Translate

Sabtu, 27 Februari 2021

Patroli Gabungan Mencegah Penangkapan Satwa liar di Hutan Sumberpitu

 

Masih adanya orang yang menangkap burung dengan jaring dan getah di wilayah hutan lindung Sumberpitu, Pujon, Kabupaten Malang, mendorong tim PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Malang melakukan patrol gabungan pada hari Kamis (2/2/2021). Tim yang berjumlah 11 orang tersebut menyisiri hutan di sekitar Sumberpitu untuk mencegah terjadi penangkapan satwa liar secara illegal di kawasan hutan.

Melakukan patroli hutan kala musim hujan tidaklah mudah, karena jalannya licin. Anggota tim harus jatuh bangun dari kendaraan bermotor ketika menuju hutan. Namun tim tetap semangat dan bahu-membahu untuk terus melakukan patroli.


“Patroli gabungan seperti ini perlu rutin dilakukan untuk mencegah tindak pidana dibidang kehutanan seperti perburuan satwa liar atau perambahan hutan”, kata Erik Yanuar, tim Ranger PROFAUNA.

Lihat video kegiatan patrolinya pada link berikut: Patroli Hutan Sumberpitu.

Dalam patroli hutan tersebut juga dipasang dua buah papan informasi pelarangan penangkapan atau perburuan satwa liar di dalam kawasan hutan. Menurut UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, membawa keluar satwa liar jenis apapun dari hutan, termasuk jenis yang tidak dilindungi, itu adalah dilarang. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 1 tahun.

“Kami senang dan terima kasih kepada tim PROFAUNA yang terlibat daam patroli gabungan ini, dua jempol untuk PROFAUNA”, ucap Abdul Gofur, kepala Perhutani RPH Pujon Selatan yang juga langsung ikut dalam patroli gabungan ini.

Website utama: www.profauna.net


Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

  Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa ( Trachypithecus auratus ) yang ada di hut...