Translate

Selasa, 24 September 2024

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

 

Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang ada di hutan tersebut. Temuan tim PROFAUNA Indonesia pada bulan Agustus 2024 menunjukan ada sekitar 1,5 hektar hutan lindung yang dirambah untuk pertanian. Pohon-pohon besar yang ada ditebangi dan dibakar.

Sebagian dari pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani yang ada di dalam kawasan yang dirambah tersebut. Sementara lahan yang dibuka tersebut kemudian ditanami tembakau dan bentul.

Sementara di hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang yaitu lutung jawa. Pemantauan tim PROFAUNA Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok lutung jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor.

Lutung jawa ini sangat tergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan yang jadi rumahnya. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan. Mereka juga sensitif dengan kehadiran manusia atau hutan yang rusak.

Merespon perambahan hutan lindung tersebut, tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun ke lapangan untuk mengecek perambahan tersebut pada tanggal 12 September 2024. Tim Gakkum KLHK menemukan fakta dan bukti-bukti terkait perambahan hutan lindung tersebut.

Sehari setelahGakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang diminta keterangan terkait masalah tersebut. Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan yang dirambah.

“Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan sumber air yang dipakai oleh warga,” kata Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA Indonesia.

Mengacu dengan UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan pohon di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terkait perkebunan illegal. Orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000.

Menteri LHK Terbitkan Aturan Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

 

Untuk memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani, mengatakan dengan terlindunginya pejuang-pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin dengan baik. Selain itu, regulasi ini juga dapat menjawab kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup tersebut.

"Dengan adanya peraturan ini, kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif," ujar Rasio Ridho Sani pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9).

PermenLHK ini merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD 1945. Untuk itu publik harus berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Akan tetapi mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat dapat berupa:  a. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya; b. somasi; c. proses pidana; dan/atau d. gugatan perdata. 

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

"Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.

PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/ perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum. Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Pelindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup. 

Bentuk perjuangan yang dimaksudkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PermenLHK ini, yakni kegiatan yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, antara lain berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal; memberikan informasi dugaan pelanggaran lingkungan hidup; mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan pada instansi pemerintah terhadap kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; menyampaikan pengaduan lingkungan hidup; menyampaikan penolakan keberadaan rencana usaha ataupun usaha eksisting yang diduga dapat menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; melaksanakan advokasi masyarakat yang terkait perlindungan lingkungan hidup.

Adapun bentuk pelindungan hukum yang diberikan kepada pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PermenLHK ini terdiri atas pencegahan dan penanganan terjadinya tindakan pembalasan. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah, pembentukan jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta pembentukan paralegal lingkungan.

Sedangkan penanganan terkait tindakan pembalasan dilakukan dengan menetapkan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan melalui penerbitan Keputusan Menteri LHK dan pelindungan hukum. Untuk menilai apakah kasus tersebut merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan pelindungan hukum, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 (tujuh) orang,  terdiri atas berbagai unsur, seperti dari KLHK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan akademisi/ahli. Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata.

Selanjutnya, Rasio menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Selasa, 20 Agustus 2024

Merdeka Hutanku: Belajar Agroforestry dari Petani Hutan Lereng Arjuna

Ratusan petani hutan berkumpul di lapangan Putuk Gedhe untuk mengikuti upacara bendera memperingati hari kemerdekaan Repubik Indonesia ke-79 pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024. Dengan dipimpin oleh Sunarto, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo, petani dengan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan upacara.

Dalam upacara bendera yang diadakan di lereng Gunung Arjuna tersebut, juga ada pembagian hadiah dari PROFAUNA Indonesia, KAL79 dan salah satu calon walikota Batu. Bantuan PROFAUNA berupa alat pertanian seperti sabit dan parang itu disambut gembira oleh petani yang menerimanya.

Selain pembagian hadiah berupa alat pertanian, ada hadiah paling spesial bagi petani hutan, yaitu pemberian surat keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perhutanan sosial ke KTH Wono Mulyo. Perwakilan petani menerima surat tersebut dengan gembira.

Pendiri PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid yang turut menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial tersebut mengatakan kepada petani, “adanya program perhutanan sosial ini diharapkan kesejahteraan petani akan meningkat, namun kelestarian hutan tetap harus dijaga”

Usai upacara bendera, relawan PROFAUNA Indonesia yang ikut acara Merdeka Hutanku melanjutkan kegiatan dengan melakukan trekking menyusuri hutan menuju lokasi rehabilitasi hutan. Setelah diskusi selama 30 menit terkait konservasi hutan bersama pendiri PROFAUNA, peserta langsung melakukan perawatan pohon yang ditanam untuk rehabilitasi hutan.

