Translate

Jumat, 15 Oktober 2021

PROFAUNA Berhasil Dirikan 5 Pos Pantau Hutan, Masih Kurang 10 buah

 

PROFAUNA Indonesia bersama petani hutan secara swadaya telah berhasil membangun 5 buah pos hutan di Malang raya sampai bulan oktober 2021. Targetnya sampai bulan Juni 2022 itu bisa dibangun 15 buah pos pantau hutan di hutan lindung yang ada di Malang raya yang seluas 42.000 ha.

Pos pantau hutan yang sudah berdiri ada di hutan lindung blok Pringjowo Lereng Gunung Arjuna, Gunung Mujur, hutan lindung Sendiki sebanyak 2 buah, dan blok Gallus Pegunungan Kawi.

Selain dilakukan secara swadaya bersama petani hutan yang ada di sekitar pos pantau hutan, PROFAUNA juga menggandeng Perhutani selaku pemangku wilayah hutan setempat. Perhutani KPH Malang sendiri sudah menandatangani kerja sama dengan PROFAUNA Indonesia terkait penguatan fungsi hutan lindung.

Berikut ini beberapa foto pos pantau yang sudah didirikan:




Minggu, 03 Oktober 2021

Petani Tanda Tangan Kesepakatan untuk Rehabilitasi Hutan Lindung di Blok Pusungbunder, Lereng Gunung Arjuna

 

Petani yang menggarap lahan di hutan lindung blok Pusungbunder, lereng Gunung Arjuna, akhirnya menandatangani kesepakatan untuk merehabilitasi hutan lindung tersebut dengan cara alih komoditi dari tanaman sayur ke pohon buah-buahan. Kesepakatan itu dilakukan dengan simbol pemasangan papan informasi rehabilitasi hutan yang dilengkapi dengan penandatanganan berita acara oleh petani, Perhutani dan PROFAUNA Indonesia pada tanggal 23 September 2021.

Dalam berita acara tersebut, petani sepakat tidak akan memperluas lagi pembukaan lahan untuk pertanian dan juga bersedia untuk alih komoditi tanaman sayuran menjadi pohon buah-buahan. Berita acara tersebut ditandangani oleh Asper Perhutani BKPH Singosari Eko Ali Ismail, perwakilan petani Andrik Arsufii dan dari pihak PROFAUNA Indonesia yaitu Rosek Nursahid.

“Dengan telah ditandatangani kesepatan rehabilitasi hutan tersebut, maka petani punya kewajiban untuk segera menanam pohon buah-buahan, namun tetap sebanyak 20% dari luas lahan itu harus ditanami pohon rimba”, tegas Rosek Nursahid.

Rehabilitasi hutan lindung dengan penanaman pohon buah tersebut, menjadi jalan tengah yang saling menguntungkan, karena faktanya hutan lindungnya sudah terlanjur ditanami sayuran. Dengan alih komoditi dari sayuran ke pohon buah itu maka petani tetap akan dapat keuntungan secara ekonomi dari panen buahnya, tetapi fungsi pohon dalam hutan lindung juga tetap ada.

“Dalam berita acara tersebut ada 20 petani yang sudah tanda tangan dan ini harap benar-benar dilaksanakan kesepakatannya, jangan sampai ada yang melanggarnya seperti mematikan pohon yang ada atau memperluas lahan garapan”, kata Rosek.

Sebelumnya, petani telah melakukan pemetaan partisipatif tentang batas-batas lahan garapannya. Pemetaan partisipatif tersebut didampingi terus oleh tim lapangan PROFAUNA Indonesia.

Istimewa, Ternyata Masih Ada Hutan Lindung yang Utuh di Ngantang, Kabupaten Malang

 
Ketika sebagian besar hutan lindung di Malang raya sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian atau perkebunan, ternyata masih ada hutan lindung yang kondisinya utuh dan tutupan hutannya masih rapat. Hutan lindung yang masih bagus itu terletak di Kecamatan  Ngantang, Kabupaten Malang, tepatnya berada di wilayah Perhutani RPH Sekar.

Hutan lindung di RPH Sekar pantas dibilang istimewa, karena masih banyak pohon-pohon dengan diameter lebih dari 1 meter. Keragaman jenis burungnya juga terbilang tinggi, karena hanya pengamatan sebanyak 2 kali saja yaitu pada bulan Agustus-September 2021, tim PROFAUNA Indonesia mencatat ada 43 jenis burung. Sembilan jenis diantaranya masuk dalam kategori jenis yang dilindungi UU, antara lain Elang ular bido (Spilornis cheela), Elang hitam (Ictinaetus malaiensis) Julang emas (Aceros undulatus), Takur tohtor (Megalaima armillaris), Takur tulung tumpuk (Megalaima javensis), Serindit jawa (Loricilus pusillus), dan Luntur harimau (Harpactes oreskios).

