Operasi gabungan tidak sia-sia, karena tim menemukan dua buah jaring
untuk menangkap burung di dalam hutan konservasi di daerah yang disebut dengan Tan
Gimbo yang berada diatasnya Pura Giri Arjuna, Batu pada hari Senin (16/11).
Untungnya belum ada burung yang terjerat, sehingga jaring yang sudah terpasang
tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan.
“Selain penangkapan burung dengan jaring dan getah, kawasan Tahura R
Soerjo memang faktanya menjadi area perburuan satwa liar dengan senjata api atau
angin secara illegal. Bahkan akibat perburuan satwa tersebut juga
mengakibatakan kebakaran hutan dan lahan,” kata Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek
Nursahid.
“Dengan ditemukan jaring burung ini, tim Tahura akan semakin sering
melakukan patroli hutan, karena ini jelas tidak dibenarkan menangkap satwa liar
di dalam hutan konservasi,” tegas Iwan Harwiyanto yang disampaikan ke Ketua
PROFAUNA Indonesia di sela-sela patroli.
Tahura
R Soerjo adalah kawasan pelestarian alam yang menyimpan keragaman hayati yang
tinggi. Sejak tahun 1994 PROFAUNA Indonesia sudah melakukan kegiatan pengamatan
satwa liar di Tahura R Soerjo ini.
“Luasnya
wilayah Tahura Raden Soerjo yang tidak sebanding dengan jumlah personil itu
memang perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melestarikan satwa liar dan
habitatnya yang ada di hutan ini. Pemerintah tidak bisa kerja sendirian, perlu
keterlibatan masyarakat dan hal ini juga telah diamanahkan dalam UU Kehutanan,”
kata Rosek Nursahid yang ikut langsung patroli gabungan itu.
Perburuan
atau penangkapan sawa liar di dalam hutan dilarang berdasarkan UU nomor 41
tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika menyangkut satwa jenis dilindungi dan
kawasan konservasi, pelarangan perburuan satwa liar itu juga dipertegas di
dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosstemnya. Pelanggar dari ketentuan tersebut bisa diancam dengan hukuman
pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Website Utama:
www.profauna.net