Salah satu momen yang berkesan bagi peserta adalah ketika mereka berkunjung ke pondok petani hutan Sayuti yang menanam kopi di bawah tegakan pohon pinus. Peserta penuh antusias melakukan diskusi tentang pemanfaatan hutan dengan Sayuti yang hadir bersama istri dan anaknya.

Sayuti telah membuktikan bahwa perhutanan sosial itu tidak perlu merusak tegakan pohon yang ada. Panen kopinya tetap bagus, meskipun ditanam di bawah pohon pinus.

Senin, 19 Agustus 2024

Reboisasi Hutan Lindung Gunung Malang Bersama Masyarakat Lokal

 

Tim PROFAUNA Indonesia, P-WEC dan masyarakat lokal Dusun Sumberbendo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, gotong royong menanam pohon di hutan lindung kawasan Gunung Malang pada hari Kamis (18/1/2024), Sebanyak 50 bibit pohon ditanam di sekitar mata air yang ada di lereng Gunung Malang yang masuk dalam jajaran Pegunungan Kawi.

Bibit pohon tersebut kebanyakan dari jenis keluarga Ficus spp atau yang masyarakat luas mengenalnya sebagai beringin. Selain itu juga ditanam pohon jenis juwet, jambu air dan jambu mente. Masyarakat juga menanam jenis bambu Ampel.

Bibit pohon tersebut sumbangan dari PROFAUNA Indonesia dan Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC). Bibit pohon tersebut merupakan hasil pembibitan sendiri di kawasan Hutan P-WEC.

“Sejak tahun 2023 PROFAUNA dan P-WEC melakukan kolaborasi untuk menyediakan bibit-bibit pohon untuk rehabilitasi hutan. Bibit pohon ini kami bagikan gratis ke masyarakat,” kata Vivit, Staf P-WEC.

Masyarakat Dusun Sumberbendo punya kepentingan besar untuk menanam pohon di sekitar sumber air di gunung tersebut. Selama ini masyarakat masih kesulitan air bersih, karena air dari sumber di gunung semakin mengecil dari tahun ke tahun. Inilah yang mendorong mereka giat menanam pohon di sekitar sumber air dengan dukungan dari PROFAUNA dan P-WEC.

Secara terpisah ketua Yayasan PROFAUNA Indonesia Nada Prinia mengatakan, “saat ini PROFAUNA bermitra dengan masyarakat lokal di Jawa Timur dan Bali untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air. Ini menjadi komitmen PROFAUNA untuk menjaga kelestarian hutan bersama masyrakat lokal’.

Menghalau Pemburu Satwa Kijang di Lereng Gunung Arjuna

 

Menindaklanjui informasi dari petani hutan, tim PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar di lereng Gunung Arjuna pada tanggal 10 Agustus 2024. Pemburu sebanyak empat orang tersebut awalnya mengejar satwa kijang dengan menggunakan anjing pemburu.

Petani hutan yang melihat perburuan kijang tersebut kemudian melaporkannya ke tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di sekitar lereng Gunung Arjuna. Tim PROFAUNA yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergegas menuju lokasi perburuan dan menjumpai pemburu satwa yang membawa eam ekor anjing.

Awalnya pemburu tersebut mengaku hanya berburu babi hutan untuk membantu petani yang menganggap babi hutan sebagai hama. Namun kesaksian seorang petani mengaku melihat seekor kijang yang dikejar-kejar oleh anjing milik pemburu tersebut. Tim PROFAUNA Indonesia kemudian memberikan dukasi ke pemburu tersebut, bahwa berburu satwa liar di dalam kawasan hutan tersebut dilarang.

Akhirnya pemburu tersebut keluar dari kawasan hutan tanpa membawa hasil perburuan. Tim PROFAUNA memastikan bahwa pemburu tersebut benar-benar keluar dari kawasan hutan.

Menurut UU nomor tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kegiatan berburu/menjerat/memikat/menangkap satwa liar yang dilindungi itu perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan fungsinya. Bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda  100 juta.

Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 juga menegaskan bahwa senapan api dan angin dilarang digunakan untuk membunuh atau berburu satwa liar. Senjata tersebut hanya boleh digunakan untuk olahraga tembak sasaran target, bukan untuk membunuh satwa. 

Belajar Konservasi Hutan dengan Menyenangkan di PROFAUNA Forest Camp IX

 

Puluhan anak muda penuh antusias mengikuti rangkaian acara PROFAUNA Forest Camp IX yang diadakan di hutan pendidikan P-WEC pada tanggal 13-17 Juli 2024. Selain di hutan pendidikan P-WEC, mereka juga praktek langsung di hutan alami Trachy.

Latar belakang pendidikan peserta forest camp yang didukung oleh IPPL dan Petungsewu Adventure ini sangat beragam, mulai pendidikan sosial hingga kehutanan. Asal daerah peserta juga beragam, bukan hanya dari Jawa, namun juga ada yang berasal dari Sumatera Utara dan Sulawesi.

Selama beberapa hari, peserta penuh antusias mengikutii rangkaian kegiatan, termasuk kegiatan outdoor. Materi seperti analisa vegetasi hutan dan sensus satwa liar, membuat peserta harus terjun langsung praktek ke hutan alami yang masih lebat. Praktek di hutan ini menjadi tantangan tersendiri, karena tidak semua peserta adalah punya latar belakang pendidikan kehutanan.

Kegiatan di hutan pendidikan P-WEC juga tidak kalah menariknya. Peserta belajar tentang polusi sungai, mengenal tanaman liar yang bisa dikonsumsi dan bermain menjadi detektif alam. Belum lagi permainan team work building yang membuat peserta semakin kompak dan penuh gembira.

Salah satu kegiatan yang seru dan bersifat kompetisi adalah sesi acara Jungle Art. Dalam sesi ini peserta membuat karya seni dengan menggunakan bahan-bahan alami yang ada di hutan. Keterlibatan dua orang peserta asing yaitu George dari UK dan Konika dari India semakin membuat seru sesi Jungle Art ini.

“Mengenalkan kaidah-kaidah konservasi dan manajemen hutan dengan cara menyenangkan menjadi salah satu tujuan pokok dalam kegiatan forest camp ini,” kata Muhammad Anastiana, staf PROFAUNA Indonesia.

 

Temukan Kancil yang Mati di Hutan Lindung, Diduga Korban Perburuan

 

Tim monitoring hutan PROFAUNA Indonesia menemukan seekor kancil yang sudah mati di hutan lindung Cungkup, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei 2024. Kancil tersebut mati dengan sejumlah luka dan tergeletak di semak-semak yang ada di tengah hutan.

Penemuan mayat Kacil itu berawal dari monitoring hutan yang secara rutin dilakukan oleh tim PROFAUNA Indonesia dan masyrakat lokal. Melihat kondisi kancil tersebut, diduga ini korban perburuan, karena di hutan Cungkup ini tidak ada predator kancil.

“Kancil termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh diburu atau dibunuh. Pemburu satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun,” jelas Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA Indonesia.

Kancil ini di alam liar cenderung memiliki sifat pemalu dan penyendiri. Mereka hidup secara soliter dan tidak berada dalam kelompok besar seperti rusa. Tetapi pada saat memasuki masa kawin, Pelanduk Kancil akan membentuk kelompok dalam skala kecil sekitar 3 hingga 6 individu.

Kancil cenderung beraktivitas di malam hari, tetapi juga kadang ditemukan aktif di siang hari untuk mencari makan. Kancil  mengkonsumsi rumput, daun, jamur, semak-semak, tumbuhan menjalar, sampai buah-buahan yang jatuh ke tanah. Saat mencari makan, kancil akan bergerak secara perlahan dan cenderung memilih wilayah yang terlindungi semak-semak hingga pepohonan rapat untuk menghindari predator seperti elang, macan, hingga ular.

Habitat dari kancil terletak pada hutan-hutan primer dan sekunder di dataran rendah sampai ketinggian 1000 m. Tim PROFAUNA Indonesia pernah mendapatkan video dari kamera jebak yang dipasang di hutan primer di ketinggian lebih dari 1000 m.

Menghalau Rombongan Pemburu yang Hendak Berburu Satwa di Hutan

 


Tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di wilayah Kasembon, Kabupaten Malang, memergoki rombongan pemburu yang hendak berburu di kawasan hutan (9 Mei 2024). Pemburu berjumlah 6 orang tersebut membawa lebih dari 20 ekor anjing pemburu yang terlatih.

Melalui pendekatan yang baik, rombongan pemburu tersebut akhirnya bersedia keluar hutan dan tidak berburu. Berburu atau menangkap satwa liar jenis apapun di kawasan hutan itu dilarang oleh undang-undang.

Dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggarnya bisa dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Jika yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, pelakunya akan dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Perburuan jenis satwa yang dilindungi bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berburu satwa liar di hutan dengan menggunakan senapan ataupun ajing pemburu (istilah lokal disebut Gladak) itu dilarang undang-undang. Penggunaan senapan angin untuk berburu itu juga dilarang.

Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga disebutkan bahwa senapan angin hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran target, tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa

PROFAUNA Bantu Ratusan Bibit Pohon ke Petani untuk Pulihkan Hutan di Malang Selatan

 

PROFAUNA Indonesia kembali memberikan bantuan 200 bibit pohon ke petani untuk memulihkan hutan di Malang Selatan. Bibit pohon tersebut terdiri jenis durian dan cengkeh yang diserahkan langsung ke petani hutan pada tanggal 23 Februari 2024.

Pembagian bibit pohon diberikan di rumahnya Sugianto, salah satu petani hutan yang juga tim lapangan PROFAUNA di Malang selatan. Petani hutan yang memperoleh bantuan bibit sebanyak 30 orang, sehingga setiap petani memperoleh bibit pohon sebanyak 5 hingga 7 pohon.

“Bibit pohon ini diberikan gratis ke petani, namun nantinya tim PROFAUNA akan melakukan monitoring untuk memastikan bahwa bibit pohon tersebut benar-benar ditanam di kawasan hutan yang rusak,” kata Sugianto.

PROFAUNA Indonesia bekerja sama dengan petani hutan untuk memulihkan hutan dataran rendah di Malang selatan itu sejak tahun 2019. Sebelumnya PROFAUNA mengungkap pembalakan liar di hutan wilayah Malang selatan yang berujung dengan ditangkapnya 6 orang pelaku pembalakan liar oleh tim penegak hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sabtu, 20 Januari 2024

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

 

JATIMTIMES - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepohonan rindang serta tidak menjadi habitat para fauna. 

Pendiri Yayasan Profauna Indonesia Rosen Nursahid menyampaikan, bahwa dari areal perbukitan kering, saat ini P-WEC menjadi sebuah hutan dengan ditumbuhi 137 spesies pohon dan menjadi habitat bagi para fauna. 

"Proses penanaman pohon di lahan seluas sekitar 5 hektar ini dilakukan sejak tahun 2002 oleh Profauna Indonesia dan Petungsewu Adventure," ungkap Rosek dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024). 

Rosek pun menjelaskan dari 137 spesies pohon, 11 jenis di antaranya merupakan keluarga pohon beringin atau moraceae. Di antaranya Beringin (Ficus benyamina), Awar Awar (Ficus septica), Keluwing (Ficus hipsida), Lo (Ficus racemosa), Tin (Ficus carica), Karet kerbau (Ficus elastic), Benying (Ficus fistulosa), Ipik (Ficus retusa), dan Beringin (Ficus kurzii). 

"Pohon keluarga beringin ini menjadi habitat berbagai jenis burung dan tupai, selain juga menjadi peneduh," kata Rosek. 

Lalu, juga terdapat 17 spesies keluarga Fabaceae di hutan P-WEC. Jenis-jenis yang masuk keluarga Fabaceae ini antara lain Asam Jawa (Tamarindus indica), Petai (Parkia speciosa), Kelor (Moringa oleifera), Gamal (Glyricidia sepium), Kedawung (Parkia timoriana), Trembesi (Samanea saman), Sono Keling (Dalbergia latifolia), Sengon (Paraserianthes falcataria), Johar (Senna spectabilis) dan lainnya. 

"Selain kategori pohon, di hutan P-WEC juga ada 10 jenis palem, 23 perdu dan 7 jenis bambu," imbuh Rosek. 

Dengan beragamnya spesies pohon di area Hutan P-WEC, membuat lokasi inj menjadi habitat lebih dari 40 jenis burung. Mulai dari Elang hitam (Ictinaetus malayensis), Elang ular bido (Spilornis cheela), Cipohkacat (Aegithina tiphia), Cekakakjawa (Halcyon cyanoventris), Cekakak sungai (Todirhampus chloris), Walet linci (Collocalia inchi), Kapasan kemiri (Lalage nigra), Sepah hutan (Pericrocotus flammeus), Sepah kecil (Pericrocotus cinnamomeus), Cabak maling (Caprimulgus macrurus), Bubut jawa (Centropus nigrorufus), Kedasi australia (Chrysococcyx basalis), Wiwik kelabu (Cacomantis merulinus), Wiwik uncuing (Cuculus sepulcralis), dan lain-lainnya. 

Selain menjadi habitat beragam jenis burung, Hutan P-WEC juga menjadi rumah bagi beberapa jenis mamalia. Antara lain, kucing hutan (Prionailurus bengalensis), bajing (Callosciurus notatus), musang (Paradoxurus hermaphrodites) dan garangan (Herpestes javanicus). 

