Translate

Selasa, 24 September 2024

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

 

Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang ada di hutan tersebut. Temuan tim PROFAUNA Indonesia pada bulan Agustus 2024 menunjukan ada sekitar 1,5 hektar hutan lindung yang dirambah untuk pertanian. Pohon-pohon besar yang ada ditebangi dan dibakar.

Sebagian dari pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani yang ada di dalam kawasan yang dirambah tersebut. Sementara lahan yang dibuka tersebut kemudian ditanami tembakau dan bentul.

Sementara di hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang yaitu lutung jawa. Pemantauan tim PROFAUNA Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok lutung jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor.

Lutung jawa ini sangat tergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan yang jadi rumahnya. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan. Mereka juga sensitif dengan kehadiran manusia atau hutan yang rusak.

Merespon perambahan hutan lindung tersebut, tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun ke lapangan untuk mengecek perambahan tersebut pada tanggal 12 September 2024. Tim Gakkum KLHK menemukan fakta dan bukti-bukti terkait perambahan hutan lindung tersebut.

Sehari setelahGakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang diminta keterangan terkait masalah tersebut. Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan yang dirambah.

“Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan sumber air yang dipakai oleh warga,” kata Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA Indonesia.

Mengacu dengan UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan pohon di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terkait perkebunan illegal. Orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000.

Menteri LHK Terbitkan Aturan Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

 

Untuk memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani, mengatakan dengan terlindunginya pejuang-pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin dengan baik. Selain itu, regulasi ini juga dapat menjawab kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup tersebut.

"Dengan adanya peraturan ini, kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif," ujar Rasio Ridho Sani pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9).

PermenLHK ini merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD 1945. Untuk itu publik harus berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Akan tetapi mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat dapat berupa:  a. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya; b. somasi; c. proses pidana; dan/atau d. gugatan perdata. 

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

"Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.

PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/ perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum. Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Pelindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup. 

Bentuk perjuangan yang dimaksudkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PermenLHK ini, yakni kegiatan yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, antara lain berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal; memberikan informasi dugaan pelanggaran lingkungan hidup; mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan pada instansi pemerintah terhadap kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; menyampaikan pengaduan lingkungan hidup; menyampaikan penolakan keberadaan rencana usaha ataupun usaha eksisting yang diduga dapat menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; melaksanakan advokasi masyarakat yang terkait perlindungan lingkungan hidup.

Adapun bentuk pelindungan hukum yang diberikan kepada pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PermenLHK ini terdiri atas pencegahan dan penanganan terjadinya tindakan pembalasan. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah, pembentukan jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta pembentukan paralegal lingkungan.

Sedangkan penanganan terkait tindakan pembalasan dilakukan dengan menetapkan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan melalui penerbitan Keputusan Menteri LHK dan pelindungan hukum. Untuk menilai apakah kasus tersebut merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan pelindungan hukum, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 (tujuh) orang,  terdiri atas berbagai unsur, seperti dari KLHK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan akademisi/ahli. Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata.

Selanjutnya, Rasio menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Selasa, 20 Agustus 2024

Merdeka Hutanku: Belajar Agroforestry dari Petani Hutan Lereng Arjuna

Ratusan petani hutan berkumpul di lapangan Putuk Gedhe untuk mengikuti upacara bendera memperingati hari kemerdekaan Repubik Indonesia ke-79 pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024. Dengan dipimpin oleh Sunarto, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo, petani dengan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan upacara.

Dalam upacara bendera yang diadakan di lereng Gunung Arjuna tersebut, juga ada pembagian hadiah dari PROFAUNA Indonesia, KAL79 dan salah satu calon walikota Batu. Bantuan PROFAUNA berupa alat pertanian seperti sabit dan parang itu disambut gembira oleh petani yang menerimanya.

Selain pembagian hadiah berupa alat pertanian, ada hadiah paling spesial bagi petani hutan, yaitu pemberian surat keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perhutanan sosial ke KTH Wono Mulyo. Perwakilan petani menerima surat tersebut dengan gembira.

Pendiri PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid yang turut menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial tersebut mengatakan kepada petani, “adanya program perhutanan sosial ini diharapkan kesejahteraan petani akan meningkat, namun kelestarian hutan tetap harus dijaga”

Usai upacara bendera, relawan PROFAUNA Indonesia yang ikut acara Merdeka Hutanku melanjutkan kegiatan dengan melakukan trekking menyusuri hutan menuju lokasi rehabilitasi hutan. Setelah diskusi selama 30 menit terkait konservasi hutan bersama pendiri PROFAUNA, peserta langsung melakukan perawatan pohon yang ditanam untuk rehabilitasi hutan.

Salah satu momen yang berkesan bagi peserta adalah ketika mereka berkunjung ke pondok petani hutan Sayuti yang menanam kopi di bawah tegakan pohon pinus. Peserta penuh antusias melakukan diskusi tentang pemanfaatan hutan dengan Sayuti yang hadir bersama istri dan anaknya.

Sayuti telah membuktikan bahwa perhutanan sosial itu tidak perlu merusak tegakan pohon yang ada. Panen kopinya tetap bagus, meskipun ditanam di bawah pohon pinus.

Senin, 19 Agustus 2024

Reboisasi Hutan Lindung Gunung Malang Bersama Masyarakat Lokal

 

Tim PROFAUNA Indonesia, P-WEC dan masyarakat lokal Dusun Sumberbendo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, gotong royong menanam pohon di hutan lindung kawasan Gunung Malang pada hari Kamis (18/1/2024), Sebanyak 50 bibit pohon ditanam di sekitar mata air yang ada di lereng Gunung Malang yang masuk dalam jajaran Pegunungan Kawi.

Bibit pohon tersebut kebanyakan dari jenis keluarga Ficus spp atau yang masyarakat luas mengenalnya sebagai beringin. Selain itu juga ditanam pohon jenis juwet, jambu air dan jambu mente. Masyarakat juga menanam jenis bambu Ampel.

Bibit pohon tersebut sumbangan dari PROFAUNA Indonesia dan Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC). Bibit pohon tersebut merupakan hasil pembibitan sendiri di kawasan Hutan P-WEC.

“Sejak tahun 2023 PROFAUNA dan P-WEC melakukan kolaborasi untuk menyediakan bibit-bibit pohon untuk rehabilitasi hutan. Bibit pohon ini kami bagikan gratis ke masyarakat,” kata Vivit, Staf P-WEC.

Masyarakat Dusun Sumberbendo punya kepentingan besar untuk menanam pohon di sekitar sumber air di gunung tersebut. Selama ini masyarakat masih kesulitan air bersih, karena air dari sumber di gunung semakin mengecil dari tahun ke tahun. Inilah yang mendorong mereka giat menanam pohon di sekitar sumber air dengan dukungan dari PROFAUNA dan P-WEC.

Secara terpisah ketua Yayasan PROFAUNA Indonesia Nada Prinia mengatakan, “saat ini PROFAUNA bermitra dengan masyarakat lokal di Jawa Timur dan Bali untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air. Ini menjadi komitmen PROFAUNA untuk menjaga kelestarian hutan bersama masyrakat lokal’.

Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

  Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa ( Trachypithecus auratus ) yang ada di hut...