Translate

Selasa, 02 Mei 2023

Polda Bali Ciduk Pedagang Lawar Penyu di Benoa, Begini Modusnya

 
Ditangkap berkali-kali, penyelundupan penyu hijau ke Bali ternyata tak pernah kapok. Kali ini, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menciduk pengepul sekaligus pedagang lawar penyu berinisial MJ ,48, di kawasan Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Minggu 30/4) sekitar pukul 22.15. Tidak hanya itu, Ditpolairud juga mengamankan 21  ekor satwa penyu hijau (Chelonia Mydas) dalam keadaan hidup. Sebab penyu hijau itu merupakan hewan yang dilindungi.

Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono mengatakan informasi awal terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang mengkonsumsi daging olahan penyu dalam bentuk masakan khas Bali yakni lawar dan serapah. Terungkap tersangka ternyata memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memelihara 21  ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah. Selain itu menyimpan satu buah plastik merah berisi dua buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging (lawar dan serapah) satwa penyu hijau,” ungkapnya, Senin (1/5) yang didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu dan perwakilan dari BKSDA.

Imbuhnya, karena memiliki banyak peliharaan penyu,  tersangka itu merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa terlindungi dari luar Bali tepatnya dari Madura, Jawa Timur.

“Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam (Minggu lalu) setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto  juga menambahkan, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket (lawar dan serapah) yang sudah dibungkus plastik mika.

Satu penyu dewasa,  bisa menjadikannya 20 sampai 30 paket olahan. “Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi berupa paketan. Harga per paket Rp 300 ribu,” jelas Kombes Pol. Satake Bayu

Kepala Resort KSDA Denpasar, Nyoman Alit Suardana  mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini. Melihat ukuran penyu yang besar, pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. “Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” terangnya.

Pasca penemuan ini, pihaknya juga akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan. Atas perbuatannya, MJ diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sumber: radarbali,jawapos.com

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

  Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa ( Trachypithecus auratus ) yang ada di hut...