Translate

Senin, 19 April 2021

Video Pemusnahan Alat untuk Menangkap Burung di Hutan Tahura

 

Ketika tim gabungan terdiri dari PROFAUNA Indonesia dan Perhutani BKPH Pujon melakukan patrol hutan untuk mengcek perambahan di hutan lindung wilayah Pujon, Kabupaten Malang pada hari Sabtu (17/4/2021), tim memergoki seorang yang diduga tukang jaring burung. Begitu tim menanyakan maksud orang tersebut dan hendak memeriksa tasnya, orang tersebut langsung kabur. Sayang, tim yang berusaha mengejarnya, gagal menangkapnya.

Tim mencurigai orang yang kabur tersebut adalah orang yang menangkap burung dengan menggunakan dengan jaring di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, karena lokasinya dekat degan Tahura. Benar saja, ketika tim memeriksa hutan di Tahura tersebut, tim menemukan banyak tiang pancang dari bambu yang digunakan untuk memasang jaring burung.

Tim yang berjumlah 8 orang tersebut memutuskan untuk memusnahkan tiang-tiang pancang tersebut, agar tidak bisa digunakan lagi. Video ketika tim patrol hutan dan memusnahkan tiang pancang untuk jaring burung bisa dilihat pada link berikut: Video pemusnahan alat tangkap burung.

Kamis, 15 April 2021

Pemburu Satwa Kijang di Pujon Gantian “Diburu” Petugas

 

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama PROFAUNA Indonesia dan Perhutani, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perburuan satwa dilindungi. Tim gabungan menyergap pemburu kijang di kawasan Pujon, Kabupaten Malang.

OTT itu dilakukan Senin (12/4/2021) sekitar pukul 10.00. Di kawasan hutan wilayah Pujon berdekatan dengan Coban Rondo. Sayangnya tim hanya berhasil mengamankan barang bukti. Karena pemburu berhasil melarikan diri.

Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan kijang yang ditemukan sudah berusia dewasa. Jenis kelamin kijang itu betina dan diduga sedang hamil. Selain menemukan barang bukti berupa kijang, juga sejumlah barang bukti lain.

“Selain kijang kami menemukan barang bukti berupa HP milik pelaku pemburuan. Selain itu kami juga menemukan karung, senjata tajam dan tali. Kemungkinan, alat tersebut dipergunakan untuk mempermudah dalam pemburuan,” jelas Rosek kepada Ameg.id, Senin (12/4/2021).


Tonton video pengejaran pemburu kijang: Menegangkan mengejar pemburu


Saat ini, tim sedang melakukan koordinasi dengan Mapolres Batu. Untuk menelusuri lebih lanjut perburuan satwa dilindungi ini. Hutan di wilayah Pujon hingga Ngantang sangat rawan terjadinya perburuan satwa. 


“Selain kijang, biasanya para pemburu yang beroperasi di lokasi tersebut, juga menangkap babi hutan dan burung berkicau,” ungkapnya.

Kalau secara hukum, lanjut Rosek, hal ini  jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU No 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku perburuan satwa bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lebih lanjut, ia menceritakan, sebelum berhasil melakukan OTT, tim PROFAUNA telah melakukan observasi wilayah selama dua minggu terakhir. Sementara, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan. Para pemburu berburu dengan membawa anjing.

“Menurut informasi yang diberikan oleh warga sekitar. Pemburu masuk ke hutan saat malam hari. Jumlah keseluruhan pemburu ada tiga sampai lima orang dengan membawa lima ekor anjing,” ujar Rosek.

Dengan adanya hal tersebut pihaknya bersama dengan tim gabungan lain akan terus melakukan patroli. Karena berdasar pada catatan di tahun-tahun sebelumnya. Menjelang ibadah puasa sangat marak dilakukan perburuan satwa.

“Para petani juga mengungkapkan, bahwasanya di area tersebut sangat rawan perburuan. Kebanyakan pemburu bukan dari masyarakat setempat. Namun banyak dari luar Pujon, contohnya seperti Karangploso. Meski begitu pemandunya tetap orang Pujon,” jelas dia.

