Sepanjang
tahun 2021 tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan
PROFAUNA Indonesia mendata ada 80 jenis burung, 11 mamalia dan 5 reptil di
Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Beberapa jenis burung keluarga
rangkong yang masuk kategori langka juga tercatat ada di cagar alam seluas 877
ha itu, antara lain burung Kangkareng perut putih (Anthracoceros
albirostris), Julang mas (Rhyticeros undulatus), dan Rangkok badak (Buceros rhinoceros).
Selain
burung rangkong, jenis burung lain yang dijumpai antara lain elang ular (Splirornis cheela), elang laut perut
putih (Haliaeetus
leucogaster), serak jawa (Tyto alba), serindit jawa (Loricullus pusilus), takur
tenggeret (Psilopogon australis), takur tulung tumpuk (Psilopogon javensis), takur
ungkut-ungkut (Psilopogon haemacephala), paok pancawarna (Hyodrornis
guanjanus), pelanduk semak (Malacocincla sepiarium) dan delimukan zamrud
(Chalcophaps indica).
Untuk jenis
mamalia, yang tercatat ditemukan di Cagar Alam Pulau Sempu ada 11 jenis, antara
lain kijang (Muntiacus muntjack),
kancil (Tragalus javanicus) babi (Sus scrofa), jelarang (Ratufa bicolor), lutung jawa (Trachyipitechus auratus), monyet ekor
panjang (Macaca fascicularis), kucing
tandang (Prionailurus
planiceps), dan trenggiling
(Manis javanicus).
Sedangkan
dari golongan reptil, tercatat ada 5 jenis, antara lain ular pucuk (Ahaetulla
prasina), ular tambang (Dendrelaphis pictus), penyu sisik
(Eretmochelys imbricate), cicak terbang (Draco volans) dan tokek (Gecko
gecko).
Melihat
keragaman satwanya, Cagar Alam Pulau Sempu boleh dibilang sebagai sebuah
laboratorium alam yang komplit untuk belajar tentang keragaman flora, fauna dan
ekosistem. Pulau Sempu mempunyai nilai penting secara keilmuan, konservasi dan
geografi.
“Keberadaan
cagar alam Pulau Sempu wajib dilestarikan, untuk itulah kenapa kegiatan wisata
tidak diperkenankan, karena bisa mengganggu keberadaan dari satwa liar dan
habitat alaminya,” kata Erik Yanuar, manajer lapangan PROFAUNA Indonesia.
Menurut UU
no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
kegiatan yang boleh dilakukan di cagar alam adalah penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan dan budidaya yang menunjang. Sedangkan kegiatan wisata memang tidak
diperbolehkan.