindungi
undang-undang, sehingga tidak boleh diburu atau dibunuh. Pemburu satwa
dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun,” jelas Rosek Nursahid, ekolog
dari PROFAUNA Indonesia.
Kancil
ini di alam liar cenderung memiliki sifat pemalu dan penyendiri. Mereka hidup
secara soliter dan tidak berada dalam kelompok besar seperti rusa. Tetapi pada
saat memasuki masa kawin, Pelanduk Kancil akan membentuk kelompok dalam skala
kecil sekitar 3 hingga 6 individu.
Kancil
cenderung beraktivitas di malam hari, tetapi juga kadang ditemukan aktif di
siang hari untuk mencari makan. Kancil mengkonsumsi rumput, daun, jamur, semak-semak,
tumbuhan menjalar, sampai buah-buahan yang jatuh ke tanah. Saat mencari makan,
kancil akan bergerak secara perlahan dan cenderung memilih wilayah yang
terlindungi semak-semak hingga pepohonan rapat untuk menghindari predator seperti
elang, macan, hingga ular.
Habitat
dari kancil terletak pada hutan-hutan primer dan sekunder di dataran rendah
sampai ketinggian 1000 m. Tim PROFAUNA Indonesia pernah mendapatkan video dari
kamera jebak yang dipasang di hutan primer di ketinggian lebih dari 1000 m.