Tim gabungan dari Gakkum KLHK Jabalnusra, PROFAUNA
Indonesia dan Perhutani KPH Malang melakukan patorli hutan untuk mencegah
perburuan satwa liar di dalam kawasan hutan wilayah Pujon dan Ngantang,
Kabupaten Malang. Patroli yang diadakan selama tiga hari yaitu tangal 12-14
Oktober 2021 itu melibatkan total personil sebanyak 15 orang.
Tim menyususuri hutan mulai hutan sekitar Gunung Panderman, Coban Rondo, Sumberpitu hingga hutan lindung yang masuk RPH Sekar, Kecamatan Ngantang. Selain melakukan patroli perburuan atau penangkapan satwa liar secara illegal, tim juga menyempatkan untuk melakukan penyuluhan ke petani hutan sepanjang jalur patroli.
Patroli dengan menggunakan motor trail tersebut berjalan lancar,
hanya menemukan bekas jaring burung yang dipasang di hutan lindung Sekar,
Ngantang. Tim juga menjumpai sisa bulu-bulu burung yang tercecer di tanah di
sekitar bekas jaring.
Peburuan atau penangkapan satwa liar jenis apapun di
dalam kawasan hutan itu dilarang berdasarkan peraturan perundangan yang ada. Pelanggarnya
bisa dikenakan pidana kurungan penjara 5 tahun untuk jenis satwa yang
dilindungi dan penjara 1 tahun untuk jenis yang tidak dilindungi.
Website
utama: www.profauna.net