Translate

Selasa, 20 Agustus 2024

Merdeka Hutanku: Belajar Agroforestry dari Petani Hutan Lereng Arjuna

Ratusan petani hutan berkumpul di lapangan Putuk Gedhe untuk mengikuti upacara bendera memperingati hari kemerdekaan Repubik Indonesia ke-79 pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024. Dengan dipimpin oleh Sunarto, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo, petani dengan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan upacara.

Dalam upacara bendera yang diadakan di lereng Gunung Arjuna tersebut, juga ada pembagian hadiah dari PROFAUNA Indonesia, KAL79 dan salah satu calon walikota Batu. Bantuan PROFAUNA berupa alat pertanian seperti sabit dan parang itu disambut gembira oleh petani yang menerimanya.

Selain pembagian hadiah berupa alat pertanian, ada hadiah paling spesial bagi petani hutan, yaitu pemberian surat keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perhutanan sosial ke KTH Wono Mulyo. Perwakilan petani menerima surat tersebut dengan gembira.

Pendiri PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid yang turut menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial tersebut mengatakan kepada petani, “adanya program perhutanan sosial ini diharapkan kesejahteraan petani akan meningkat, namun kelestarian hutan tetap harus dijaga”

Usai upacara bendera, relawan PROFAUNA Indonesia yang ikut acara Merdeka Hutanku melanjutkan kegiatan dengan melakukan trekking menyusuri hutan menuju lokasi rehabilitasi hutan. Setelah diskusi selama 30 menit terkait konservasi hutan bersama pendiri PROFAUNA, peserta langsung melakukan perawatan pohon yang ditanam untuk rehabilitasi hutan.

Salah satu momen yang berkesan bagi peserta adalah ketika mereka berkunjung ke pondok petani hutan Sayuti yang menanam kopi di bawah tegakan pohon pinus. Peserta penuh antusias melakukan diskusi tentang pemanfaatan hutan dengan Sayuti yang hadir bersama istri dan anaknya.

Sayuti telah membuktikan bahwa perhutanan sosial itu tidak perlu merusak tegakan pohon yang ada. Panen kopinya tetap bagus, meskipun ditanam di bawah pohon pinus.

Senin, 19 Agustus 2024

Reboisasi Hutan Lindung Gunung Malang Bersama Masyarakat Lokal

 

Tim PROFAUNA Indonesia, P-WEC dan masyarakat lokal Dusun Sumberbendo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, gotong royong menanam pohon di hutan lindung kawasan Gunung Malang pada hari Kamis (18/1/2024), Sebanyak 50 bibit pohon ditanam di sekitar mata air yang ada di lereng Gunung Malang yang masuk dalam jajaran Pegunungan Kawi.

Bibit pohon tersebut kebanyakan dari jenis keluarga Ficus spp atau yang masyarakat luas mengenalnya sebagai beringin. Selain itu juga ditanam pohon jenis juwet, jambu air dan jambu mente. Masyarakat juga menanam jenis bambu Ampel.

Bibit pohon tersebut sumbangan dari PROFAUNA Indonesia dan Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC). Bibit pohon tersebut merupakan hasil pembibitan sendiri di kawasan Hutan P-WEC.

“Sejak tahun 2023 PROFAUNA dan P-WEC melakukan kolaborasi untuk menyediakan bibit-bibit pohon untuk rehabilitasi hutan. Bibit pohon ini kami bagikan gratis ke masyarakat,” kata Vivit, Staf P-WEC.

Masyarakat Dusun Sumberbendo punya kepentingan besar untuk menanam pohon di sekitar sumber air di gunung tersebut. Selama ini masyarakat masih kesulitan air bersih, karena air dari sumber di gunung semakin mengecil dari tahun ke tahun. Inilah yang mendorong mereka giat menanam pohon di sekitar sumber air dengan dukungan dari PROFAUNA dan P-WEC.

Secara terpisah ketua Yayasan PROFAUNA Indonesia Nada Prinia mengatakan, “saat ini PROFAUNA bermitra dengan masyarakat lokal di Jawa Timur dan Bali untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air. Ini menjadi komitmen PROFAUNA untuk menjaga kelestarian hutan bersama masyrakat lokal’.

