Translate

Senin, 19 Agustus 2024

Belajar Konservasi Hutan dengan Menyenangkan di PROFAUNA Forest Camp IX

 

Puluhan anak muda penuh antusias mengikuti rangkaian acara PROFAUNA Forest Camp IX yang diadakan di hutan pendidikan P-WEC pada tanggal 13-17 Juli 2024. Selain di hutan pendidikan P-WEC, mereka juga praktek langsung di hutan alami Trachy.

Latar belakang pendidikan peserta forest camp yang didukung oleh IPPL dan Petungsewu Adventure ini sangat beragam, mulai pendidikan sosial hingga kehutanan. Asal daerah peserta juga beragam, bukan hanya dari Jawa, namun juga ada yang berasal dari Sumatera Utara dan Sulawesi.

Selama beberapa hari, peserta penuh antusias mengikutii rangkaian kegiatan, termasuk kegiatan outdoor. Materi seperti analisa vegetasi hutan dan sensus satwa liar, membuat peserta harus terjun langsung praktek ke hutan alami yang masih lebat. Praktek di hutan ini menjadi tantangan tersendiri, karena tidak semua peserta adalah punya latar belakang pendidikan kehutanan.

Kegiatan di hutan pendidikan P-WEC juga tidak kalah menariknya. Peserta belajar tentang polusi sungai, mengenal tanaman liar yang bisa dikonsumsi dan bermain menjadi detektif alam. Belum lagi permainan team work building yang membuat peserta semakin kompak dan penuh gembira.

Salah satu kegiatan yang seru dan bersifat kompetisi adalah sesi acara Jungle Art. Dalam sesi ini peserta membuat karya seni dengan menggunakan bahan-bahan alami yang ada di hutan. Keterlibatan dua orang peserta asing yaitu George dari UK dan Konika dari India semakin membuat seru sesi Jungle Art ini.

“Mengenalkan kaidah-kaidah konservasi dan manajemen hutan dengan cara menyenangkan menjadi salah satu tujuan pokok dalam kegiatan forest camp ini,” kata Muhammad Anastiana, staf PROFAUNA Indonesia.

 

Temukan Kancil yang Mati di Hutan Lindung, Diduga Korban Perburuan

 

Tim monitoring hutan PROFAUNA Indonesia menemukan seekor kancil yang sudah mati di hutan lindung Cungkup, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei 2024. Kancil tersebut mati dengan sejumlah luka dan tergeletak di semak-semak yang ada di tengah hutan.

Penemuan mayat Kacil itu berawal dari monitoring hutan yang secara rutin dilakukan oleh tim PROFAUNA Indonesia dan masyrakat lokal. Melihat kondisi kancil tersebut, diduga ini korban perburuan, karena di hutan Cungkup ini tidak ada predator kancil.

“Kancil termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh diburu atau dibunuh. Pemburu satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun,” jelas Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA Indonesia.

Kancil ini di alam liar cenderung memiliki sifat pemalu dan penyendiri. Mereka hidup secara soliter dan tidak berada dalam kelompok besar seperti rusa. Tetapi pada saat memasuki masa kawin, Pelanduk Kancil akan membentuk kelompok dalam skala kecil sekitar 3 hingga 6 individu.

Kancil cenderung beraktivitas di malam hari, tetapi juga kadang ditemukan aktif di siang hari untuk mencari makan. Kancil  mengkonsumsi rumput, daun, jamur, semak-semak, tumbuhan menjalar, sampai buah-buahan yang jatuh ke tanah. Saat mencari makan, kancil akan bergerak secara perlahan dan cenderung memilih wilayah yang terlindungi semak-semak hingga pepohonan rapat untuk menghindari predator seperti elang, macan, hingga ular.

Habitat dari kancil terletak pada hutan-hutan primer dan sekunder di dataran rendah sampai ketinggian 1000 m. Tim PROFAUNA Indonesia pernah mendapatkan video dari kamera jebak yang dipasang di hutan primer di ketinggian lebih dari 1000 m.

Menghalau Rombongan Pemburu yang Hendak Berburu Satwa di Hutan

 


Tim PROFAUNA Indonesia yang sedang monitoring hutan di wilayah Kasembon, Kabupaten Malang, memergoki rombongan pemburu yang hendak berburu di kawasan hutan (9 Mei 2024). Pemburu berjumlah 6 orang tersebut membawa lebih dari 20 ekor anjing pemburu yang terlatih.

Melalui pendekatan yang baik, rombongan pemburu tersebut akhirnya bersedia keluar hutan dan tidak berburu. Berburu atau menangkap satwa liar jenis apapun di kawasan hutan itu dilarang oleh undang-undang.

Dalam UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggarnya bisa dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Jika yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, pelakunya akan dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Perburuan jenis satwa yang dilindungi bisa diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berburu satwa liar di hutan dengan menggunakan senapan ataupun ajing pemburu (istilah lokal disebut Gladak) itu dilarang undang-undang. Penggunaan senapan angin untuk berburu itu juga dilarang.

Dalam Peraturan Kapolri no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga disebutkan bahwa senapan angin hanya untuk keperluan olahraga tembak sasaran target, tidak boleh digunakan untuk berburu/melukai/membunuh binatang/satwa

PROFAUNA Bantu Ratusan Bibit Pohon ke Petani untuk Pulihkan Hutan di Malang Selatan

 

PROFAUNA Indonesia kembali memberikan bantuan 200 bibit pohon ke petani untuk memulihkan hutan di Malang Selatan. Bibit pohon tersebut terdiri jenis durian dan cengkeh yang diserahkan langsung ke petani hutan pada tanggal 23 Februari 2024.

Pembagian bibit pohon diberikan di rumahnya Sugianto, salah satu petani hutan yang juga tim lapangan PROFAUNA di Malang selatan. Petani hutan yang memperoleh bantuan bibit sebanyak 30 orang, sehingga setiap petani memperoleh bibit pohon sebanyak 5 hingga 7 pohon.

“Bibit pohon ini diberikan gratis ke petani, namun nantinya tim PROFAUNA akan melakukan monitoring untuk memastikan bahwa bibit pohon tersebut benar-benar ditanam di kawasan hutan yang rusak,” kata Sugianto.

PROFAUNA Indonesia bekerja sama dengan petani hutan untuk memulihkan hutan dataran rendah di Malang selatan itu sejak tahun 2019. Sebelumnya PROFAUNA mengungkap pembalakan liar di hutan wilayah Malang selatan yang berujung dengan ditangkapnya 6 orang pelaku pembalakan liar oleh tim penegak hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mengenal Jenis Amfibi yang Ada di Hutan Pendidikan P-WEC

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi. Salah satu keanekaragaman yang tertinggi di Indone...