Berdasarkan kajian identifikasi morfologi, kijang tersebut mengalami luka di sejumlah bagian. Mulai dari paha belakang, kaki depan serta pada bagian dada. Luka itu dikarenakan gigitan anjing. Namun berdasarkan temuan pada leher kijang terdapat bekas jeratan.

“Untuk tim gabungan yang melakukan pengejaran tadi ada tujuh orang. OTT dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, jika saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjuti atas laporan adanya pemburu satwa dilindungi yang melarikan diri. Oleh sebab itu, kini pihaknya akan segera melakukan lidik.

“Kami akan tindak lanjuti laporan perburuan satwa dilindungi di hutan Pujon. Kami akan melakukan lidik dulu dari barang bukti sitaan yang didapat oleh BKSDA Jatim, PROFAUNA, dan Perhutani,” ujarnya.

Terlebih saat ini pihaknya juga sudah menemukan informasi ciri-ciri pelaku perburuan satwa tersebut.  Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa dilindungi.(yan) 

Artikel ini telah tayang di Malang-post.com dengan judul "Pemburu Kijang Obok-Obok Kawasan Hutan Coban Rondo"

Selasa, 30 Maret 2021

Patroli di Cagar Alam Sempu, Disambut Budeng Jawa dan Cangak Laut

 

Tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan PROFAUNA Indonesia melakukan patrol hutan di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang pada tanggal 27-28 Maret 2021. Tim yang berjumlah 10 orang tersebut melakukan patroli untuk mencegah kegiatan illegal dan monitoring keberadaan satwa liar yang ada di Pulau Sempu.

Tonton videonya pada link berikut: Video Patroli Sempu

Kedatangan tim di Pulau Sempu disambut dengan penampakan satwa penghuni Cagar Alam Pulau Sempu yaitu Budeng atau Lutung Jawa dan burung Cangak Laut. Selain kedua jenis satwa tersebut, selama dua hari tim mencatat sedikitnya ada 20 jenis burung yang terdata. Jenis-jenis burung tersebut antara lain kangkareng perut putih, takur tenggeret, raja udang menintng, cabai jawa, sempur hutan rimba, takur tulangtumpuk dan raja udang biru.

Syukurlah dalam patroli ini tim tidak ditemukan kegiatan illegal seperti perburuan satwa atau wisatawan yang masuk ke dalam Cagar Alam Pulau Sempu. Status Pulau Sempu adalah kawasan cagar alam, sehingga kegiatan wisata tidak diperbolehkan secara hukum. Kegiatan yang diperbolehkan adalah penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan konservasi.

Berikut ini beberapa foto kegiatan patroli di Cagar Alam Pulau Sempu tersebut:




website utama: www.profauna.net

Kamis, 18 Maret 2021

Cegah Perburuan Satwa di Gunung Panderman: Patroli Gabungan dan Pasang Papan Pelarangan

 

Tim gabungan dari PROFAUNA Indonesia dan Perhutani KPH Malang melakukan patroli hutan di Gunung Panderman pada hari Senin (15/3/2021). Selain untuk mencegah terjadinya tindak pidana dibidang kehutanan, dalam patroli tersebut juga dipasang dua buah papan informasi tentang pelarangan perburuan satwa liar di dalam kawasan hutan.

Tonton videonya: Patroli Hutan Panderman

Tim gabungan yang berjumlah 9 orang tersebut menyusuri hutan mulai dari loket pendakian Gunung Panderman hingga ke hutan lindung arah Gunung Buthak. Dalam patrol tersebut, tim tidak menemukan adanya aktifitas perburuan satwa liar.

“Meskipun dalam patrol ini tim tidak menemukan adanya perburuan atau penangkapan satwa liar, tetapi patroli seperti ini akan rutin dilakukan, karena menurut informasi dari masyarakat masih ada orang yang berburu satwa di sekitar Panderman menggunakan anjing pemburu,” kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Beberapa foto kegiatan patroli gabungan tersebut bisa dilihat di bawah ini:




Website utama: www.profauna.net

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...