Menghalau Pemburu Satwa Kijang di Lereng Gunung Arjuna

 

Menindaklanjui informasi dari petani hutan, tim PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar di lereng Gunung Arjuna pada tanggal 10 Agustus 2024. Pemburu sebanyak empat orang tersebut awalnya mengejar satwa kijang dengan menggunakan anjing pemburu.

Petani hutan yang melihat perburuan kijang tersebut kemudian melaporkannya ke tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di sekitar lereng Gunung Arjuna. Tim PROFAUNA yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergegas menuju lokasi perburuan dan menjumpai pemburu satwa yang membawa eam ekor anjing.

Awalnya pemburu tersebut mengaku hanya berburu babi hutan untuk membantu petani yang menganggap babi hutan sebagai hama. Namun kesaksian seorang petani mengaku melihat seekor kijang yang dikejar-kejar oleh anjing milik pemburu tersebut. Tim PROFAUNA Indonesia kemudian memberikan dukasi ke pemburu tersebut, bahwa berburu satwa liar di dalam kawasan hutan tersebut dilarang.

Akhirnya pemburu tersebut keluar dari kawasan hutan tanpa membawa hasil perburuan. Tim PROFAUNA memastikan bahwa pemburu tersebut benar-benar keluar dari kawasan hutan.

Menurut UU nomor tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kegiatan berburu/menjerat/memikat/menangkap satwa liar yang dilindungi itu perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan fungsinya. Bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda  100 juta.

Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 juga menegaskan bahwa senapan api dan angin dilarang digunakan untuk membunuh atau berburu satwa liar. Senjata tersebut hanya boleh digunakan untuk olahraga tembak sasaran target, bukan untuk membunuh satwa. 

Belajar Konservasi Hutan dengan Menyenangkan di PROFAUNA Forest Camp IX

 

Puluhan anak muda penuh antusias mengikuti rangkaian acara PROFAUNA Forest Camp IX yang diadakan di hutan pendidikan P-WEC pada tanggal 13-17 Juli 2024. Selain di hutan pendidikan P-WEC, mereka juga praktek langsung di hutan alami Trachy.

Latar belakang pendidikan peserta forest camp yang didukung oleh IPPL dan Petungsewu Adventure ini sangat beragam, mulai pendidikan sosial hingga kehutanan. Asal daerah peserta juga beragam, bukan hanya dari Jawa, namun juga ada yang berasal dari Sumatera Utara dan Sulawesi.

Selama beberapa hari, peserta penuh antusias mengikutii rangkaian kegiatan, termasuk kegiatan outdoor. Materi seperti analisa vegetasi hutan dan sensus satwa liar, membuat peserta harus terjun langsung praktek ke hutan alami yang masih lebat. Praktek di hutan ini menjadi tantangan tersendiri, karena tidak semua peserta adalah punya latar belakang pendidikan kehutanan.

Kegiatan di hutan pendidikan P-WEC juga tidak kalah menariknya. Peserta belajar tentang polusi sungai, mengenal tanaman liar yang bisa dikonsumsi dan bermain menjadi detektif alam. Belum lagi permainan team work building yang membuat peserta semakin kompak dan penuh gembira.

Salah satu kegiatan yang seru dan bersifat kompetisi adalah sesi acara Jungle Art. Dalam sesi ini peserta membuat karya seni dengan menggunakan bahan-bahan alami yang ada di hutan. Keterlibatan dua orang peserta asing yaitu George dari UK dan Konika dari India semakin membuat seru sesi Jungle Art ini.

“Mengenalkan kaidah-kaidah konservasi dan manajemen hutan dengan cara menyenangkan menjadi salah satu tujuan pokok dalam kegiatan forest camp ini,” kata Muhammad Anastiana, staf PROFAUNA Indonesia.

 

Temukan Kancil yang Mati di Hutan Lindung, Diduga Korban Perburuan

 

Tim monitoring hutan PROFAUNA Indonesia menemukan seekor kancil yang sudah mati di hutan lindung Cungkup, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei 2024. Kancil tersebut mati dengan sejumlah luka dan tergeletak di semak-semak yang ada di tengah hutan.

