Translate

Sabtu, 27 Februari 2021

Patroli Gabungan Mencegah Penangkapan Satwa liar di Hutan Sumberpitu

 

Masih adanya orang yang menangkap burung dengan jaring dan getah di wilayah hutan lindung Sumberpitu, Pujon, Kabupaten Malang, mendorong tim PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Malang melakukan patrol gabungan pada hari Kamis (2/2/2021). Tim yang berjumlah 11 orang tersebut menyisiri hutan di sekitar Sumberpitu untuk mencegah terjadi penangkapan satwa liar secara illegal di kawasan hutan.

Melakukan patroli hutan kala musim hujan tidaklah mudah, karena jalannya licin. Anggota tim harus jatuh bangun dari kendaraan bermotor ketika menuju hutan. Namun tim tetap semangat dan bahu-membahu untuk terus melakukan patroli.


“Patroli gabungan seperti ini perlu rutin dilakukan untuk mencegah tindak pidana dibidang kehutanan seperti perburuan satwa liar atau perambahan hutan”, kata Erik Yanuar, tim Ranger PROFAUNA.

Lihat video kegiatan patrolinya pada link berikut: Patroli Hutan Sumberpitu.

Dalam patroli hutan tersebut juga dipasang dua buah papan informasi pelarangan penangkapan atau perburuan satwa liar di dalam kawasan hutan. Menurut UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, membawa keluar satwa liar jenis apapun dari hutan, termasuk jenis yang tidak dilindungi, itu adalah dilarang. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 1 tahun.

“Kami senang dan terima kasih kepada tim PROFAUNA yang terlibat daam patroli gabungan ini, dua jempol untuk PROFAUNA”, ucap Abdul Gofur, kepala Perhutani RPH Pujon Selatan yang juga langsung ikut dalam patroli gabungan ini.

Website utama: www.profauna.net


Minggu, 07 Februari 2021

Bersatu untuk Kelestarian Hutan dan Satwa Liar di Lereng Semeru

 

Kejadian langka terjadi di Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, ketika berbagai lembaga pemerintah, organisasi lingkungan dan masyarakat lokal bersatu untuk melestarikan hutan dan satwa liar yang ada di lereng Gunung Semeru. Semangat bersatu itu bisa dilihat dalam kegiatan patroli gabungan dan penyuluhan masyarakat yang digagas oleh PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Malang pada hari Kamis (4/2/2021).

Mungkin kegiatan pelestarian hutan bukan hal yang baru di wilayah tersebut, namun jika kegiatan itu melibatkan banyak instansi pemerintah, organisasi lingkungan dan masyarakat, baru pertama kali ini diadakan di Kecamatan Ampelgading. Kepala Desa Argoyuwono, Purnomo, mengatakan, “kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan, apalagi desa ini kami masuk desa penyangga dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Baru kali ini ada penyuluhan yang melibatkan banyak pihak di desa kami dan kami harap ini rutin dilakukan”

Kegiatan di Desa Argoyuwono yang dekat dengan kawasan taman nasional dan juga hutan lindung tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain PROFAUNA Indonesia, Perhutani KPH Malang, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), LMDH, karang taruna, komunitas motor trail, TNI AD, kepolisian dan perangkat desa.

Kegiatan diawali dengan patroli gabungan dan pemasangan papan pelarangan perburuan satwa di hutan lindung Gunung Kukusan. Setelah apel pagi yang dipimpin oleh Tony, asper Perhutani wilayah Dampit, tim gabungan langsung meluncur ke arah hutan lindung dengan sepeda motor. Perjalanannya tidaklah mudah, karena jalur licin akibat hujan yang turun sehari sebelumnya.

Liha video ini: perjuangan dalam patroli gabungan di lereng Semeru

Setelah jatuh bangun dan kotor karena tanah, akhirnya tim akhirnya tiba pada titik pemasangan papan pelarangan perburuan atau penangkapan satwa liar di dalam kawasan hutan. Setelah pemasangan papan, tim langsung keluar hutan untuk menuju Desa Argoyuwono karena akan ada penyuluhan ke masyarakat.

“Pemasangan papan pelarangan perburuan atau penangkaan satwa liar ini untuk memberi peringatan bahwa memang kegiatan perburuan atau penangkapan satwa liar di kawasan hutan itu sudah dilarang menurut peraturan perundangan yang ada. Ini salah satu bentuk edukasi untuk yang belum tahu,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Penyuluhan Masyarakat Desa Penyangga

Begitu kegiatan pemasangan papan pelarangan pelarangan perburuan satwa liar selesai, tim langsung gabung ke acara penyuluhan masyarakat di Desa Argoyuwono. Ternyata antusias masyarakat untuk hadir sangatlah tinggi. Perangkat desa, kepala dusun, BPD, karang taruna, ibu-ibu PKK dan tokoh masyarakat hadir di acara tersebut.

Protokol kesehatan tetap diperhatikan dengan ketat dalam penyuluhan tersebut, Selain wajib memakai masker, peserta juga harus cuci tangan dengan disinfektan ketika mau masuk ke area pertemuan.

