Tiga orang
yang biasanya menangkap burung d hutan yang ada di lereng Gunung Arjuna
akhirnya tobat dan menyatakan tidak akan lagi menangkap burung di dalam kawasan
hutan. Ketiga orang tersebut adalah Giyono (31) warga Desa Pendem Kota Batu,
Ahmad Ari Roziki (28) warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso dan Susanto Arifin
(37) warga Desa Klampok Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pengakuan tobat itu mereka tuangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo pada tanggal 19 Juli 2021 di depan perangkat desa setempat, muspika, Tahura R Soerjo, Perhutani KPH Malang dan PROFAUNA Indonesia. Untuk pelaku yang warga Singosari, pernyataannya dilakukan pada tanggal 18 Juli 2021.
Selain pernyataan tertulis, penangkap burung tersebut juga
menyatakan penyesalannya pada video berikut: Video penyesalan penangkap burung.
Tim Tahura R Soerjo dan PROFAUNA dengan barang bukti burung hasil tangkapan dari hutan |
Sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2021, tim gabungan PROFAUNA Indonesia dan Tahura R Soerjo memergoki ketiga orang tersebut menangkap burung di kawasan hutan lereng Arjuna dengan barang bukti berupa sekitar 50 ekor burung berbagai jenis dan alat tangkap burung. Tertangkapnya penangkap burung tersebut berawal dari tim PROFAUNA yang sedang melakukan monitoring hutan di sekitar Gunung Arjuna wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penangkapan burung di hutan.
Informasi
tersebut langsung diinformasikan ke tim Tahura R Soerjo yang bergerak cepat
meluncur ke lokasi untuk menangani pengambilan burung secara illegal tersebut
bersama tim PROFAUNA. Para penangkap burung tersebut tidak berkutik, karena tertangkap
tangan dengan barang bukti puluhan ekor burung.
Sepeda motor pelaku penangkapan burung yang sempat diamankan petugas |
“Kondisi yang lagi pandemi corona menjadi salah satu pertimbangan kami bahwa kasus penangkapan burung ilegal di hutan lereng Arjuna ini tidak diproses hukum, tapi dilakukan pembinaan kepada pelakunya. Namun jika mengulangi lagi perbuatannya, maka tidak ada ampun bagi mereka, pasti akan diproses hukum,” tegas Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.
Menangkap
burung jenis apapuan di dalam hutan tanpa izin itu memang dilarang
undang-undang. Aturan itu sudah disinggung dalam UU no 41
tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa
setiap orang dilarang mengeluarkan,
membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi
undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang
berwenang.
Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun
yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang. Fakta menunjukan
bahwa orang yang berburu atau menangkap satwa liar di hutan itu pasti membawa
satwa hasl buruannya ke luar hutan. Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan
pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Website utama:
www.profauna.net