Penemuan mayat Kacil itu berawal dari monitoring hutan yang secara rutin dilakukan oleh tim PROFAUNA Indonesia dan masyrakat lokal. Melihat kondisi kancil tersebut, diduga ini korban perburuan, karena di hutan Cungkup ini tidak ada predator kancil.

“Kancil termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh diburu atau dibunuh. Pemburu satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun,” jelas Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA Indonesia.

Kancil ini di alam liar cenderung memiliki sifat pemalu dan penyendiri. Mereka hidup secara soliter dan tidak berada dalam kelompok besar seperti rusa. Tetapi pada saat memasuki masa kawin, Pelanduk Kancil akan membentuk kelompok dalam skala kecil sekitar 3 hingga 6 individu.

Kancil cenderung beraktivitas di malam hari, tetapi juga kadang ditemukan aktif di siang hari untuk mencari makan. Kancil  mengkonsumsi rumput, daun, jamur, semak-semak, tumbuhan menjalar, sampai buah-buahan yang jatuh ke tanah. Saat mencari makan, kancil akan bergerak secara perlahan dan cenderung memilih wilayah yang terlindungi semak-semak hingga pepohonan rapat untuk menghindari predator seperti elang, macan, hingga ular.

Habitat dari kancil terletak pada hutan-hutan primer dan sekunder di dataran rendah sampai ketinggian 1000 m. Tim PROFAUNA Indonesia pernah mendapatkan video dari kamera jebak yang dipasang di hutan primer di ketinggian lebih dari 1000 m.

Menghalau Rombongan Pemburu yang Hendak Berburu Satwa di Hutan

 


Tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di wilayah Kasembon, Kabupaten Malang, memergoki rombongan pemburu yang hendak berburu di kawasan hutan (9 Mei 2024). Pemburu berjumlah 6 orang tersebut membawa lebih dari 20 ekor anjing pemburu yang terlatih.

Melalui pendekatan yang baik, rombongan pemburu tersebut akhirnya bersedia keluar hutan dan tidak berburu. Berburu atau menangkap satwa liar jenis apapun di kawasan hutan itu dilarang oleh undang-undang.

Dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggarnya bisa dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Jika yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, pelakunya akan dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Perburuan jenis satwa yang dilindungi bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berburu satwa liar di hutan dengan menggunakan senapan ataupun ajing pemburu (istilah lokal disebut Gladak) itu dilarang undang-undang. Penggunaan senapan angin untuk berburu itu juga dilarang.

Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga disebutkan bahwa senapan angin hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran target, tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa

PROFAUNA Bantu Ratusan Bibit Pohon ke Petani untuk Pulihkan Hutan di Malang Selatan

 

PROFAUNA Indonesia kembali memberikan bantuan 200 bibit pohon ke petani untuk memulihkan hutan di Malang Selatan. Bibit pohon tersebut terdiri jenis durian dan cengkeh yang diserahkan langsung ke petani hutan pada tanggal 23 Februari 2024.

Pembagian bibit pohon diberikan di rumahnya Sugianto, salah satu petani hutan yang juga tim lapangan PROFAUNA di Malang selatan. Petani hutan yang memperoleh bantuan bibit sebanyak 30 orang, sehingga setiap petani memperoleh bibit pohon sebanyak 5 hingga 7 pohon.

“Bibit pohon ini diberikan gratis ke petani, namun nantinya tim PROFAUNA akan melakukan monitoring untuk memastikan bahwa bibit pohon tersebut benar-benar ditanam di kawasan hutan yang rusak,” kata Sugianto.

PROFAUNA Indonesia bekerja sama dengan petani hutan untuk memulihkan hutan dataran rendah di Malang selatan itu sejak tahun 2019. Sebelumnya PROFAUNA mengungkap pembalakan liar di hutan wilayah Malang selatan yang berujung dengan ditangkapnya 6 orang pelaku pembalakan liar oleh tim penegak hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...