Menurut Rosek, dengan banyaknya spesies pohon dan jenis fauna yang berada di area Hutan P-WEC membuktikan bahaa pemulihan suatu wilayah yang kering bukan sebuah mimpi atau mustahil dapat terjadi. 

"Beragamnya jenis pohon dan burung yang ada di hutan P-WEC ini membuktikan bahwa pemulihan suatu wilayah untuk menjadi hutan itu bukan sebuah mimpi, tapi bisa diwujudkan asal ada kemauan, kerja keras dan perawatan pohon," jelas Rosek. 

Pria yang juga merupakan ekolog inu mengatakan, bahwa hal yang paling terpenting dari sebuah program penghijauan atau reboisasi adalah perawatan pohon yang ditanam. 

"Jangan hanya ramai di seremoni penanamannya saja, tetapi kemudian pohon yang ditanam itu tidak dirawat, akhirnya banyak yang mati," tegas Rosek. 

Sementara itu, Ketua Profauna Indonesia Nada Prinia mengatakan, dengan banyaknya spesies pohon dan jenis satwa liar di area Hutan P-WEC membuat cocok untuk menjadi lokasi pembelajaran. 

"Hutan P-WEC menjadi tempat yang pas untuk belajar tentang pengenalan vegetasi, edukasi konservasi alam dan pengamatan burung. Ini menjadi pusat pendidikan kosnervasi alam yang cukup ideal dengan harga yang terjangkau," pungkas Nada.
 

Sumber: https://lumajang.jatimtimes.com/baca/303846/20240111/083300/dari-bukit-yang-kering-kini-hutan-p-wec-miliki-beragam-spesies-flora-dan-fauna

Ratusan Spesies Pohon Tumbuh di Hutan P-WEC Malang

 
Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC) adalah pusat pendidikan tentang konservasi alam, outbound dan training center yang berdiri pada tahun 2003 di Desa Petungsewu Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Jawa Timur.

Tidak hanya itu, kini area P-WEC menjadi hutan dengan sedikitnya 137 spesies pohon. Adalah PROFAUNA Indonesia dan Petungsewu Adventure yang giat menanam pohon di lahan seluas sekitar 5 hektar tersebut sejak tahun 2002.

Rosek Nursahid, pendiri Yayasan PROFAUNA Indonesia mengutarakan dari ratusan spesies pohon itu, 11 jenis di antaranya adalah keluarga beringin atau Moraceae.

Menurutnya, pohon keluarga beringin ini menjadi habitat berbagai jenis burung dan tupai, selain juga menjadi peneduh.

"Keluarga Fabaceae juga dominan di hutan P-WEC, ada sekitar 17 spesies. Jenis-jenis yang masuk keluarga Fabaceae ini antara lain Asam Jawa, Petai, Kelor, Gamal, Kedawung, Trembesi, Sono Keling dan lainnya," urainya, Kamis (11/1/2024).

Selain kategori pohon, lanjut Rosek, di hutan P-WEC juga ada 10 jenis palem, 23 perdu dan 7 jenis bambu. Dengan beragamnya pohon ini, membuat hutan P-WEC juga menjadi habitat lebih dari 40 jenis burung. 

Selain menjadi habitat beragam jenis burung, hutan P-WEC juga menjadi rumah bagi beberapa jenis mamalia. Seperti kucing hutan, bajing, musang dan Garangan.

“Beragamnya jenis pohon dan burung yang ada di hutan P-WEC ini membuktikan bahwa pemulihan suatu wilayah untuk menjadi hutan itu bukan sebuah mimpi, tapi bisa diwujudkan asal ada kemauan, kerja keras dan perawatan pohon,” jelasnya.

Beragamnya jenis pohon dan satwa liar ini membuat Hutan P-WEC menjadi tempat yang cocok untuk kegiatan outbound, pendidikan alam atau rapat. Dengan fasilitas yang lengkap seperti penginapan, restoran dan balai pertemuan, membuat P-WEC menjadi pilihan menarik untuk ragam kegiatan.

“Selain cocok untuk acara gathering atau pertemuan, hutan P-WEC menjadi tempat yang pas untuk belajar tentang pengenalan vegetasi, edukasi konservasi alam dan pengamatan burung. Ini enjadi pusat pendidikan konservasi alam yang cukup ideal," ulas Rosek.(*)

Sumber: Ketik.co.id | Media Kolaborasi Indonesia. https://ketik.co.id/berita/ratusan-spesies-pohon-tumbuh-di-hutan-p-wec-malang

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...