Translate

Rabu, 29 Desember 2021

Dibongkar, Tanaman Porang di Hutan Lindung

Tanaman porang yang ditanam secara illegal di kawasan hutan lindung daerah Gunung Papak, lereng Gunung Arjuna akhirnya dibongkar pada hari Kamis (23/12/2021). Pembongkaan porang itu dilakukan sendiri oleh Sukarip, petani yang menanam porang, setelah mendapatkan pengarahan dari tim PROFAUNA Indonesia dan Perhutani RPH Karangan. Jumlah total porang yang dibongkar pada hari itu ada 240 tanaman.

Lihat video ini: video pembongkaran porang.

Hutan lindung memang seharusnya tidak boleh ditanami porang atau jenis tanaman sayuran. Hutan lindung yang punya fungsi menjaga ketersedian air dan mencegah longsor itu, idealnya ditanami pohon kayu keras. Sementara tanaman sayur dan porang itu mempunyai sistem perakaran yang tidak kuat mengikat tanah, tidak sebaik sistem perakaran pohon.

Sebelumnya PROFAUNA mendapatkan laporan dari petani hutan tentang upaya porangnisasi di hutan lereng Gunung Arjuna. Bahkan beredar video tentang pengakuan seorang ibu petani yang dipaksa keluar dari lahan garapannya di hutan karena lahan tersebut akan ditanami porang.

“Silahkan menanam porang, kami tidak menentangnya, tapi jangan di hutan lindung, apalagi di kawasan rehabilitasi hutan lindung,” tegas Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.

Penanaman porang di hutan lindung itu selain tidak mendidik, juga menciderai semangat untuk memulihkan hutan lindung yang rusak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 39 tahun 2017 Pasal 7c disebutkan bahwa di hutan lindung itu tanaman di bawah tegakan itu tidak diperbolehkan tanaman umbi-umbian.

Video utama: www.profauna.net

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...