Dua orang
penangkap burung tak berkutik ketika tertangkap tangan membawa puluhan ekor
burung hasil tangkapan di hutan pada hari Rabu (14/7/2021). Dari tangan
penangkap burung Giyono, warga Desa Pendem, Batu dan Ahmad Ari Roziki yang mengaku warga Ngijo, Kecamatan
Karangploso, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan barang bukti berupa
sekitar 50 ekor jenis burung berbagai jenis, satu set tongkat yang digunakan
untuk menangkap burung dengan getah dan seekor burung hantu.
Burung yang
diamankan itu burung jenis berkicau seperti burung kacamata, opior jawa, bentet,
cinenen dan ninon. Burung-burung ini laku di pasaran, karena digemari oleh
kicamania atau kolekor burung peliharaan dalam sangkar.
Petugas Taman
Hutan Raya (Tahura) R Soerjo yang tergabung dengan tim PROFAUNA kemudian
mengamankan barang bukti sepeda motor dan alat tangkap burung. Sementara burung
hasil tangkapan dari hutan itu langsung kembali dilepas ke hutan, mengingat
kondisi burungnya masih segar dan baru ditangkap dari hutan.
Sedangkan D
dan A dilakukan upaya pembinaan dengan membuat video pernyataan bahwa mereka
tidak akan mengulang lagi perbuatannya dan jika melakukan perbuatan serupa,
maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999
tentang Kehutanan. Dalam pasal
50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan
satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan
tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun
yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Fakta menunjukan
bahwa orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa hasl
buruannya ke luar hutan. Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan pidana
penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang
dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5
tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Website utama: www.profauna.net