Translate

Senin, 21 Desember 2020

Penyesalan Penjaring Burung Ketika Kepergok Ranger PROFAUNA

 

Seorang penangkap burung dengan inisial S menyatakan penyesalannya telah melakukan kegiatan illegal di hutan di daerah Wagir, Kabupaten Malang ketika dia kepergok Ranger PROFAUNA pada hari Selasa (8/12). Penangkap burung tersebut tertangkap tangan hendak menjaring burung di hutan dengan barang bukti berupa jaring, burung pemikat, getah dan sangkar burung.

S mengaku sebenanya sudah tahu kalau di hutan tersebut tidak boleh berburu atau menangkap burung, karena sudah ada papan peringatannya. Namun dia tidak menyangka jika pagi-pagi sekali itu sudah ada Ranger PROFAUNA yang melakukan patroli hutan.

Setelah diberi pengertian dan edukasi oleh tim PROFAUNA, penangkap burung tersebut mengaku menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dia mengakui kesalahannya dan sebagai wujud penyesalannya, S menyerahkan peralatan yang biasa digunakan untuk menangkap burung tersebut ke PROFAUNA.

Video pernyataan penangkap burung tersbeut bisa dilihat pada link berikut: Penangkap Burung Menyesal.

Perburuan atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa jenis dilindungi dan kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu juga dipertegas di dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Website Utama: www.profauna.net

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...