Translate

Selasa, 24 September 2024

Menteri LHK Terbitkan Aturan Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

 

Untuk memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani, mengatakan dengan terlindunginya pejuang-pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin dengan baik. Selain itu, regulasi ini juga dapat menjawab kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup tersebut.

"Dengan adanya peraturan ini, kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif," ujar Rasio Ridho Sani pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9).

PermenLHK ini merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. 

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD 1945. Untuk itu publik harus berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Akan tetapi mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat dapat berupa:  a. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya; b. somasi; c. proses pidana; dan/atau d. gugatan perdata. 

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

"Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.

PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/ perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum. Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Pelindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup. 

Bentuk perjuangan yang dimaksudkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PermenLHK ini, yakni kegiatan yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, antara lain berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal; memberikan informasi dugaan pelanggaran lingkungan hidup; mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan pada instansi pemerintah terhadap kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; menyampaikan pengaduan lingkungan hidup; menyampaikan penolakan keberadaan rencana usaha ataupun usaha eksisting yang diduga dapat menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; melaksanakan advokasi masyarakat yang terkait perlindungan lingkungan hidup.

Adapun bentuk pelindungan hukum yang diberikan kepada pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PermenLHK ini terdiri atas pencegahan dan penanganan terjadinya tindakan pembalasan. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah, pembentukan jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta pembentukan paralegal lingkungan.

Sedangkan penanganan terkait tindakan pembalasan dilakukan dengan menetapkan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan melalui penerbitan Keputusan Menteri LHK dan pelindungan hukum. Untuk menilai apakah kasus tersebut merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan pelindungan hukum, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 (tujuh) orang,  terdiri atas berbagai unsur, seperti dari KLHK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan akademisi/ahli. Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata.

Selanjutnya, Rasio menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Selasa, 20 Agustus 2024

Merdeka Hutanku: Belajar Agroforestry dari Petani Hutan Lereng Arjuna

Ratusan petani hutan berkumpul di lapangan Putuk Gedhe untuk mengikuti upacara bendera memperingati hari kemerdekaan Repubik Indonesia ke-79 pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024. Dengan dipimpin oleh Sunarto, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo, petani dengan penuh semangat mengikuti rangkaian kegiatan upacara.

Dalam upacara bendera yang diadakan di lereng Gunung Arjuna tersebut, juga ada pembagian hadiah dari PROFAUNA Indonesia, KAL79 dan salah satu calon walikota Batu. Bantuan PROFAUNA berupa alat pertanian seperti sabit dan parang itu disambut gembira oleh petani yang menerimanya.

Selain pembagian hadiah berupa alat pertanian, ada hadiah paling spesial bagi petani hutan, yaitu pemberian surat keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perhutanan sosial ke KTH Wono Mulyo. Perwakilan petani menerima surat tersebut dengan gembira.

Pendiri PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid yang turut menyerahkan surat keputusan perhutanan sosial tersebut mengatakan kepada petani, “adanya program perhutanan sosial ini diharapkan kesejahteraan petani akan meningkat, namun kelestarian hutan tetap harus dijaga”

Usai upacara bendera, relawan PROFAUNA Indonesia yang ikut acara Merdeka Hutanku melanjutkan kegiatan dengan melakukan trekking menyusuri hutan menuju lokasi rehabilitasi hutan. Setelah diskusi selama 30 menit terkait konservasi hutan bersama pendiri PROFAUNA, peserta langsung melakukan perawatan pohon yang ditanam untuk rehabilitasi hutan.

Salah satu momen yang berkesan bagi peserta adalah ketika mereka berkunjung ke pondok petani hutan Sayuti yang menanam kopi di bawah tegakan pohon pinus. Peserta penuh antusias melakukan diskusi tentang pemanfaatan hutan dengan Sayuti yang hadir bersama istri dan anaknya.

Sayuti telah membuktikan bahwa perhutanan sosial itu tidak perlu merusak tegakan pohon yang ada. Panen kopinya tetap bagus, meskipun ditanam di bawah pohon pinus.

Senin, 19 Agustus 2024

Reboisasi Hutan Lindung Gunung Malang Bersama Masyarakat Lokal

 

Tim PROFAUNA Indonesia, P-WEC dan masyarakat lokal Dusun Sumberbendo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, gotong royong menanam pohon di hutan lindung kawasan Gunung Malang pada hari Kamis (18/1/2024), Sebanyak 50 bibit pohon ditanam di sekitar mata air yang ada di lereng Gunung Malang yang masuk dalam jajaran Pegunungan Kawi.

Bibit pohon tersebut kebanyakan dari jenis keluarga Ficus spp atau yang masyarakat luas mengenalnya sebagai beringin. Selain itu juga ditanam pohon jenis juwet, jambu air dan jambu mente. Masyarakat juga menanam jenis bambu Ampel.

Bibit pohon tersebut sumbangan dari PROFAUNA Indonesia dan Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC). Bibit pohon tersebut merupakan hasil pembibitan sendiri di kawasan Hutan P-WEC.

“Sejak tahun 2023 PROFAUNA dan P-WEC melakukan kolaborasi untuk menyediakan bibit-bibit pohon untuk rehabilitasi hutan. Bibit pohon ini kami bagikan gratis ke masyarakat,” kata Vivit, Staf P-WEC.

Masyarakat Dusun Sumberbendo punya kepentingan besar untuk menanam pohon di sekitar sumber air di gunung tersebut. Selama ini masyarakat masih kesulitan air bersih, karena air dari sumber di gunung semakin mengecil dari tahun ke tahun. Inilah yang mendorong mereka giat menanam pohon di sekitar sumber air dengan dukungan dari PROFAUNA dan P-WEC.

Secara terpisah ketua Yayasan PROFAUNA Indonesia Nada Prinia mengatakan, “saat ini PROFAUNA bermitra dengan masyarakat lokal di Jawa Timur dan Bali untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air. Ini menjadi komitmen PROFAUNA untuk menjaga kelestarian hutan bersama masyrakat lokal’.

Menghalau Pemburu Satwa Kijang di Lereng Gunung Arjuna

 

Menindaklanjui informasi dari petani hutan, tim PROFAUNA Indonesia berhasil menggagalkan upaya perburuan satwa liar di lereng Gunung Arjuna pada tanggal 10 Agustus 2024. Pemburu sebanyak empat orang tersebut awalnya mengejar satwa kijang dengan menggunakan anjing pemburu.

Petani hutan yang melihat perburuan kijang tersebut kemudian melaporkannya ke tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di sekitar lereng Gunung Arjuna. Tim PROFAUNA yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergegas menuju lokasi perburuan dan menjumpai pemburu satwa yang membawa eam ekor anjing.

Awalnya pemburu tersebut mengaku hanya berburu babi hutan untuk membantu petani yang menganggap babi hutan sebagai hama. Namun kesaksian seorang petani mengaku melihat seekor kijang yang dikejar-kejar oleh anjing milik pemburu tersebut. Tim PROFAUNA Indonesia kemudian memberikan dukasi ke pemburu tersebut, bahwa berburu satwa liar di dalam kawasan hutan tersebut dilarang.

Akhirnya pemburu tersebut keluar dari kawasan hutan tanpa membawa hasil perburuan. Tim PROFAUNA memastikan bahwa pemburu tersebut benar-benar keluar dari kawasan hutan.

Menurut UU nomor tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kegiatan berburu/menjerat/memikat/menangkap satwa liar yang dilindungi itu perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan fungsinya. Bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda  100 juta.

Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 juga menegaskan bahwa senapan api dan angin dilarang digunakan untuk membunuh atau berburu satwa liar. Senjata tersebut hanya boleh digunakan untuk olahraga tembak sasaran target, bukan untuk membunuh satwa. 

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...