Menindaklanjui informasi dari petani hutan, tim PROFAUNA
Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar di lereng Gunung
Arjuna pada tanggal 10 Agustus 2024. Pemburu sebanyak empat orang tersebut
awalnya mengejar satwa kijang dengan menggunakan anjing pemburu.
Petani hutan yang melihat perburuan kijang tersebut
kemudian melaporkannya ke tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan
di sekitar lereng Gunung Arjuna. Tim PROFAUNA yang mendapatkan laporan
tersebut, langsung bergegas menuju lokasi perburuan dan menjumpai pemburu satwa
yang membawa eam ekor anjing.
Awalnya pemburu tersebut mengaku hanya berburu babi hutan
untuk membantu petani yang menganggap babi hutan sebagai hama. Namun kesaksian
seorang petani mengaku melihat seekor kijang yang dikejar-kejar oleh anjing
milik pemburu tersebut. Tim PROFAUNA Indonesia kemudian memberikan dukasi ke
pemburu tersebut, bahwa berburu satwa liar di dalam kawasan hutan tersebut
dilarang.
Akhirnya pemburu tersebut keluar dari kawasan hutan tanpa
membawa hasil perburuan. Tim PROFAUNA memastikan bahwa pemburu tersebut
benar-benar keluar dari kawasan hutan.
Menurut UU nomor tahun
1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kegiatan berburu/menjerat/memikat/menangkap
satwa liar yang dilindungi itu perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai
dengan fungsinya. Bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 5
tahun dan denda 100 juta.
Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 juga
menegaskan bahwa senapan api dan angin dilarang digunakan untuk membunuh atau
berburu satwa liar. Senjata tersebut hanya boleh digunakan untuk olahraga
tembak sasaran target, bukan untuk membunuh satwa.