“Keberadaan burung-burung tersebut sangat tergantung dengan kelestarian hutan lindung Sekar, misalnya burung Julang emas dan Takur. Tanpa pohon-pohon besar yang beragam, burung-burung ini akan punah,” kata Made Astuti, pengamat burung (bird watcher) dari PROFAUNA Indonesia.

Jenis burung lain yang ditemukan di hutan lindung RPH Sekar antara lain Jingjing batu (Hemipus hirundinaceus), Sepah kecil (Pericrocotus cinnamomeus), Sepah hutan (Pericrocotus flammeus), Sepah gunung (Pericrocotus miniatus), Takur tenggeret (Megalaima australis), Takur ungkut-ungkut (Megalaima haemacephala), Cinenen jawa (Orthotomus sepium), Munguk beledu (Sitta frontalis), Celepuk reban (Otus lempiji), Ciu besar jawa (Pteruthius flaviscapis), Ciu kunyit (Pteruthius aenobarbus), Pelanduk semak (Malacocincla sepiarium), Tepus leher putih (Stachyris thoracica), dan Tepus pipi perak (Stachyris melanothorax).

Hutan lindung RPH Sekar mempunyai luas 3.212 ha yang berada pada ketinggian mulai dari 1.100 mdpl hingga diatas 2000 mdpl. Beberapa desa yang berada di sekitar hutan lindung yang berada di lereng Gunung Kawi dan Kelud tersebut, antara lain Desa Sidodadi, Purworejo, Pagersari, Banturejo dan Pandansari. Sedangkan wisata alam yang dikenal yang berada di hutan lindung RH Sekar tersebut antara lain Sumantoro dan Sumbersongo yang berada di Desa Sidodadi.

Ketua Pembina PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, “menjadi harga mati bahwa hutan lindung di RPH Sekar harus dilestarikan, jangan sampai terjadi perusakan dan alih fungsi. Selain menyimpan potensi keragaman hayati tinggi, keberadaan hutan lindung ini juga sangat penting untuk menjaga sumber-sumber air yang ada di hutan ini”

Untuk memantau keragaman hayati di hutan lindung RPH Sekar ini, PROFAUNA Indonesia telah mempunyai pos lapangan di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. “Kami berharap adanya pos lapangan PROFAUNA tersebut akan membuat kami lebih dekat dengan masyarakat desa untuk saling berbagi pengetahuan terkait konservasi hutan di wilayah Ngantang dan sekitarnya,” ujar Erik Yanuar, Manajer Lapangan PROFAUNA.

Sabtu, 14 Agustus 2021

Buah Kolaborasi, Petani Hutan Sepakat Rehabilitasi Hutan Lindung Secara Mandiri di 7 Lokasi di Malang Raya

 

Secara teoritis hutan lindung ditetapkan oleh pemerintah karena fungsinya sebagai penyangga kehidupan, seperti untuk ketersediaan air, mencegah erosi, mencegah banjir dan menjaga kesuburan tanah. Jelas begitu penting arti keberadaan hutan lindung bagi kehidupan masyarakat, karena salah satu fungsi pokoknya adalah menjaga tata air atau ketersediaan air.

Namun antara teori dan aturan hukum, seringkali tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Faktanya ada banyak hutan lindung di Jawa yang sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Kebutuhan ekonomi seringkali menjadi alasan untuk merambah hutan lindung.

Luasnya kawasan hutan lindung dan minimnya jumlah petugas Perhutani yang mengelola hutan lindung, membuat perambahan hutan lindung tersebut menjadi lebih leluasa dilakukan secara ilegal. Tahu-tahu, sudah ada sekian hektar hutan yang sudah tidak lagi berwujud tanaman pohon berkayu, namun sudah beralih menjadi tanaman sayur-mayur atau kebun pisang. Bahkan penanaman sayur tesebut ada yang berlangsung sudah lebih dari 10 tahun.

Jika hutan lindung sudah beralih menjadi kebun sayur atau kebun pisang, apa yang bisa dilakukan? Jelas itu memang melanggar hukum karena mereka merambah hutan tanpa izin, tapi apakah tindakan penegakan hukum akan menyelesaikan permasalahan? Sementara jumlah petani yang menggarap hutan tersebut di suatu daerah bisa mencapai ratusan orang.

