Setelah
setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Gakkum Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), dua orang tersangka illegal logging di hutan
lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermajing Wetan, Kabupaten Malang akhirnya
menyerahkan diri ke tim Gakkum wilayah Jabalnusra ada hari Minggu (17/10/2021).
Dua orang yang menyerahkan diri itu adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso,
keduanya warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Ada empat orang
yang jadi DPO Gakkum dalam kasus illegal
logging di hutan lindung Sendiki tersebut, yaitu Supriyanto, Jemain Candra
Irawan, Wijatmoko dan Dwi Budi Santoso. Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik
Gakkum Jabalnusra pada tanggal 28 September 2020. Sedangkan salah satu pelaku
yaitu Yono Rino Wibowo sudah berhasil ditangkap dan divonis hukuman penjara 1
tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 17 Desember 2020.
“Kasus
illegal logging ini penuh dengan kejanggalan, seperti hilangnya barang bukti
balok kayu dan ditukarnya sepeda motor pengangkut kayu yang dititipkan di rumah
dinas Perhutani RPH Sumbersekar,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA
Indonesia,
“Mustahil
para penebang kayu hutan tersebut berdiri sendiri, pasti ada cukongnya atau
minimal penampung kayunya. Apalagi penebangan pohon rimba di Sendiki ini sudah
dalam skala besar,” tegas Erik.
Website utama: www.profauna.net