Translate

Rabu, 12 Oktober 2022

Petani dan TNI Bersatu Hijaukan Hutan Lindung Gunung Pucung

 
Berbagai komponen masyarakat tergerak memulihkan fungsi hutan lindung di Gunung Pucung, Kota Batu dengan menanam ratusan pohon jenis-jenis beringin (Ficus sp) pada hari Rabu (12/10/2022). Reboisasi atau penanaman pohon di hutan lindung ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi hutan lindung seperti mencegah tanah longsor dan banjir. Apalagi trauma banjir bandang yang melanda Kota Batu pada bulan November 2021 masih membekas di masyarakat sekitar Gunung Pucung.

Reboisasi hutan lindung ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan Kostrad Divisi 2 Singosari, Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wono Mulyo Desa Bulukerto, Perhutani KPH Malang, PROFAUNA Indonesia, Pusat Ficus Nasional, LMDH Desa Sumbergondo, dan lain-lain. Bibit pohon Ficus sp tersebut merupakan bantuan dari Pusat Ficus Nasional Kediri dan PROFAUNA Indonesia.

Jenis ficus yang ditanam di Gunung Pucung antara lain Ficus benjamina, Ficus Curzii, Ficus drupacea, Ficus virens dan Ficus racermosa.

“Kami memilih jenis-jenis ficus untuk reboisasi karena pohon ini sangat bagus untuk menahan longsor dan juga disukai berbagai jenis satwa liar seperti burung, primata dan musang. Selain itu batang kayunya juga tidak rawan ditebang, karena nilai ekonomi batang kayunya tidak tinggi,” jelas Rosek Nursahid, ekolog dan rimbawan dari PROFAUNA Indonesia.

Sebelumnya PROFAUNA Indonesia juga menyumbang bibit pohon buah alpukat dan kopi kepada petani-petani di Gunung Pucung dan lereng Gunung Arjuna. Dipilihnya pohon buah tersebut agar petani sudah menggarap lahan di kawasan hutan mau mengalihkan tanamannya dari jenis sayuran ke pohon buah-buahan yang juga punya nilai ekonomi.

Tanaman sayur tidak baik ditanam di kawasan hutan, khususnya hutan lindung, karena membuat tanah rawan longsor. Sistem perakaran jenis-jenis sayur tidak sampai dalam, sehingga kemampuan mengikat tanah itu rendah. Selain itu pengolahan tanah yang ditanami sayur itu sangat intensif, mulai dari pencangkulan hingga penggunaan pupuk dan obat kimia.

“Kami sepakat dengan kebijakan pimpinan Perhutani KPH Malang yang paska banjir bandang 2021 itu menegaskan bahwa hutan lindung tidak boleh ditanami sayur. Tinggal bagaimana mengimplemantasikan kebijakan tersebut di lapangan,” kata Rosek.

Senin, 26 September 2022

Pemasangan Papan Pelarangan Perburuan Satwa di Lereng Gunung Arjuna

Tim gabungan dari PROFAUNA Indonesia dan polhut Tahura R Soerjo resort 02 memasang 4 buah papan info pelarangan perburuan satwa liar di lereng Gunung Arjuna pada hari Kamis (22/9/2022). Papan yang dipasang tersebut merupakan bantuan dari PROFAUNA Indonesia yang sejak lama sinergi dengan tim Tahura R Soerjo dalam menjaga kelestarian hutan dan isinya di Gunung Arjuna.

Tim gabungan yang berjumlah 12 orang tersebut selain memasang papan juha sekalian patrol ihutan,. Patroli hutan seperti ini perlu diadakan rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran dibidang kehutanan.

“Saya kira mencegah terjadinya perburuan satwa atau perusakan hutan itu lebih bak, daripada menangani kasus yang sudah terjadi pelanggaran. Disinilah pentingnya secara rutin dilakukan patroli hutan, bukan sekedar menunggu ada kasus baru diadakan patroli, kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia.

Selain papan info pelarangan perburuan satwa, juga dipasang 3 buah papan info pelarangan motor trail masuk ke dalam kawasan konservasi alam di Tahura. Papan info palarangan motor trail ini dipasang di sejumlah titik yang rawan diterabas oleh komunitas trail, padahal itu adalah kawasan konservasi alam yang harus dijaga kelestariannya.

Rabu, 31 Agustus 2022

Yayasan Masarang Berbagi Pengalaman tentang Bio char untuk Rehabilitasi Hutan

 

Willie Smits dari Yayasan Masarang berbagi pengalaman tentang penggunaan Bio Char untuk menyuburkan tanah ke tim PROFAUNA Indonesia di Malang pada tanggal 29-30 Agustus 2022. Acara yang dihadiri 20 orang termasuk petani hutan ini berlangsung penuh antusias dan semangat.

Dengan menggunakan bio char ini, tanah yang kurang subur akan menjadi lebih subur, sehingga akan berguna dalam program rehabiltasi hutan yang sedang digalakan oleh PROFAUNA Indonesia. “Saya merasa senang dengan pelatihan ini, karena semakin memperkuat semangat saya untuk memulihkan hutan yang rusak di Malang selatan,: kata Sugianto, petani hutan yang ikut pelatihan.

Baca artikel tentang rehabilitasi hutan: Hutan Masa Depan

Prinsip dari Bio Char adalah memanfaatkan ranting atau kayu yang ada untuk dijadikan semacam serbuk arang yang kemudian dicampurkan dengan humus atau media lain. Media yang sudah dicampur bio char ini akan diguakan untuk memupuk tanaman atau pohon yang ditanam. Tehnik ini ramah lingkungan dan efesien.

Terima kasih untuk Willie Smits dan Yayasan Masarang!

Website utama: www.profauna.net

Jumat, 26 Agustus 2022

Pemburu Satwa Kijang di Banyuwangi Divonis Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 3 juta

 
Kasus perburuan satwa dilindungi jenis kijang (Muntiacus mutjak) di Banyuwangi yang sempat viral wal tahun 2022 ternyata telah divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 3 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 20 April 2022. Pemburu satwa yang bernama Paino, Agus Suryanto, Mursono, Siswanto dan Iswanto itu terbukti secara sah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aalam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa kelima pemburu satwa itu berburu di kawasan hutan Watu Perahu yang masuk Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 1 Januari 2022. Mereka berhasil menembak seekor kijang dengan senapan angin PCP caliber 5,5 mm. Perburuan kijang tersebut menjadi viral karena pelaku memvideokan hasil buruannya dan diunggah di media sosial.

Kijang muncak (Muntiacus muntjak) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang tertuang dalam lampiran nomor 43 dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang tertuang dalam nomor 30.

“Sayang sekali hukuman yang dijatuhkan untuk kelima pemburu satwa dilindungi itu terlalu rendah, hanya penjara 5 bulan, padahal jika mengacu UU no 5 tahun 1990 itu ancaman hukumannya adalah penjara maximum 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” sesal Rosek Nursahid, founder PROFAUNA Indonesia.

Masih rendahnya vonis bagi pembru satwa dilindungi membuat tidak ada efek jera. Tak heran jika perburuan satwa liar masih merajalela, hingga di kawasan hutan lindung dan konservasi.

“Sejak lama PROFAUNA turut mendesak agar ada revisi terhadap UU no 5 tahun 1990 itu, harus ada sanksi minimal bagi pelanggarnya, misalnya minmal 1 tahun, agar ada efek jera. Tanpa ada sanksi minimum itu UU konservasi sumber daya alam hanya seperti macan ompong saja,” tegas Rosek.

Website utama: www.profauna.net

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...