Translate

Kamis, 15 Juli 2021

Tak Berkutik, 2 Penangkap Burung di Lereng Gunung Arjuna Kepergok Tim Gabungan

 

Dua orang penangkap burung tak berkutik ketika tertangkap tangan membawa puluhan ekor burung hasil tangkapan di hutan pada hari Rabu (14/7/2021). Dari tangan penangkap burung Giyono, warga Desa Pendem, Batu dan Ahmad Ari Roziki yang mengaku warga Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan barang bukti berupa sekitar 50 ekor jenis burung berbagai jenis, satu set tongkat yang digunakan untuk menangkap burung dengan getah dan seekor burung hantu.

Burung yang diamankan itu burung jenis berkicau seperti burung kacamata, opior jawa, bentet, cinenen dan ninon. Burung-burung ini laku di pasaran, karena digemari oleh kicamania atau kolekor burung peliharaan dalam sangkar.

Sebetulnya penangkap burung tersebut berjumlah 3 orang, namun seorang lagi melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor tipe bebek merk Yamaha ketika kepergok tim PROFAUNA Indonesia. Di motor yang ditinggal kabur itu terdapat barang bukti berupa 1 set pipa/tongkat yang digunakan untuk menangkap burung.

Petugas Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo yang tergabung dengan tim PROFAUNA kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor dan alat tangkap burung. Sementara burung hasil tangkapan dari hutan itu langsung kembali dilepas ke hutan, mengingat kondisi burungnya masih segar dan baru ditangkap dari hutan.

Sedangkan D dan A dilakukan upaya pembinaan dengan membuat video pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang lagi perbuatannya dan jika melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Fakta menunjukan bahwa orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa hasl buruannya ke luar hutan. Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Membawa atau mengangkut satwa liar itu juga tidak bisa sembarangan, harus ada izinnya yang disebut SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). SATS-DN tersebut dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Website utama: www.profauna.net

Dari Bukit yang Kering, Kini Hutan P-WEC Miliki Beragam Spesies Flora dan Fauna

  JATIMTIMES  - Hutan Petungsewu-Wildlife Education Center (P-WEC) dulunya merupakan areal perbukitan kering yang jarang ditumbuhi oleh pepo...