Translate

Rabu, 31 Agustus 2022

Yayasan Masarang Berbagi Pengalaman tentang Bio char untuk Rehabilitasi Hutan

 

Willie Smits dari Yayasan Masarang berbagi pengalaman tentang penggunaan Bio Char untuk menyuburkan tanah ke tim PROFAUNA Indonesia di Malang pada tanggal 29-30 Agustus 2022. Acara yang dihadiri 20 orang termasuk petani hutan ini berlangsung penuh antusias dan semangat.

Dengan menggunakan bio char ini, tanah yang kurang subur akan menjadi lebih subur, sehingga akan berguna dalam program rehabiltasi hutan yang sedang digalakan oleh PROFAUNA Indonesia. “Saya merasa senang dengan pelatihan ini, karena semakin memperkuat semangat saya untuk memulihkan hutan yang rusak di Malang selatan,: kata Sugianto, petani hutan yang ikut pelatihan.

Baca artikel tentang rehabilitasi hutan: Hutan Masa Depan

Prinsip dari Bio Char adalah memanfaatkan ranting atau kayu yang ada untuk dijadikan semacam serbuk arang yang kemudian dicampurkan dengan humus atau media lain. Media yang sudah dicampur bio char ini akan diguakan untuk memupuk tanaman atau pohon yang ditanam. Tehnik ini ramah lingkungan dan efesien.

Terima kasih untuk Willie Smits dan Yayasan Masarang!

Website utama: www.profauna.net

Jumat, 26 Agustus 2022

Pemburu Satwa Kijang di Banyuwangi Divonis Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 3 juta

 
Kasus perburuan satwa dilindungi jenis kijang (Muntiacus mutjak) di Banyuwangi yang sempat viral wal tahun 2022 ternyata telah divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 3 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 20 April 2022. Pemburu satwa yang bernama Paino, Agus Suryanto, Mursono, Siswanto dan Iswanto itu terbukti secara sah melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aalam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa kelima pemburu satwa itu berburu di kawasan hutan Watu Perahu yang masuk Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 1 Januari 2022. Mereka berhasil menembak seekor kijang dengan senapan angin PCP caliber 5,5 mm. Perburuan kijang tersebut menjadi viral karena pelaku memvideokan hasil buruannya dan diunggah di media sosial.

Kijang muncak (Muntiacus muntjak) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang tertuang dalam lampiran nomor 43 dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi yang tertuang dalam nomor 30.

“Sayang sekali hukuman yang dijatuhkan untuk kelima pemburu satwa dilindungi itu terlalu rendah, hanya penjara 5 bulan, padahal jika mengacu UU no 5 tahun 1990 itu ancaman hukumannya adalah penjara maximum 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” sesal Rosek Nursahid, founder PROFAUNA Indonesia.

Masih rendahnya vonis bagi pembru satwa dilindungi membuat tidak ada efek jera. Tak heran jika perburuan satwa liar masih merajalela, hingga di kawasan hutan lindung dan konservasi.

“Sejak lama PROFAUNA turut mendesak agar ada revisi terhadap UU no 5 tahun 1990 itu, harus ada sanksi minimal bagi pelanggarnya, misalnya minmal 1 tahun, agar ada efek jera. Tanpa ada sanksi minimum itu UU konservasi sumber daya alam hanya seperti macan ompong saja,” tegas Rosek.

Website utama: www.profauna.net

Kamis, 11 Agustus 2022

Digagalkan Upaya Perburuan Satwa Liar di Lereng Gunung Arjuna

Tim patroli gabungan dari Tahura R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia

 Tim gabungan dari Taman Hutan raya (Tahura) R Soerjo dan PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar dengan menggunakan anjing pemburu di kawasan konservasi Tahura yang ada di lereng Gunung Arjuna pada hari Kamis (28/7/2022). Seorang pemburu dan 5 ekor anjing kepergok hendak berburu satwa liar secara illegal.

Awalnya tim yang sedang patroli curiga dengan gonggongan anjing di dekat perbatasan kawasan Tahura R Soerjo dan hutan di blok Pringjowo yang dikelola Perhutani. Ketika tim menyusuri arah sumber suara, tim menjumpai pemuda R yang mengasuk asal Desa Giripurna, Kota Batu yan gmembawa 5 ekor anjing pemburu. Ketika diintrogasi, pemuda tersebut akhirnya mengaku hendak berburu satwa jenis musang.

Kepala Resort 02 Tahura R Soerjo, Choir, mengatakan, “berburu atau menangkap satwa jenis apapun di kawasan Tahura R Soerjo itu tidak diperbolehkan, karena ini masuk kawasan pelestarian alam”

Ketika dilakukan pemeriksaan isi tas milik R, tidak ditemukan satwa hasil buruan, karena memang dia baru akan berangkat berburu. Setelah diberi pengarahan, pemburu tersebut diminta untuk keluar dari kawasan Tahura R Soerjo dan diminta untuk tidak lagi berburu satwa di kawasan hutan dan Tahura R Soerjo.

“Inilah pentingnya patroli hutan secara rutin digalakkan, karena akan mendeteksi sejak awal adanya pelanggaran dibidang kehutanan. Mencegah itu akan lebih baik, daripada menangani kasus yang sudah terlanjur terjadinya perburuan satwa,” kata Rosek Nursahid, pendiri PROFAUNA Indonesia yang ikut patroli tersebut.

Website utama: www.profauna.net


Sabtu, 30 Juli 2022

Pemodal Pembalakan Liar di Perum Perhutani KPH Malang Berhasil Ditangkap

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama-sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap Tersangka M yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemodal pembalakan liar yang diambil dari Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Malang.

Setelah 2 (dua) tahun menjadi buronan, Tersangka M ditangkap di rumahnya di Jl. Jenderal Sudirman KM 80 RT.005 RW.002 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Penetapan M sebagai DPO merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini perkaranya sudah inkcracht oleh PN Kepanjen dengan tersangka YRW, S dan DBS serta saat ini juga masih dalam proses penyidikan dengan Tersangka W dan JCI.

Perkara ini bermula ketika pada tanggal 9 Juni 2020 personil PROFAUNA Indonesia menjumpai dugaan aktivitas illegal logging di hutan lindung petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing-KPH Malang yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang yang melarikan diri. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan Polda Jatim mengamankan salah satu pelaku YRW di rumahnya di Dusun Sidomulyo, RT/RW 021/003 Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta setelah dilakukan lacak tunggak, kayu pacakan tersebut diketahui diambil dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Karena tidak memenuhi panggilan Penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, akhirnya M ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.

Selama menjadi buronan, M melarikan diri ke Kalimantan Tengah pada bulan September 2020. Saat ini tersangka M masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Sumber: Gakkum KLHK

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...