Tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di
wilayah Kasembon, Kabupaten Malang, memergoki rombongan pemburu yang hendak
berburu di kawasan hutan (9 Mei 2024). Pemburu berjumlah 6 orang tersebut
membawa lebih dari 20 ekor anjing pemburu yang terlatih.
Melalui pendekatan yang baik, rombongan pemburu tersebut
akhirnya bersedia keluar hutan dan tidak berburu. Berburu atau menangkap satwa
liar jenis apapun di kawasan hutan itu dilarang oleh undang-undang.
Dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat
3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan,
membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi
undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang
berwenang. Pelanggarnya bisa dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50
juta.
Jika yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi,
pelakunya akan dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perburuan jenis satwa yang
dilindungi bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Berburu satwa liar di hutan
dengan menggunakan senapan ataupun ajing pemburu (istilah lokal disebut Gladak) itu dilarang undang-undang. Penggunaan senapan angin
untuk berburu itu juga dilarang.
Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012
tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga
disebutkan bahwa senapan angin hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran
target, tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa