Masih adanya orang yang menangkap burung dengan jaring dan
getah di wilayah hutan lindung Sumberpitu, Pujon, Kabupaten Malang, mendorong
tim PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Malang melakukan patrol gabungan pada
hari Kamis (2/2/2021). Tim yang berjumlah 11 orang tersebut menyisiri hutan di
sekitar Sumberpitu untuk mencegah terjadi penangkapan satwa liar secara illegal
di kawasan hutan.
Melakukan patroli hutan kala musim hujan tidaklah mudah,
karena jalannya licin. Anggota tim harus jatuh bangun dari kendaraan bermotor
ketika menuju hutan. Namun tim tetap semangat dan bahu-membahu untuk terus
melakukan patroli.
“Patroli gabungan seperti ini perlu rutin dilakukan untuk mencegah tindak pidana dibidang kehutanan seperti perburuan satwa liar atau perambahan hutan”, kata Erik Yanuar, tim Ranger PROFAUNA.
Lihat video kegiatan patrolinya pada link berikut: Patroli Hutan Sumberpitu.
Dalam patroli hutan tersebut juga dipasang dua buah papan
informasi pelarangan penangkapan atau perburuan satwa liar di dalam kawasan
hutan. Menurut UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, membawa keluar satwa
liar jenis apapun dari hutan, termasuk jenis yang tidak dilindungi, itu adalah
dilarang. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara
selama 1 tahun.
Website utama: www.profauna.net