Ditangkap berkali-kali, penyelundupan penyu hijau ke Bali
ternyata tak pernah kapok. Kali ini, Direktorat Polisi Air dan Udara
(Ditpolairud) Polda Bali menciduk pengepul sekaligus pedagang lawar penyu
berinisial MJ ,48, di kawasan Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan,
Badung, Minggu 30/4) sekitar pukul 22.15. Tidak hanya itu, Ditpolairud juga
mengamankan 21 ekor satwa penyu hijau (Chelonia
Mydas) dalam keadaan hidup. Sebab penyu hijau itu merupakan hewan
yang dilindungi.
Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono mengatakan
informasi awal terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang
mengkonsumsi daging olahan penyu dalam bentuk masakan khas Bali yakni lawar dan serapah. Terungkap
tersangka ternyata memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia
memelihara 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam
di dalam rumah. Selain itu menyimpan satu buah plastik merah berisi dua buah
kotak plastik mika bening berisi olahan daging (lawar dan serapah) satwa penyu
hijau,” ungkapnya, Senin (1/5) yang didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes
Pol. Satake Bayu dan perwakilan dari BKSDA.
Imbuhnya, karena memiliki banyak peliharaan penyu,
tersangka itu merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa
terlindungi dari luar Bali tepatnya dari Madura, Jawa Timur.
“Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil
pemeriksaan semalam (Minggu lalu) setelah kami amankan barang ini berasal dari
Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura,”
jelasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
juga menambahkan, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun
1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket (lawar dan serapah) yang
sudah dibungkus plastik mika.
Satu penyu dewasa, bisa menjadikannya 20 sampai 30 paket
olahan. “Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan
mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi berupa
paketan. Harga per paket Rp 300 ribu,” jelas Kombes Pol. Satake Bayu
Kepala Resort KSDA Denpasar, Nyoman Alit Suardana
mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini.
Melihat ukuran penyu yang besar, pemeliharaan illegal dan pengolahan daging
satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. “Umur penyu hijau tersebut
paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” terangnya.
Pasca penemuan ini, pihaknya juga akan melakukan konservasi
dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya
akan dilepasliarkan. Atas perbuatannya, MJ diancam pidana penjara lima tahun
dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal
40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun
1999, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan
Satwa yang Dilindungi.
Sumber:
radarbali,jawapos.com