Translate

Kamis, 15 Juli 2021

Tak Berkutik, 2 Penangkap Burung di Lereng Gunung Arjuna Kepergok Tim Gabungan

 

Dua orang penangkap burung tak berkutik ketika tertangkap tangan membawa puluhan ekor burung hasil tangkapan di hutan pada hari Rabu (14/7/2021). Dari tangan penangkap burung Giyono, warga Desa Pendem, Batu dan Ahmad Ari Roziki yang mengaku warga Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan barang bukti berupa sekitar 50 ekor jenis burung berbagai jenis, satu set tongkat yang digunakan untuk menangkap burung dengan getah dan seekor burung hantu.

Burung yang diamankan itu burung jenis berkicau seperti burung kacamata, opior jawa, bentet, cinenen dan ninon. Burung-burung ini laku di pasaran, karena digemari oleh kicamania atau kolekor burung peliharaan dalam sangkar.

Sebetulnya penangkap burung tersebut berjumlah 3 orang, namun seorang lagi melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor tipe bebek merk Yamaha ketika kepergok tim PROFAUNA Indonesia. Di motor yang ditinggal kabur itu terdapat barang bukti berupa 1 set pipa/tongkat yang digunakan untuk menangkap burung.

Petugas Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo yang tergabung dengan tim PROFAUNA kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor dan alat tangkap burung. Sementara burung hasil tangkapan dari hutan itu langsung kembali dilepas ke hutan, mengingat kondisi burungnya masih segar dan baru ditangkap dari hutan.

Sedangkan D dan A dilakukan upaya pembinaan dengan membuat video pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang lagi perbuatannya dan jika melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Fakta menunjukan bahwa orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa hasl buruannya ke luar hutan. Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Membawa atau mengangkut satwa liar itu juga tidak bisa sembarangan, harus ada izinnya yang disebut SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). SATS-DN tersebut dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Website utama: www.profauna.net

Kamis, 24 Juni 2021

Belum Jera, Pemburu Satwa Mulai Masuk Lagi Hutan di Lereng Gunung Arjuna

Setelah sekitar 9 bulan sepi dari pemburu satwa, kini pemburu mulai berani lagi masuk hutan di seputar Gunung Mujur dan lereng Gunung Arjuna, Kabupaten Malang. Padahal pada tanggal 12 September 2020 yang lalu telah diringkus 2 orang pemburu di kawasan ini oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Gakkum, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 
Pemburu satwa yang ditangkap tim Gakkum KLHK pada bulan September 2020
Sebelumnya terdektesi ada pemburu satwa yang masuk lewat jalur kawasan UB Forest. Kehadiran pemburu tersebut terekam oleh kamera petugas Tahura R Soerjo yang kemudian dikirim ke PROFAUNA Indonesia. Merespon adanya perburuan satwa tersebut, tim gabungan dari unsur Tahura R Soerjo dan PROFAUNA langsung mengadakan patroli hutan gabungan pada tanggal 19 Juni 2021. 
Selain menempatkan orang yang menyamar untuk menyergap pemburu, tim gabungan yang berjumlah 11 orang tersebut juga bergerak menyisir hutan mulai dari UB Forest, hutan lindung dalam kawasan Perhutani, hingga hingga hutan rimba yang masuk dalam kawasan Tahura R Soerjo. 


Perburuan satwa liar jenis apapun di dalam kawasan hutan memang sudah dilarang. Bahkan Kapolri juga sudah mengeluarkan instruksi tentang pelarangan penggunaan senjata api dan angin yang digunakan untuk membunuh satwa. 
Dalam patroli gabungan tersebut tim tidak menjumpai adanya aktivitas perburuan satwa baik menggunakan senjata atau yang menangkap burung dengan menggunakan jaring. Meskipun saat patroli hari itu tidak dijumpai aktivitas perburuan satwa, namun tim sepakat akan lebih memperketat penjagaan dan meningkatkan frekuensi patroli hutan.

Website utama: www.profauna.net

Kamis, 29 April 2021

Pelaku Pembalakan Hutan LIndung Sendiki, Sumbermanjing Wetan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

 
Masih ingat kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang diungkap PROFAUNA pada bulan Juni 2020 yang lalu? Ternyata salah satu pelakunya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Nengeri Malang dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Untuk mengingat kembali kasusnya, baca beritanya pada link berikut: Pembalakan Hutan LindungSendiki

Salah satu pelaku yang sudah divonis tersebut adalah Yono Rino Wibowo alias Yonosari, warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Yono yang divonis pada tanggal 17 Desember 2020 itu selain dikenakan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Yono terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembalakan hutan lindung Sendiki pada petak 69D, RPH Sumbersekar, dengan ikut serta mengangkut kayu hasil curian tersebut. Tindakan ini melanggar pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan dari Yono berupa balok kayu dan 1 buah sepeda motor protolan yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan.

“PROFAUNA Indonesia menyambut baik putusan hakim tersebut, namun kami juga mendesak agar kasus pembalakan hutan lindung di Sendiki ini diusut tuntas hingga menjerat pemodal dan backingnya, karena tidak mungkin Yono bekerja sendirian dalam melakukan tindakan pidana tersebut!” tegas Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Awal dari mencuatnya kasus ini adalah ketika pada tanggal 9 Juni 2020 tim PROFAUNA  secara langsung memergoki 5 orang di tengah hutan lindung Sendiki yang sedang mengangkut balok-balok kayu dengan sepeda motor. Pelaku langsung kabur meninggalkan barang bukti sepeda motor dan balok kayu.

Lihat juga video tentang raibnya barang bukti tersebut: BB kasus Sendiki hilang

Kasus pembalakan tersebut kemudian ditangani oleh tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga kemudian salah satu pelakunya yaitu Yono yang berhasil diringkus oleh petugas Gakkum dan kepolisian di rumahnya pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Dalam pertemuan dengan PROFAUNA tanggal 28 April 2021, tim Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki ini, tidak hanya berhenti pada Yono saja,” kata Rosek Nursahid.

Website utama: www.profauna.net

Pelanggan Bayiku.id Bantu Donasi Pohon Lewat Pembelian Gendongan Bayi Seri Bangga Indonesia

 

Beragam cara dilakukan masyarakat untuk membantu upaya pelestarian hutan yang dilakukan oleh PROFAUNA Indonesia. Salah satunya adalah kolaborasi PROFAUNA dengan Bayiku.id yang menjual gendongan bayi seri Bangga Indonesia yang sebagian keuntungannya didonasikan untuk penanaman pohon di hutan yang sudah rusak di Malang raya.

Pelanggan yang sudah membeli gendongan bayi seri Bangga Indonesia itu secara otomatis telah turut membantu memulihkan hutan yang rusak, karena secara nyata sebagian keuntungan itu langsung disalurkan ke PROFAUNA Indonesia. Pada bulan April 2021, PROFAUNA telah menerima donasi dari Bayiku.id dari hasil penjualan seri Bangga Indonesia tersebut.

Dari donasi yang diterima bulan April tersebut, telah digunakan untuk menanam pohon sebanyak 36 buah. Jenis pohon yang ditanam ada 2 kelompok yaitu jenis pohon beringin dan pohon buah-buahan.

Lihat juga video ini: Bayiku.id ikut Adopsi Hutan

“PROFAUNA mengucapkan terima kasih kepada pelanggan setia Bayiku.id yang telah membeli produk Activa Bangga Indonesia tersebut, karena memang sudah saatnya bangsa kita itu menjadi bangsa yang peduli alam dan turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestraian hutan,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Website utama: www.profauna.net

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...