Lihat video ini: video
pembongkaran porang.
Hutan lindung memang seharusnya tidak boleh ditanami
porang atau jenis tanaman sayuran. Hutan lindung yang punya fungsi menjaga
ketersedian air dan mencegah longsor itu, idealnya ditanami pohon kayu keras.
Sementara tanaman sayur dan porang itu mempunyai sistem perakaran yang tidak
kuat mengikat tanah, tidak sebaik sistem perakaran pohon.
“Silahkan menanam porang, kami tidak menentangnya, tapi
jangan di hutan lindung, apalagi di kawasan rehabilitasi hutan lindung,” tegas
Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.
Penanaman porang di hutan lindung itu selain tidak
mendidik, juga menciderai semangat untuk memulihkan hutan lindung yang rusak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 39 tahun 2017
Pasal 7c disebutkan bahwa di hutan lindung itu tanaman di bawah tegakan itu
tidak diperbolehkan tanaman umbi-umbian.
Video
utama: www.profauna.net