Penegakan hukum bukan menjadi satu-satunya cara dalam menangani kasus perambahan hutan lindung yang melibatkan ratusan petani. Jika penegakan hukum diterapkan maka akan ada ribuan petani yang dipenjara. Konflik sosialpun dikuatirkan akan meledak, yang berujung pada kehancuran hutan yang tersisa.

Salah satu jalan tengah yang bisa ditempuh adalah dengan merangkul petani untuk memulihkan hutan lindung tersebut dengan alih komoditi tanaman, dari tanaman sayur atau pisang menjadi pohon buah-buahan. Dengan demikian petani akan dapat keuntungan ekonomi dari memanen buahnya, namun fungsi pohon dalam menjaga keseimbangan ekosistem itu tetap berjalan.

Kolaborasi dengan petani dalam memulihkan hutan lindung itu yang ditempuh oleh PROFAUNA Indonesia. Metode kolaborasi ini mendapatkan dukungan penuh dari Perum Perhutani KPH Malang sebagai pengelola hutan lindung di kawasan Malang Raya. Mulai tahun 2020 hingga Agustus 2021, terdata ada 7 lokasi hutan lindung yang petaninya sepakat untuk berganti tanaman sayu atau pisang ke pohon buah yang berkayu. Tujuh lokasi tersebut berada di Petak 212 Dusun Perinci, Petak 191 di Desa Wagir, Petak 76 di Pringjowo Lereng Arjuna, Petak 73 Sengkeran Lereng Arjuna, 2 blok di Sendiki di Sumbermanjing Wetan dan hutan lindung Apusan yang ada Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Hadiah Hari Konservasi Alam Nasional

Terbaru, petani yang menyatakan siap memulihkan hutan lindung di lereng Gunung Arjuna adalah petani yang menggarap lahan petak 76 Pringjowo yang berada di ketinggian 1500 meter dpl. Pernyataan petani siap memulihkan hutan lindung tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani petani yang berjumlah 5 orang pada tanggal 10 Agustus 2021, tepat di Hari Konservasi Alam Nasional. Tidak main-main, penandatanganan surat pernyataan tersebut dihadiri juga oleh jajaran Tahura Raden Soerjo, Perhutani KPH Malang, LMDH dan PROFAUNA Indonesia.

Choir Mauluna, kepala resort Tahura R Soerjo setempat, mengatakan, “kami senang jika hutan lindung yang dibawah pengelolaan Perhutani ini bisa dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung, karena lokasinya berbatasan dengan kawasan hutan konservasi Tahura R Soerjo. Jangan sampai perambahan atau penggarapan pertaniannya semakin meluas”

Untuk memudahkan koordinasi, petani hutan yang menggarap lahan di Pringjowo tersebut dibentuk kelompok yang diketuai oleh Imam Safii, warga Sidomulyo, Kota Batu. Imam mengatakan, “saya berharap dalam 5 tahun mendatang hutannya sudah pulih kembali dan petani bisa memanen buah-buahan, sehingga tidak lagi menanam sayur. Di tepi lahan garapan juga akan kami tanami pohon-pohon besar seperti sukun atau bendo”

Bersedianya petani hutan untuk menghentikan perluasan lahan pertanian di hutan lindung dan mulai melakukan rehabilitasi hutan, itu tidak terlepas dari upaya intensif dari PROFAUNA Indonesia yang melakukan pendekatan humanis ke petani.

“Dalam soal pelestarian hutan, masyarakat lokal seperti petani hutan ini harus kita rangkul dan menjadi pelaku utama, bukan sekedar sebagai obyek semata. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal ini menjadi kunci keberhasilan program rehailitasi hutan,” kata Rosek Nursahid, Pendiri PROFAUNA Indonesia.

Pendampingan PROFAUNA Indonesia terhadap petani hutan tidak akan berakhir sebatas dari ditandatanganinya kesepakatan rehabilitasi hutan lindung, namun juga akan memberikan bantuan bibit pohon buah dan pohon rimba. Bantuan bibit pohon itu akan juga melibatkan partisipasi mayarakat luas lewat skema program adopsi pohon.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PROFAUNA yang telah membantu kami dalam memulihkan hutan lindung yang sudah dibuat lahan petanian tersebut. Bantuan PROFAUNA ini sangat membantu upaya pelestarian hutan di wilayah kerja kami,” kata Bambang Setiyono dari Perhutani RPH Junggo.

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...