Translate

Jumat, 04 Desember 2020

Patroli Gabungan Sapu Bersih Jaring Burung di Hutan Tahura R Soerjo

Tim gabungan dari petugas Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo wilayah Batu dan PROFAUNA Indonesia melakukan kegiatan bersama untuk mencegah terjadinya perburuan atau penangkapan satwa liar di kawasan Tahura. Operasi yang dipimpin oleh Kepala Resor 04 Batu Iwan Harwiyanto itu dilakukan pada tanggal 16 November 2020 dan dilanjut tanggal 24 November 2020 dengan melibatkan sekitar 12 orang personil.

Operasi gabungan tidak sia-sia, karena tim menemukan dua buah jaring untuk menangkap burung di dalam hutan konservasi di daerah yang disebut dengan Tan Gimbo yang berada diatasnya Pura Giri Arjuna, Batu pada hari Senin (16/11). Untungnya belum ada burung yang terjerat, sehingga jaring yang sudah terpasang tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan.

Sebelumnya, dalam perjalanan menuju hutan Tan gimbo, tim juga menemukan tiang-tiang dari dahan pohon yang ditancapkan di dalam hutan. Tiang-tiang tersebut digunakan untuk memasang jaring burung. Panjang jaring yang dibentangkan itu ada yang sampai 100 meter, sehingga akan ada puluhan burung yang menabrak jaring tersebut dan akhirnya terjerat. Pemasang jaring tinggal megambili burung yang terjerat tersebut.

“Selain penangkapan burung dengan jaring dan getah, kawasan Tahura R Soerjo memang faktanya menjadi area perburuan satwa liar dengan senjata api atau angin secara illegal. Bahkan akibat perburuan satwa tersebut juga mengakibatakan kebakaran hutan dan lahan,” kata Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.

Dalam operasi gabungan lanjutan yang juga dikuti tim Perhutani KPH Malang pada hari Selasa (24/11), tim lagi-lagi menjumpai bekas-bekas pemasangan jaring burung di hutan Tan Gimbo. Ini menunjukan bahwa di hutan ini sering dilakukan penangkapan burung dengan menggunakan jaring.

“Dengan ditemukan jaring burung ini, tim Tahura akan semakin sering melakukan patroli hutan, karena ini jelas tidak dibenarkan menangkap satwa liar di dalam hutan konservasi,” tegas Iwan Harwiyanto yang disampaikan ke Ketua PROFAUNA Indonesia di sela-sela patroli.

Tahura R Soerjo adalah kawasan pelestarian alam yang menyimpan keragaman hayati yang tinggi. Sejak tahun 1994 PROFAUNA Indonesia sudah melakukan kegiatan pengamatan satwa liar di Tahura R Soerjo ini.

Berdasarkan penataan batas ulang yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan pada tahun 1997,  luas kawasan hutan raya berkembang manjadi 27.868,30 Ha, dengan rincian luas Kawasan Hutan Lindung 22.908,3 Ha, dan Kawasan Cagar Alam Arjuno-Lalijiwo (PHPA) 4.960 Ha. Saat ini Tahura Raden Soerjo dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

“Luasnya wilayah Tahura Raden Soerjo yang tidak sebanding dengan jumlah personil itu memang perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melestarikan satwa liar dan habitatnya yang ada di hutan ini. Pemerintah tidak bisa kerja sendirian, perlu keterlibatan masyarakat dan hal ini juga telah diamanahkan dalam UU Kehutanan,” kata Rosek Nursahid yang ikut langsung patroli gabungan itu.

Perburuan atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa jenis dilindungi dan kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu juga dipertegas di dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Website Utama: www.profauna.net

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

  Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa ( Trachypithecus auratus ) yang ada di hut...