Masih ingat kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki,
Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang diungkap PROFAUNA pada
bulan Juni 2020 yang lalu? Ternyata salah satu pelakunya telah divonis bersalah
oleh Pengadilan Nengeri Malang dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Untuk mengingat kembali kasusnya, baca beritanya pada
link berikut: Pembalakan Hutan LindungSendiki
Salah satu pelaku yang sudah divonis tersebut adalah Yono
Rino Wibowo alias Yonosari, warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing
Wetan, Kabupaten Malang. Yono yang divonis pada tanggal 17 Desember 2020 itu
selain dikenakan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, juga dikenakan denda sebesar
Rp 500 juta.
“PROFAUNA Indonesia menyambut baik putusan hakim
tersebut, namun kami juga mendesak agar kasus pembalakan hutan lindung di
Sendiki ini diusut tuntas hingga menjerat pemodal dan backingnya, karena tidak
mungkin Yono bekerja sendirian dalam melakukan tindakan pidana tersebut!” tegas
Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.
Lihat juga video tentang raibnya barang bukti tersebut: BB kasus Sendiki hilang
Kasus pembalakan tersebut kemudian ditangani oleh tim
Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga kemudian salah
satu pelakunya yaitu Yono yang berhasil diringkus oleh petugas Gakkum dan
kepolisian di rumahnya pada tanggal 19 Agustus 2020.
“Dalam pertemuan dengan PROFAUNA tanggal 28 April 2021,
tim Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyatakan komitmennya untuk terus mengusut
tuntas kasus pembalakan di hutan lindung Sendiki ini, tidak hanya berhenti pada
Yono saja,” kata Rosek Nursahid.
Website
utama: www.profauna.net