Narasumber dalam penyuluhan tersebut adalah Veve dari BBKSDA Jatim dan Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia. Veve mengupas tentang peraturan umum terkait konservasi sumber daya alam, sedangkan Rosek lebih fokus ke isu perburuan dan penangkapan satwa liar di kawasan hutan.

Heru Restyo, wakil ADM Perhutani KPH Malang dalam penyuluhan tersebut mengatakan, “kita melestarikan hutan itu sebenarnya untuk menyangga kehidupan masyarakat sendiri, karena hutan yang lestari akan menjaga ketersediaan air yang dimanfaatkan oleh masyarakat”

“Kami menyambut baik kegiatan patroli gabungan dan penyuluhan seperti ini, kami siap mendukung untuk kegiatan berikutnya,” ujar Udin Vanjaya, personil Polsek Ampelgading yang juga ikut langsung dalam patroli gabungan ke dalam kawasan hutan lindung.

Dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi alam memang diperlukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal.

“Sudah tidak zamannya lagi ada ego bahwa bisa mengurus sendiri hutan atau kawasan kosnervasi alam, faktanya ada banyak kegagalan jika mempertahankan ego tersebut, Perlu kolaborasi dengan lembaga lain dan pelibatan aktif masyarakat lokal,” tegas Rosek Nursahid.

Website utama: www.profauna.net

Rabu, 23 Desember 2020

Kembalikan Fungsi Hutan Lindung, Tanam Dua Ribu Pohon

Pemanasan global yang menyebabkan bencana alam di sejumlah wilayah mendorong organisasi pencinta lingkungan untuk mengambil langkah cepat. Seperti yang dilakukan oleh gabungan dari Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA), Perum Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Relawan Bantuan Sosial Komunikasi Masyarakat (Baskomas) kemarin (17/12). Bertempat di wilayah perbukitan Coban Parang Tejo, Dusun Princi, Desa Gading Kulon, Kecamatan Dau, kegiatan yang dikemas lewat gerak tanam dan pelihara pohon tersebut juga melibatkan warga sekitar.

Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang Hengky Herwanto menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melestarikan hutan lindung di Kabupaten Malang. Bentuknya dikemas dalam bentuk penanaman tanaman multipurpose tree species (MPTS). “Di sini (Dusun Princi) menjadi salah satu spot kawasan hutan lindung yang dibuka untuk alih tanaman pertanian, sehingga fungsi hutan lindungnya berkurang,” terang Hengky.

Selain mempertahankan fungsi hutan lindung, Hengky menerangkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk turut andil dalam menyejahterakan petani sekitar. “Menanam pohon yang berfungsi untuk hutan lindung sekaligus memiliki fungsi ekonomis,” paparnya.

Senada, Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid memaparkan bahwa terdapat dua jenis pohon yang mereka tanam dalam kesempatan tersebut. “Pertama golongan tanaman multiguna dalam bentuk buah-buahan dan juga pohon rimba atau keluarga beringin,” kata dia. Dengan sistem kolaborasi bersama masyarakat, pihaknya berharap sinergitas tersebut dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat sekaligus melestarikan fungsi hutan lindung. “Jadi sejak dua bulan lalu sudah sekitar 1.000 bibit (alpukat) yang ditanam,” sambung Rosek.

Sementara dalam kegiatan kemarin (17/12) pihak Perhutani membawa 1.000 bibit pohon nangka dan sirsak, ditambah dengan sumbangan sebanyak 60 jenis pohon beringin dari PROFAUNA. “Kalau total selama dua bulan ini kira-kira sudah 2.000 pohon yang ditanam dengan luas sekitar 3 hektare,” tukas Rosek.

Artikel ini telah dimuat di Radar Malang pada tanggal 18 Desember 2020

Link terkait:

+ Video sekeluarga ikut rehabilitasi hutan

Senin, 21 Desember 2020

Penyesalan Penjaring Burung Ketika Kepergok Ranger PROFAUNA

 

Seorang penangkap burung dengan inisial S menyatakan penyesalannya telah melakukan kegiatan illegal di hutan di daerah Wagir, Kabupaten Malang ketika dia kepergok Ranger PROFAUNA pada hari Selasa (8/12). Penangkap burung tersebut tertangkap tangan hendak menjaring burung di hutan dengan barang bukti berupa jaring, burung pemikat, getah dan sangkar burung.

S mengaku sebenanya sudah tahu kalau di hutan tersebut tidak boleh berburu atau menangkap burung, karena sudah ada papan peringatannya. Namun dia tidak menyangka jika pagi-pagi sekali itu sudah ada Ranger PROFAUNA yang melakukan patroli hutan.

Setelah diberi pengertian dan edukasi oleh tim PROFAUNA, penangkap burung tersebut mengaku menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dia mengakui kesalahannya dan sebagai wujud penyesalannya, S menyerahkan peralatan yang biasa digunakan untuk menangkap burung tersebut ke PROFAUNA.

Video pernyataan penangkap burung tersbeut bisa dilihat pada link berikut: Penangkap Burung Menyesal.

Perburuan atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa jenis dilindungi dan kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu juga dipertegas di dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Website Utama: www.profauna.net

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...