Translate

Kamis, 29 April 2021

Pelaku Pembalakan Hutan LIndung Sendiki, Sumbermanjing Wetan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

 
Masih ingat kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang diungkap PROFAUNA pada bulan Juni 2020 yang lalu? Ternyata salah satu pelakunya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Nengeri Malang dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Untuk mengingat kembali kasusnya, baca beritanya pada link berikut: Pembalakan Hutan LindungSendiki

Salah satu pelaku yang sudah divonis tersebut adalah Yono Rino Wibowo alias Yonosari, warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Yono yang divonis pada tanggal 17 Desember 2020 itu selain dikenakan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Yono terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembalakan hutan lindung Sendiki pada petak 69D, RPH Sumbersekar, dengan ikut serta mengangkut kayu hasil curian tersebut. Tindakan ini melanggar pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan dari Yono berupa balok kayu dan 1 buah sepeda motor protolan yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan.

“PROFAUNA Indonesia menyambut baik putusan hakim tersebut, namun kami juga mendesak agar kasus pembalakan hutan lindung di Sendiki ini diusut tuntas hingga menjerat pemodal dan backingnya, karena tidak mungkin Yono bekerja sendirian dalam melakukan tindakan pidana tersebut!” tegas Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Awal dari mencuatnya kasus ini adalah ketika pada tanggal 9 Juni 2020 tim PROFAUNA  secara langsung memergoki 5 orang di tengah hutan lindung Sendiki yang sedang mengangkut balok-balok kayu dengan sepeda motor. Pelaku langsung kabur meninggalkan barang bukti sepeda motor dan balok kayu.

Lihat juga video tentang raibnya barang bukti tersebut: BB kasus Sendiki hilang

Kasus pembalakan tersebut kemudian ditangani oleh tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga kemudian salah satu pelakunya yaitu Yono yang berhasil diringkus oleh petugas Gakkum dan kepolisian di rumahnya pada tanggal 19 Agustus 2020.

“Dalam pertemuan dengan PROFAUNA tanggal 28 April 2021, tim Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki ini, tidak hanya berhenti pada Yono saja,” kata Rosek Nursahid.

Website utama: www.profauna.net

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

  Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa ( Trachypithecus auratus ) yang ada di hut...